Buruh Banten Bawa 10 Tuntutan ke DPRD Kota Tangerang, Terkait UU Ketenagakerjaan Putusan MK 168

AKURAT BANTEN - Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) Kota Tangerang bersama Koalisi Besar Gerakan Buruh Indonesia (KBGB) mendatangi DPRD Kota Tangerang, Kamis (10/9/2026).
Massa tersebut menyampaikan aspirasi terkait penguatan perlindungan dan kesejahteraan, agar ditindaklanjuti DPRD Kota Tangerang melalui surat rekomendasi yang akan diteruskan kepada DPR RI.
Presidium AB3 sekaligus Koordinator KBGB Wilayah Banten, Maman Nuriman, mengatakan buruh mendorong segera dibentuknya Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan yang dinilai lebih berpihak kepada pekerja.
Baca Juga: Ribuan Ikan di Situ Cangkring Tangerang Mati, DLH Turun Tangan dan Imbau Warga Tak Mengonsumsinya
Desakan itu disampaikan sebagai bagian dari perjuangan buruh setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168, yang menurutnya pada akhir Oktober harus disahkan.
Salah satu poin utama yang disoroti adalah hak pesangon bagi pekerja yang terkena PHK. Buruh menginginkan ketentuan pesangon kembali mengacu pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 156 ayat (2), (3), dan (4).
Ketentuan setelah berlakunya UU Cipta Kerja dan PP Nomor 35 Tahun 2021 dinilai mengurangi hak pekerja. Selain pesangon, buruh juga meminta perubahan sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Baca Juga: Semeru Masih Fluktuatif, Warga Diminta Waspada! Benteng Lahar Dikebut untuk Antisipasi Ancaman
Mereka mengusulkan masa kontrak maksimal satu tahun dengan kompensasi sebesar UMK masing-masing daerah ditambah 25 persen.
Buruh juga menyoroti perlindungan pekerja platform serta konsep pemagangan. Mereka mengusulkan pemagangan diarahkan bagi lulusan baru yang memasuki dunia kerja dan tetap memperoleh upah sesuai ketentuan.
Wakil Ketua II DPRD Kota Tangerang, Turidi Susanto, mengatakan seluruh aspirasi buruh diterima dan akan diteruskan kepada DPR RI karena pembahasan regulasi ketenagakerjaan merupakan kewenangan pemerintah pusat bersama DPR RI.
Baca Juga: Semeru Masih Fluktuatif, Warga Diminta Waspada! Benteng Lahar Dikebut untuk Antisipasi Ancaman
Terdapat sekitar 10 tuntutan yang disampaikan buruh. Secara umum, tuntutan tersebut berkaitan dengan perlindungan hak pekerja, jaminan, kesejahteraan, serta perlindungan buruh. ***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Begini Alasan Dedi Mulyadi Saat Dicari Prabowo di Rakornas, Lebih Baik di Kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai
- 2Kasus Korupsi Pesawat Fiktif Rp4,94 Miliar, Eks Dirut Angkasa Pura Kargo Jadi Tersangka
- 3150 Guru Besar Kirim Surat Terbuka Desak Gibran Mundur, Bareskrim Bergerak Maraton Cecar Pelapor Kasus Suket Ijazah!
- 4AC Milan Hancur Lebur di Markas Bournemouth: 4 Pemain Ini Jadi Biang Keladi Pembantaian Rossoneri!
- 5Prabowo Akhirnya Buka Kartu! Said Didu Cium Perombakan Besar Kabinet Sebelum Akhir Oktober
- 6Disaat Kumpul Keluarga Akhir Pekan, Resep Masakan Kepala Ikan Kakap jadi Primadona Keluarga
- 7Bayar 'Hutang' 16 Tahun Lalu, Skuad Emas Manchester United Resmi Bentrok Lawan Persija di SUGBK!
- 8SIAP-SIAP BORONG TIKET! Pemerintah Gratiskan PPN Pesawat 100 Persen Buat Libur Nataru, Cek Trik dan Tanggal Mainnya!
- 9Rizal Fadillah Desak Prabowo Bersikap soal Gibran, Benarkah Wacana Pemakzulan Makin Panas?
- 10Ade Armando Sentil Sikap Prabowo soal Polemik Gibran, Benarkah Mas Wapres Tak Bisa Disalahkan?









