7 Persiapan Penting Bagi Pasangan Yang Ingin 'MENIKAH' Dalam Pandangan Islam

AKURAT BANTEN - Pernikahan tidak hanya bertujuan untuk memenuhi kepuasan biologis, menghindari perzinaan, terpaksa karena dijodohkan, dan lain sebagainya. Di dalam Islam, pernikahan merupakan media pengharapan untuk kebaikan dan kemaslahatan.
Kalau pernikahan hanya diniatkan untuk memenuhi kepuasan biologis, maka tidak jarang kasus perselingkuhan, poligami, atau nikah siri, kerap kali muncul akibat dari permasalahan niat ini, Sebab, ketika pasangan tidak merasa puas secara biologis pada pasangan sahnya, ia akan berusaha mencari kepuasan lain dengan orang lain (potensi paling besar).
Oleh karena itu, kedua calon pengantin harus kembali memeriksa niatnya masing-masing. Yang awalnya hanya untuk kepuasan biologis, maka harus diluruskan sebagai ibadah karena Allah Swt.
Baca Juga: Destinasi Sakral 'BATU QUR'AN' di Kaki Gunung Karang Pandeglang Banten
Dengan memperbaiki niat di awal inilah, sebuah pernikahan dapat menghadirkan kebaikan dan menjadi aktivitas yang dinilai ibadah. Berikut beberapa hal yang harus diperhatikan agar perkawinan atau pernikahan dapat kokoh:
1. Persetujuan kedua mempelai: Adanya unsur pemaksaan baik pada satu pihak maupun kedua belah pihak merupakan awal yang buruk untuk memulai sebuah pernikahan, karena pada dasarnya sesuatu yang diawali dengan paksaan tidaklah berujung baik.
Lazimnya, mereka yang dipaksa akan mengalami siksaan batin dan kehidupannya akan tertekan. Sikap dan perilaku yang menjadi tidak tulus inilah yang akan berpotensi menimbulkan kekerasan dalam rumah tangga.
Baca Juga: Akhirnya Terungkap 3 Penyebab Tumbangnya Red Spark Vs Korean Expressway
Di dalam Islam, paksaan di dalam perkawinan merupakan hal yang tidak dibenarkan dalam Islam. Justru sebaliknya, Islam mengajarkan bahwa siapapun yang dipaksa, maka ia berhak menolak.
2. Menikahlah dengan yang setara: Kenapa pernikahan harus setara Karena tidak hanya untuk menjaga kemaslahatan pihak perempuan saja, tetapi juga menjaga kehormatan keluarga mereka, Ketika antara pihak laki-laki dan perempuan memiliki kesepadanan, maka mereka akan semakin mudah dalam membangun kesepakatan di kemudian hari, mereka akan mudah memahami perbedaan antara dirinya dan pasangannya, mudah mencari titik temu masalah, serta mencegah timbulnya perbedaan pendapat.
Baca Juga: Video Mesum Guru dan Murid di Serang Banyak Ditonton Pelajar, Ini Tanggapan Kemenag
3. Menikah di usia dewasa: Salah satu persiapan pernikahan yang kokoh adalah mempertimbangkan usia calon pengantin. Yang harus digarisbawahi adalah kedewasaan seseorang tidak hanya diukur dengan menstruasi bagi perempuan dan mimpi basah bagi laki-laki.
Pada dasarnya, kedua kondisi tersebut hanya menunjukkan kematangan biologis untuk urusan reproduksi mereka. Akan tetapi, kedewasaan bukanlah soal urusan reproduksi semata, tetapi juga menyangkut kematangan fisik sikap dan perilaku.
Syarat dewasa ini pantas mendapatkan perhatian lebih karena banyak penelitian yang mengatakan bahwa perkawinan yang dilakukan di usia dini atau belia memiliki kecenderungan untuk bercerai.
Baca Juga: 2 Pelajar SMK Perkosa Janda Muda di Serang Divonis 1,5 Tahun Penjara
4. Mengawali dengan lamaran: Salah satu persiapan yang juga penting adalah tidak terburu-buru dalam menikah, artinya awalilah dengan khitbah atau prosesi pra-nikah.
Proses ini melibatkan keluarga laki-laki dan keluarga perempuan, dalam proses ini diharapkan terjadi pengenalan dan penyesuaian bagi kedua calon pengantin dan juga keluarga besar kedua belah pihak.
Melakukan khitbah sebelum pernikahan merupakan sikap yang paling mulia dan dibenarkan dalam Islam. Sebab, dalam momen tersebut mereka akan memiliki waktu untuk mengenal perbedaan masing-masing dalam berbagai hal, mulai dari karakter, budaya, keluarga, termasuk visi tentang pernikahan dan keluarga yang hendak mereka bangun.
Baca Juga: Belum Ada Kerugian Negara, Jaksa Paksakan Kasus Proyek BTS 4G Bakti Kominfo
5. Memberi mahar: Mahar merupakan pemberian sukarela yang merupakan simbol dari ketulusan, kejujuran, dan komitmennya dalam menikahi seorang perempuan.
Di dalam menentukan jumlah mahar, pihak perempuan tidak boleh sampai memberatkan pihak laki-laki, apalagi sampai cenderung atau terkesan menghalangi tercapainya pemenuhan mahar tersebut, Banyak orang-orang yang memiliki pemahaman bahwa besarnya sebuah mahar yang diberikan laki-laki membuatnya semakin lebih leluasa dalam memiliki istrinya.
Pemahaman seperti di atas sangatlah tidak seusia dalam perspektif Islam. Di dalam Islam sendiri, pemberian mahar merupakan simbol cinta kasih, kejujuran, dan keseriusan, bukan menjadi alat tukar untuk perempuan yang dinikahinya.
Baca Juga: Jokowi Bolehkan Prajurit TNI dan Polri Duduki Jabatan Sipil, Dwi Fungsi ABRI Gaya Baru?
6. Buat perjanjian pernikahan: Perjanjian pernikahan merupakan hal yang dibolehkan dalam Islam selama tidak melanggar ajaran Islam itu sendiri. Intinya, ketika hal tersebut tidak melanggar serta tidak menghapus hak-hak dasar dari pernikahan, maka hal tersebut diperbolehkan.
Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), hal ini sudah di racik dan dirumuskan sedemikian rupa, di antaranya yaitu menyangkut taklik-talak, perlindungan yang cukup dan pantas bagi perempuan yang kemungkinan mendapatkan sikap penelantaran yang dilakukan oleh pihak pria.
7. Mengadakan walimah: Walimah atau pesta pernikahan merupakan perayaan atas ungkapan rasa syukur setelah akad pernikahan dinyatakan sah.
Selain itu walimah juga berfungsi sebagai pemberitahuan kepada publik tentang adanya keluarga baru, hubungan suami istri baru, serta menjauhkan dari berbagai fitnah zina di mata masyarakat.
Baca Juga: Salah Satu Kuliner Terbaik 'SATE KUDA' Sangat Nikmat Dan Lezat, Hanya Ada di Jombang Jawa Timur
Walimah sendiri tidak ada batasannya dalam Islam, baik itu besar maupun kecil, baik itu sederhana maupun mewah, baik yang bernuansa modern maupun kental dengan adat istiadat.
Selagi hal tersebut tidak merugikan orang lain atau tidak melanggar aturan syariat, maka hal tersebut diperbolehkan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Bukan Gibran? Prabowo Disebut Punya 4 Kandidat Cawapres, Ada Nama Mengejutkan
- 2Gugatan Ijazah Gibran di MK Mulai Terbaca, Alasan Ini Bisa Bikin Permohonan Kandas!
- 3Purbaya Dicopot Prabowo, 5 Isu Ini Diduga Jadi Biang Kerok Pergantian Menkeu, Ada yang Bikin Geger!
- 4Suahasil Nazara Jadi Menkeu, Pramono Anung Buka Suara, 'Ada Pesan Penting untuk Pemerintah'
- 5Gibran Disorot Dino Patti Djalal Gegara Gugatan MK, Kalimat “Bela Diri” Ini Bikin Heboh!
- 6Roy Suryo Bongkar Kejanggalan Dokumen Pendidikan Gibran, Ada Keterangan yang Dipertanyakan
- 7Langit Malam 14 September Bikin Geger, Bulan dan Venus Ternyata Punya 'Pertunjukan' Khusus
- 8Purbaya Dicopot Prabowo, Isi Garasinya Bikin Kaget: Ada Mobil Miliaran Rupiah!
- 9Roy Suryo Minta Rp206 Juta, Hakim Cuma Beri Rp5 Juta! Responsnya Bikin Kaget
- 10Life Jacket Bertuliskan KM Samudera Pratama Ditemukan di Selat Sunda








