Pemerintah Kota Tangerang meraih Penghargaan Kota Aman Pangan Terbaik ke-3

AKURAT BANTEN - Pemerintah Kota Tangerang meraih Penghargaan Kota Aman Pangan Terbaik ke-3 dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI).
Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang dr. Dini Anggraeni menerima langsung penghargaan yang diberikan oleh Dra. Rita Endang sebagai Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM RI dalam kegiatan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat Sadar Pangan Aman 2023, Jakarta, (19/10).
"Kota Tangerang menjadi salah satu dari enam kota kabupaten di Indonesia yang lolos verifikasi dari Tim Verifikator lapangan penialian mandiri kabupaten atau kota pangan. antara lain, Kabupaten Trenggalek, Karanganyar, Berau dan Kabupaten Bandung", ujar Kepala Dinkes.
Baca Juga: Pemkot Tangerang meraih Penghargaan Banten Business Forum dan Investment Award 2023
dr. Dini juga menambahkan BPOM RI dan Kemenkes dalam hal ini menilai Kota Tangerang cukup unggul dan terbaik dalam pengawasan pangan dalam sektor industri rumah tangga atau PIRT, restaurant, kantin sehat, retail, pasar tradisional, kelompok wanita tani hingga rumah pemotongan hewan.
"Penilaian kota dan kabupaten pangan aman ini baru pertama kali digelar, Alhamdulillah Kota Tangerang masuk dalam yang terbaik, hal ini menjadi bonus dari komitmen sederet pelayanan yang konsisten kita semua lakoni. Pastinya ini menjadi semangat untuk kembali dipertahankan dan ditingkatkan untuk keamanan pangan di Kota Tangerang yang lebih naik lagi", ujar dr Dini Anggraeni.
Selain itu, pembentukan kabupaten dan kota aman pangan, sebagau strategi untuk mencapai pelaksanaan intervensi keamanan pangan secara terpadu pada sisi supply dengan melakukan pengawasan disepanjang rantai pangan dari mulai hulu sampai hilir.
kemudian melakukan pendampingan keamanan pangan kepada pelaku usaha khususnya UMK baik produsen maupun ritel, terlebih sisi demand berupa pemberdayaan masyarakat dan pemberdayaan komunitas.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 3Sengketa Honor LKM Ciomas: Penagihan Kredit Tembus Rp856 Juta, Upah Tim Likuidasi Malah Menggantung
- 4Adik Eks Kepala BNPB Diduga Gunakan Dana Bencana untuk Beli Saham, KPK Bongkar Kasusnya
- 5UMKM Wajib Tahu! Cara Daftar Sertifikat Halal Online, Ada 1,35 Juta Kuota Gratis pada 2026
- 6Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!
- 7Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 8Haaland Langgar Aturan Aneh Maresca di Liga Champions, Tapi Justru Jadi Pahlawan Man City di Tengah Kekalahan
- 9Yarmolyuk Menanduk Jacquet di Kotak Penalti, Kok Liverpool Malah Tak Dapat Penalti? Ini Aturannya!
- 10Chelsea Ketar-ketir Tanpa Reece James, 3 Gelandang Ini Masuk Radar Xabi Alonso untuk Januari 2027









