Banten

Iuran BPJS Mandiri Terasa Berat? Begini Cara Pindah ke PBI Agar Gratis Selamanya!

Saeful Anwar | 13 Januari 2026, 06:15 WIB
Iuran BPJS Mandiri Terasa Berat? Begini Cara Pindah ke PBI Agar Gratis Selamanya!

AKURAT BANTEN-Pernahkah Anda merasa sesak saat melihat tagihan iuran BPJS Kesehatan di tengah kebutuhan pokok yang kian melambung? Anda tidak sendirian.

Pemerintah sebenarnya telah menyiapkan "jalur penyelamat" bernama PBI. Simak cara beralih agar kesehatan keluarga terjamin tanpa biaya, serta solusi cerdas bagi Anda yang masih memiliki tunggakan.

Memiliki jaminan kesehatan adalah kewajiban bagi setiap keluarga Indonesia.

Namun, realita ekonomi seringkali tidak sejalan dengan rencana finansial. PHK, penurunan pendapatan, atau kondisi mendesak lainnya kerap membuat iuran BPJS Mandiri (PBPU) menjadi beban yang sulit dipikul.

Kabar baiknya, Anda bisa berhenti membayar iuran secara mandiri dan beralih menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Dalam skema ini, premi bulanan Anda sepenuhnya ditanggung oleh negara melalui dana APBN atau APBD.

Baca Juga: Benarkah Wisata Alam Berubah Jadi Wisata Malam? Danau Cigaru Cisoka Kini Diduga Jadi Sarang Karaoke

Apa Itu BPJS PBI dan Mengapa Ini Penting?

BPJS PBI adalah wujud kehadiran negara untuk rakyatnya yang berada dalam kondisi ekonomi rendah.

Peserta PBI mendapatkan fasilitas layanan kesehatan yang setara dengan peserta mandiri, namun dengan iuran Rp0,- (gratis). Seluruh biaya dibayarkan langsung oleh pemerintah ke BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Lalu Lintas Lumpuh! Banjir di Jalan Raya Bogor Mengular hingga HEK, Ini Titik Kemacetannya

Siapa yang Berhak Pindah ke Jalur Gratis?

Tidak semua orang bisa berpindah secara instan. Berdasarkan regulasi terbaru tahun 2026, kriteria utama yang berhak adalah:

Fakir Miskin & Orang Tidak Mampu: Mereka yang tidak memiliki penghasilan tetap atau penghasilannya hanya cukup untuk makan sehari-hari.

Terdata di DTKS: Nama Anda harus tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial.

WNI Sah: Memiliki NIK yang aktif dan terdaftar di Dukcapil.

Baca Juga: Semeru Siaga dan Kepungan Bencana: Rentetan Erupsi, Banjir Bandang, hingga Longsor di Awal Tahun

Nasib Tunggakan: Apakah Otomatis Lunas?

Ini adalah bagian yang paling krusial. Banyak warga ragu pindah ke PBI karena takut akan tagihan lama yang menumpuk.

Kenyataannya: Tunggakan iuran saat Anda masih di segmen Mandiri tidak akan dihapus otomatis. Statusnya tetap menjadi piutang.

Namun, beralih ke PBI akan menghentikan bertambahnya utang baru. Sesuai arahan BPJS Kesehatan, Anda diberikan waktu hingga 6 bulan setelah beralih status untuk melunasi tunggakan lama tersebut agar administrasi Anda benar-benar bersih.

Baca Juga: Kabar Gembira! Mulai 2026, Skema Pencairan TPG Triwulan Dihapus, Diganti Jadi Bulanan

Cara Pindah ke BPJS PBI (3 Jalur Resmi)

1. Jalur Modern: Aplikasi "Cek Bansos"

Ini adalah cara tercepat tanpa harus keluar rumah.

Unduh: Cari aplikasi "Cek Bansos" resmi milik Kemensos di Play Store/App Store.

Daftar: Buat akun menggunakan KTP dan KK.

Usul: Masuk ke menu "Daftar Usulan" dan pilih jenis bantuan jaminan kesehatan (PBI). Data Anda akan diverifikasi oleh sistem dan petugas lapangan.

2. Jalur Proaktif: Dinas Sosial (Dinsos)

Datangi Dinas Sosial kabupaten/kota setempat. Bawa dokumen asli (KTP, KK, dan Kartu BPJS lama). Petugas akan memeriksa apakah Anda sudah masuk dalam DTKS.

Jika belum, mereka akan memandu Anda untuk proses pendaftaran data kemiskinan terlebih dahulu.

3. Jalur Komunitas: RT/RW dan Kelurahan

Bagi Anda yang kesulitan dengan aplikasi, laporkan kondisi ekonomi Anda ke Ketua RT/RW.

Nantinya, data Anda akan dibawa ke Musyawarah Desa/Kelurahan (Musdes/Muskel) untuk diusulkan masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bantuan iuran kesehatan.

Baca Juga: Aksi Heroik Bocah SD di Medan: Terseret Aspal 20 Meter Demi Lawan Penjambret, Nyali Besarnya Bikin Merinding!

Berapa Lama Prosesnya?

Perubahan status ini melibatkan verifikasi data antara Kementerian Sosial dan BPJS Kesehatan. Biasanya memakan waktu beberapa hari hingga satu bulan.

Untuk mengetahui apakah sudah terdaftar dalam DTKS, peserta dapat melakukan pengecekan penerima BPJS Kesehatan PBI melalui laman resmi DTKS dengan langkah-langkah berikut:

Kunjungi laman https://cekbansos.kemensos.go.id Masukkan wilayah penerima terdiri dari provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan

Masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP Masukkan kode captcha, kemudian klik "Cari Data". Sistem akan mencari nama penerima manfaat yang diinputkan.

Peserta yang sudah terdaftar juga bisa melakukan penggantian, penghapusan, atau penambahan kepesertaan BPJS Kesehatan PBI.

 

Jangan biarkan kendala ekonomi memutus perlindungan kesehatan Anda.

Pindah ke BPJS PBI adalah hak bagi warga yang membutuhkan. Dengan mengikuti prosedur di atas,

Anda bisa memastikan istri, anak, dan orang tua tetap bisa berobat dengan layak tanpa perlu pusing memikirkan tagihan bulanan (**).

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
Abdurahman