Korupsi PT Timah, Kejagung Sita Logam Mulia dan Uang Rp76 Miliar

AKURAT BANTEN - Tim Penyidik Jampidsus Kejagung telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti berupa emas logam mulia dan uang tunai puluhan miliar.
Tidak hanya itu, mereka juga menyita sejumlah surat berharga dari hasil penggeledahan dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, periode 2015-2022.
Sejumlah lokasi yang digeledah oleh tim jaksa penyidik, antara lain di kantor perusahaan PT SB, CV VIP, PT SIP, PT TIN, CV BS, CV MAL. Kemudian dilakukan penggeledahan di kediaman atau rumah saksi A di Kota Pangkalpinang, rumah saksi TW di Kabupaten Bangka Tengah, dan Kabupaten Bangka.
Baca Juga: Sering Disamakan dengan Makhluk Halus, Ribuan Orang Bunian Ditemukan di Atas Gunung
"Dari hasil penggeledahan, tim penyidik Jampidsus melakukan penyitaan terhadap barang bukti elektronik, berbagai dokumen, uang tunai dalam berbagai mata uang, dan surat berharga lainnya yang diduga kuat sebagai barang bukti terkait kejahatan dan/atau hasil kejahatan," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (8/12/2023).
Setelah dilakukan penyitaan, tim jaksa penyidik tindak pidana khusus menitipkan barang bukti uang tunai puluhan miliar dan logam mulia di Bank BRI cabang Kota Pangkalpinang.
"Guna kepentingan keamanan, barang bukti uang tunai dan logam mulia telah dititipkan ke Bank BRI cabang Kota Pangkalpinang untuk sementara waktu," jelasnya.
Adapun barang bukti yang disita, yakni 65 keping emas logam mulia dengan berat 1.062 gram, uang tunai sebesar Rp76,4 miliar, uang pecahan dollar Amerika senilai USD 1.547.300, mata uang dollar Singapura senilai SGD 411.400.
Baca Juga: Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Bisa Keluarkan SP3 Kasus Bareskrim Polri
Tak berhenti sampai disitu, selanjutnya, tim penyidik akan mendalami fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut. Hal tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana korupsi komoditi timah yang tengah dilakukan penyidikan.
Sebelumnya diketahui, tim penyidik Jampidsus menaikan statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan dalam kasus dugaan korupsi komoditas timah. Karena telah menemukan perbuatan melawan hukum yang disertai alat bukti.
Namun, tim jaksa penyidik belum menetapkan satu orang pun sebagai tersangka, dan kerugian negara masih dilakukan penghitungan.
Dalam waktu dekat, sejumlah saksi yang diperiksa akan dinaikan statusnya menjadi tersangka.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









