Banten

Petani di Lebak Protes, BPKAD Banten Gagal Ukur Tanah Eks HGU PT Bantam

Ratu Tiarasari | 31 Januari 2024, 21:21 WIB
Petani di Lebak Protes, BPKAD Banten Gagal Ukur Tanah Eks HGU PT Bantam

AKURAT BANTEN - Petani Sampang Peundeuy menolak rencana pengukuran dan pematokan di lahan eks HGU PT Bantam & Preanger Rubber yang sudah digarapnya belasan tahun.

Ketua Kompas Rahmat mengaku bingung, BPKAD Provinsi Banten ujug-ujug datang ke Desa Wantisari, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Banten mau melakukan pengukuran dan pematokan lahan seluas 101 hektare di Desa Wantisari.

“Kami bingung mereka datang mau matok mau ngukur dan mengklaim lahan itu milik Pemprov Banten," katanya, Rabu (31/1/2024).

Baca Juga: Viral, Kades di Lebak Janjikan Seekor Kerbau di Tiap TPS Jika Anaknya Terpilih Jadi Dewan

Menurut Rahmat, tujuan mereka hanya ingin memintai kejelasan dasar mereka mengambil lahan eks HGU yang sudah digarap petani selama belasan tahun.

"Kami minta kejelasan apa dasar mereka mau mengambil alih lahan itu. Ketika kami tanya ke Pemkab Lebak, Pemkab mengaku tidak tahu,” kata Rahmat kepada wartawan.

Rahmat mengaku, selama ini drinya mengikuti rapat yang digelar Tim Gatra Provinsi maupun Kabupaten, tidak pernah ada pembahasan mengenai rencana penggunaan lahan oleh Pemprov Banten.

Pihak pemprov mengklaim lahan tersebut apakah ada surat yang bisa membuktikan dari Kementerian atau BPN.

Baca Juga: Paspampres Bantah Melakukan Tindakan Pemukulan Terhadap Pembentang Spanduk Ganjar Saat Presiden Melintas

"Saat kami menanyakan kepada mereka apakah ada surat baik dari Kementerian atau BPN, mereka tidak bisa menunjukkan. Mereka cuma mengaku atas perintah pimpinan, lalu pimpinan siapa,” tukasnya.

Sampai berita ini dilansir, Akurat Banten masih belum mendapat konfirmasi dari Pemerintah Kabupaten Lebak.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.