Banten

Pj Gubernur Banten Al Muktabar Melantik Usman Assidiqi Qohara sebagai Pj Sekretaris Daerah

Syahganda Nainggolan | 16 Oktober 2024, 09:07 WIB
Pj Gubernur Banten Al Muktabar Melantik Usman Assidiqi Qohara sebagai Pj Sekretaris Daerah

AKURAT BANTEN - Pj Gubernur Banten Al Muktabar melantik Usman Assidiqi Qohara sebagai Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Provinsi Banten di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Selasa (15/10/2024).

Pelantikan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 370 Tahun 2024 dan telah mendapatkan persetujuan sesuai dengan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor X.100.2.2.6/43/81 tentang Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pj Sekda Provinsi Banten yang ditandatangani pada 11 Oktober 2024.

Baca Juga: Bukan Ahok, Malah Mantan Istri Veronica Tan di Panggil Prabowo, Netizen: Ahokers Gimana Kabar?

"Saya dengan ini secara resmi melantik saudara sebagai Penjabat Sekretaris Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten, saya percaya saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai tugas yang diberikan," ujar Al Muktabar.

Pada kesempatan itu, Al Muktabar menyampaikan terima kasih kepada Virgojanti yang telah mendedikasikan diri selama melaksanakan tugas sebagai pelaksana harian Sekretaris Daerah Provinsi Banten.

"Terima kasih atas dedikasinya Ibu Virgojanti dalam melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya," katanya.

Selain itu, Al Muktabar juga berpesan kepada Pj Sekda Provinsi Banten yang baru saja dilantik untuk dapat bekerja dengan sebaik mungkin.

Baca Juga: Bejat! Seorang Ayah di Cipondoh Tangerang Lecehkan Anak Kembarnya Selama 4 Tahun

"Tentu harus bekerja dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku. Karena di depan mata sudah ada RAPBD 2025 dan penyelesaian APBD Perubahan 2024," imbuhnya.

Sementara, Pj Sekda Provinsi Banten Usman Assidiqi Qohara mengatakan, jabatan merupakan sebuah amanah, harus dapat dipertanggungjawabkan dengan sebaik mungkin.

"Ini sebuah amanah, tugas sekda itu di antaranya merumuskan sebuah kebijakan. Ini amanah yang harus dilakukan dengan sebaik-baiknya," ujarnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.