Gara-gara Meteran Listrik Lama, Pelanggan PLN Didenda Rp41,8 Juta

AKURAT BANTEN - Layanan PLN kembali dikeluhkan pelanggan. Kali ini, lantaran meteran lama, pelanggan didenda hingga Rp41,8 juta.
Keluhan ini dialami netizen dengan akun X Rosalind @brosalind.
"Adakah yang punya pengalaman dapat tagihan susulan dari PLN? Saya dapat tagihan tersebut dengan nominal yang fantastis dan gatau bisa minta tolong siapa. gimana caranya bisa dapat keringanan?," katanya, dikutip Jumat (13/1/2024).
Baca Juga: Gelandangan Kejang-kejang di SPBU Ciputat, Ternyata Sakit Ayan Kambuh
Diceritakan, peristiwa bermula, pada Rabu (10/1/2024) saat ada petugas PLN datang ke rumahnya dan mengecek listrik rumah.
"Jadi ceritanya kemarin (10/1) ada petugas PLN yang cek meteran listrik rumah. Terus ditemukan ga ada segelnya. Kemudian meteran tersebut dibongkar dan diganti yang baru," ungkapnya.
Yang mengejutkan, setelah dilakukan pengecekan ternyata ditemukan bahwa meteran listrik yang ada keluaran tahun 1992.
"Kemudian meteran listrik lama ini di simpan dan dijadikan barang bukti. Saya disuruh datang ke kantor PLN Kamis (11/1) untuk jadi saksi pengetesan listrik dari meteran listrik lama," terangnya.
Betapa terkejutnya dia, saat dilakukan uji pengecekan, ditemukan error penyimpanan hingga -29.15%.
Baca Juga: Asda I Pemkab Lebak Tindaklanjuti Aduan Aktivs Baralak Nusantara
"Dan ada baret di disk meterannya. Kemudian dijatuhkan kesimpulan melanggar peraturan golongan 2 dan sudah ada perhitungannya. Sudah minta keringanan pun bersama orang kantor PLN cuma dikasih DP 13jt / 31% dari total tagihan denda," sambungnya.
Dikatakan, sisanya bisa dibayar selama 1 tahun. Dirinya pun mengaku tidak tahu, jika meteran di rumahnya terdapat error.
"@pln_123 ga ngecek meteran rumah atau gimana, kok baru dicek sekarang dan dengan gampang menjatuhkan denda sebesar Rp41.8 juta," jelasnya.
Alhasil, dirinya pun terpaksa membayar denda tersebut dengan DP 31%, senilai Rp12.8 juta ke PLN.
"@pln_123 agar listrik tidak terputus. Sudah chat WhatsApp bukti pembayaran ke admin PLN UP3 Kebon Jeruk, tapi belum dibales sampai pagi ini," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 5Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 6Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 7Sengketa Honor LKM Ciomas: Penagihan Kredit Tembus Rp856 Juta, Upah Tim Likuidasi Malah Menggantung
- 8Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!








