Tertangkap Nyabu, 3 Oknum Panwascam Panggarangan Lebak Terancam PAW

AKURAT BANTEN - Bawaslu Kabupetan Lebak akan melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap ketiga oknum Pengawas Kelurahan Desa (PKD), Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak.
Hal itu dilakukan karena ketiga oknum PKD tersebut diduga terjerat kasus narkoba jenis sabu.
"Hasil koordinasi dengan pihak kepolisian menerangkan bahwa pengawas berinisial R, D dan W sudah ditetapkan sebagai tersangka. Demi keberlangsungan tahapan pemilu yang terus berjalan, Bawaslu akan melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) atau pemecatan pada tiga orang yang sedang tersandung kasus hukum,” kata Dedi saat dihubungi melalui WhatApp, Rabu (1/11/2023).
Baca Juga: BOBOL DATA BANK, Wanita Semarang Kaget Dapat Tagihan 3 Miliar!
Bawaslu Lebak, kata Dedi, berpedoman pada Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilihan Umum dengan melakukan tindakan pembinaan bagi jajaran pengawas di bawah tingkatannya.
"Yang pasti masih kita kaji dan dalam proses, kalau terbukti melanggar etik, kita juga akan tindak dengan tegas secara etik, sementara untuk yang berkaitan dengan kasus hukumnya, itu kewenangan aparat penegak hukum," tandas Dedi.
Baca Juga: e-Parking Pasar Kota Rangkasbitung Diberlakukan, Mulai Hari Ini, Segini Tarifnya
Sekedar diketahui, 22 Oktober 2023 Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak menangkap tiga oknum anggota Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Kecamatan Pangarangan, Kabupaten Lebak karena diduga mengonsumsi narkoba jenis sabu. Ketiganya adalah berinisial W, R, dan D.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 5Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 6Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 7Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 8Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!








