Banten

Tertangkap Nyabu, 3 Oknum Panwascam Panggarangan Lebak Terancam PAW

Diana Aslamiyyah | 1 November 2023, 16:05 WIB
Tertangkap Nyabu, 3 Oknum Panwascam Panggarangan Lebak Terancam PAW

AKURAT BANTEN - Bawaslu Kabupetan Lebak akan melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap ketiga oknum Pengawas Kelurahan Desa (PKD), Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak.

Hal itu dilakukan karena ketiga oknum PKD tersebut diduga terjerat kasus narkoba jenis sabu.

"Hasil koordinasi dengan pihak kepolisian menerangkan bahwa pengawas berinisial R, D dan W sudah ditetapkan sebagai tersangka. Demi keberlangsungan tahapan pemilu yang terus berjalan, Bawaslu akan melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) atau pemecatan pada tiga orang yang sedang tersandung kasus hukum,” kata Dedi saat dihubungi melalui WhatApp, Rabu (1/11/2023). 

Baca Juga: BOBOL DATA BANK, Wanita Semarang Kaget Dapat Tagihan 3 Miliar!

Bawaslu Lebak, kata Dedi, berpedoman pada Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilihan Umum dengan melakukan tindakan pembinaan bagi jajaran pengawas di bawah tingkatannya.

"Yang pasti masih kita kaji dan dalam proses, kalau terbukti melanggar etik, kita juga akan tindak dengan tegas secara etik, sementara untuk yang berkaitan dengan kasus hukumnya, itu kewenangan aparat penegak hukum," tandas Dedi.

Baca Juga: e-Parking Pasar Kota Rangkasbitung Diberlakukan, Mulai Hari Ini, Segini Tarifnya

Sekedar diketahui, 22 Oktober 2023 Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak menangkap tiga oknum anggota Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Kecamatan Pangarangan, Kabupaten Lebak karena diduga mengonsumsi narkoba jenis sabu. Ketiganya adalah berinisial W, R, dan D. 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.