Jerat 28 Ribu Pemain, Polres Tangsel Minta Komdigi Blokir Situs Judi yang Berkantor di Jakbar

AKURAT BANTEN - Polres Tangerang Selatan telah melayangkan permintaan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memblokir situs judi online Djarum Toto yang berkantor di Ruko Puri Mansion, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.
Diketahui, Polres Tangsel telah membongkar aktivitas kantor judi online Djarum Toto pada 11 November 2024. Sebanyak 7 tersangka yang berstatus pegawai di situs tersebut telah diamankan.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang menjelaskan, situs tersebut masih dapat diakses meskipun para pegawainya yang bekerja di Indonesia telah diamankan. Sebab, situs tersebut diduga dikendalikan oleh jaringan internasional yang berpusat di Negara Kamboja.
"Terhadap situs judi online Djarum TOTO, kami telah melakukan permohonan pemblokiran ke Kementrian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia," ujar Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang dalam konferensi persnya pada Jumat (06/12/2024).
Dalam mempromosikan situs judi onlinenya, sindikat ini memanfaatkan berbagai platform media sosial dan blogger sebagai medium untuk memasarkan situsnya kepada masyarakat.
Baca Juga: Polres Tangsel Bongkar Jaringan Judi Online Internasional
Alhasil selama 3 tahun beroperasi, kata Victor, situs judi online ini telah memiliki sebanyak 28 ribu pengguna. Keuntungan setiap bulannya mencapai miliaran rupiah.
"Jumlah pemain ada sekitar 28 ribu, di mana setiap bulan diperkirakan mendapatkan keuntungan Rp2 miliar," tutur Victor.
Sebagai informasi, situs judi online Djarum Toto ini mempekerjakan sebanyak 7 orang pegawai. Kini, para pegawai tersebut telah diamankan oleh polisi.
Ada pun para tersangka dalam kasus judi online ini antara lain, NAD (30) selaku penanggung jawab situs judi online, MA (26) bertugas sebagai pembuat domain situs.
Baca Juga: Tercatat Jumlah WNI Masuk Kamboja Naik Dratis, Apakah Terkait Judi Online?
Kemudian tersangka BMM (28), ABK (20), dan BSA (19), berperan sebagai pembuat konten promosi situs judi online tersebut. Nantinya, konten iklan tersebut akan disisipkan secara random di situs-situs lain oleh tersangka yang berjenis kelamin perempuan, yakni VNA (30) dan RAK (28).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 5Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 6Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 7Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 8Man City Dihantam Kasus Finansial, Steven Gerrard Angkat Suara: Bukan Degradasi, Hukuman Ini yang Harus Diterima!
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!





