Cabuli 3 Anak di Bawah Umur, Lansia di Cipadu Ditangkap Polisi

AKURAT BANTEN - Seorang pria paruh baya berinisial H (60), ditangkap polisi karena mencabuli anak di bawah umur, di Cipadu, Larangan, Kota Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, pelaku mencabuli 3 anak di bawah umur.
"Sudah diamankan tim piket Unit Reskrim Polsek Ciledug. Orangtua korban yang lapor," katanya, dikutip Kamis (1/2/2024).
Baca Juga: 36 Bidang Tanah Belum Dibayar, Warga Bendungan Karian Minta Tolong ke Jokowi
Diterangkan, pelaku melakukan aksinya di rumah kontrakan kosong di Gang Kiman, Cipadu, Larangan.
"Jadi antara pelaku dengan ketiga korban saling mengenal. Masing-masing berusia 13, 9 dan 7 tahun. Pelaku sering memberikan uang jajan kepada korban," sambungnya.
Dilanjutkan, perbuatan cabul pelaku terungkap pada Selasa 30 Januari 2024, pukul 19.00 WIB. Saat itu, pelaku mengajak korban untuk mandi bareng di kontrakan kosong itu.
Parahnya lagi, setelah puas melakukan aksinya, pelaku mengunci korban di kontrakan itu.
Tetapi, tidak ada kejahatan yang sempurna. Korban akhirnya bisa meloloskan diri dari rumah kontrakan itu dan melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada orangtuanya.
Baca Juga: Mahasiswi Kendari Jadi Korban Salah Tembak, Diduga Pelakunya Anggota Polda Sultra.
Mengetahui anaknya dicabuli, ibu korban langsung melabrak pelaku di rumahnya dan melapor ke polisi.
"Ternyata pelaku sudah melakukan perbuatan cabul terhadap ketiga korban berulang kali," sambung Kapolres.
Selanjutnya, pelaku dijebloskan ke tahanan Rutan Polres Metro Tangerang Kota.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini





