Banten

Waduh, Dugaan Pelecehan Seksual Dibawah Umur Kembali Terjadi di Pandeglang 

Elza Hayarana Sahira | 11 Agustus 2023, 17:32 WIB
Waduh, Dugaan Pelecehan Seksual Dibawah Umur Kembali Terjadi di Pandeglang 

AKURAT BANTEN - Tim Satreskrim Unit PPA Polres Pandeglang, lagi-lagi kembali menangkap empat pelaku pelecehan seksual dibawah umur. 

Keempat pelaku yang statusnya, satu masih dibawah umur ini, yakni AP (19) TP (19) AG (18) dan RP (17) tahun ini, tidak bisa berkutik saat petugas menjemput di kediamannya masing-masing di Kecamatan Pulosari. 

Kanit IV PPA Polres Pandeglang, Ipda Akbar membenarkan bahwa tim unit PPA, kembali mengamankan empat pelaku yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap anak dibawah umur, yakni (AY) 13 Tahun warga asal Kecamatan Cisata.  

"Sebelum terjadinya tindakan asusila, empat pelaku ini menjemput AY setelah pulang sekolah. Kemudian, membawanya ke suatu tempat dan membeli minuman alkohol dengan tujuan, untuk membuat mabuk AY. Setelah, korban kehilangan kesadaran, keempatnya melakukan tindakan asusila terhadap gadis yang masih pelajar ini," kata Ipda Akbar kepada Akurat Banten. Jumat (11/8/2023). 

Baca Juga: KTP Elektronik Seluruh Pegawai Kejari Pandeglang Dialihkan ke Digital

Menurutnya, dari keempat pelaku yang diamankan, terdapat satu pelaku lainnya yang masih dilakukan pengejaran. 

"Satu orang pelaku, yakni HA masih DPO," ujarnya.

Mengenai, penanganan kasus asusila terhadap anak dibawah umur ini, tentu ia melibatkan beberapa pihak yang diantaranya, mulai dari BAPAS, P2PTP2A, Dinsos Peksos, Psikologi dan kedokteran forensik. 

Baca Juga: Sekda Pandeglang Restui Aksi 1.500 Honorer Kepung Gedung DPR

"Akibat perbuatannya, sehingga keempat pelaku mendapatkan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara," pungkasnya. [bin] 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.