Banten

Ungkap Keresahan, Masyarakat Pulau Sangiang Minta Perlindungan

Irsyad Mohammad | 7 Februari 2024, 16:37 WIB
Ungkap Keresahan, Masyarakat Pulau Sangiang Minta Perlindungan

AKURAT BANTEN - Perwakilan masyarakat Pulau Sangiang hari ini menggeruduk Pendopo Bupati Kabupaten Serang, Banten.

Mereka meluapkan kekhawatiran kepada Bupati Kabupaten Serang Ratu Tatu Chasanah atas terjadinya konflik lahan di kampung mereka tinggal. 

Pasalnya, mereka mencari perlindungan terhadap pemerintah atas tanah yang sudah lama mereka tinggali terancam diserobot pihak perusahaan.

Baca Juga: Pabrik Oli Bisa Tutup! Cara Cepat Jernihkan Oli Bekas Dan di Pakai Kembali Untuk Kendaraan Bermotor

Sebelumnya, masyarakat Pulau Sangiang berusaha mencari kejelasan mengenai penyelesaian konflik sengketa lahan yang terjadi disana. Namun, belum juga ditanggapi oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang.

Konflik yang terjadi antara masyarakat dan PT Pondok Kalimaya Putih (PT PKP) sudah terjadi sejak tahun 1993.

Masyarakat Pulau Sangiang didampingi Pena Masyarakat Banten meminta Pemerintah Kabupaten Serang mencabut Hak Guna Bangunan (HGU) PT PKP agar tanah mereka bisa kembali mereka dapatkan.

Dari cerita yang dihimpun, kerap ada intimidasi dari pihak perusahaan kepada masyarakat yang beraktivitas di pulau tersebut.

Baca Juga: Mantan Pemain Naturalisasi Timnas Garuda, Menjadi Caleg Pada Pemilu 2024

Mereka berpendapat pihak perusahaan menggunakan cara melepaskan satwa liar seperti Babi hutan bahkan ancaman keselamatan diri mereka.

Dikatakan, Direktur Pena Masyarakat, Mad Haer Effendi, masyarakat menginginkan Pemda dapat membantu menyelesaikan permasalah yang dihadapi oleh warga di Pulau Sangiang.

"Keinginan kami, khususnya masyarakat adalah, adanya rujukan ataupun masukan, kalau bisa permohonan dari Pemerintah Daerah untuk mengusulkan bahwa yang ditinggali masyarakat menjadi milik masyarakat," kata pria yang akrab disapa Aeng, saat diwawancarai usai melakukan audiensi kepada Pemkab Serang, Rabu (7/2/2024).

Lebih lanjut, kata Aeng, warga juga berharap agar Pemerintah dapat menjamin keselamatan dan keamanan agar leluasa dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

Sebab, sepanjang konflik persengketaan lahan mereka berlangsung. Masyarakat kerap mendapatkan intimidasi dari pihak perusahaan.

"Yang pasti, tolong lindungi hak-hak masyarakat dan jika ada sesuatu yang terjadi kepada masyarakat, semoga pemerintah cepat dalam memberikan respon," harapnya.

Menanggapi hal tersebut, Sugi Hardono, Staf Ahli Bupati Kabupaten Serang, Bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan, mengaku, tidak memiliki kewenangan untuk dapat mencabut atau memberhentikan PT PKP.

Baca Juga: Aksi Dekati Rektor Untuk Memuji Jokowi, Anies Baswedan: Kita Hormati Kalau Ada Yang Harus Dikoreksi

Lantaran, kewenangan perihal pemberian dan penghentian perizinan tersebut ada dalam kewenangan pemerintah pusat.

"Kewenangannya tidak di kami," cetusnya.

Meski demikian, ia mengaku akan membantu upaya masyarakat dalam menyelesaikan permasalah yang sedang terjadi.

"Kami Pemda Serang, akan membantu dan memfasilitasi persoalan-persoalan masyarakat yang ada di Pulau Sangiang," jelasnya.

Baca Juga: DEEP Indonesia: Seharusnya Ketua KPU, Hasyim Asy'ari Punya Rasa Malu

Ia juga mengaku akan memberikan perlindungan jika ada masyarakat yang tersandung hukum dalam penyelesaian sengketa tersebut.

"Kalau ada yang menghadapi proses masalah hukum ya kita akan memberikan perlindungan kepada mereka," pungkasnya.

Selain dihadiri oleh Staf Ahli Bupati, pertemuan tersebut juga dihadiri perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang hingga pihak Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang, dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Serang.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.