Banten

Ranjau Politis Kasus Febrie Adriansyah: Mahfud MD Cium Bau 'Kompromi Proksi', Desak Presiden Turun Tangan!

Abdurahman | 13 Juli 2026, 13:45 WIB
Ranjau Politis Kasus Febrie Adriansyah: Mahfud MD Cium Bau 'Kompromi Proksi', Desak Presiden Turun Tangan!
Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD (foto: Antara)

AKURAT BANTEN— Peta penegakan hukum di Indonesia kembali diguncang isu panas.

Keputusan mendadak Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengalihkan penyidikan kasus mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, ke Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung menuai kritik tajam.

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, secara blak-blakan menyebut kasus ini dipenuhi "ranjau politis" dan beraroma kompromi di balik layar.

Menurut Mahfud, langkah pengalihan perkara yang terkesan buru-buru ini memicu kecurigaan besar di tengah publik.

Ia menilai, alih-alih menegakkan keadilan secara murni, proses ini lebih tampak sebagai produk kompromi politik yang dimainkan oleh kekuatan tertentu.

Mengingat latar belakang penanganan kasus ini yang banyak ranjau politisnya, tidak salah lah jika ada yang mengatakan bahwa pengalihan perkara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ini adalah produk kompromi dari peran proksi, bukan jalan penegakan hukum yang konsisten, ujar Mahfud tegas melalui kanal YouTube pribadinya, Senin (13/7/2026).

Baca Juga: Gantikan Febrie Adriansyah, Sisi Lain Plt Jampidsus Rudi Margono Bikin Syok: Harta Rp7,2 M, Kendaraannya Cuma Motor 5 Jutaan!

Upaya Lokalisir Perkara Agar "Bintang Utama" Tak Tersentuh?

Dugaan penyerahan berkas perkara dari Polri ke Kejagung ini memicu spekulasi liar.

Mahfud mengungkapkan kekhawatirannya bahwa strategi ini sengaja diambil untuk mengaburkan substansi kasus, atau setidaknya membatasi ruang lingkup penyidikan agar tidak melebar ke mana-mana.

"Banyak yang curiga bahwa pengalihan atau penyerahan kelanjutan penyidikan tersebut ditujukan untuk mengaburkan perkara ini atau untuk melokalisir perkara ini agar jangkauannya terbatas pada tersangka yang sudah ditetapkan dan tidak boleh menyentuh yang lain," papar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.

Dalam skenario terburuk, Mahfud memperingatkan bahwa penanganan perkara yang diserahkan kembali ke "rumah sendiri" ini bisa berjalan lambat, mengulur waktu, hingga akhirnya perlahan dikesampingkan atau dipetieskan.

"Kalau ini terjadi sungguh mengerikan. Adakah kita ini akan sungguh-sungguh memberantas korupsi jika begini cara yang dilakukan?" sindir Mahfud dengan nada retoris.

Baca Juga: Skandal Besar Kejagung: Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi!

Kejanggalan Prosedur: Tersangka yang Belum Pernah Diperiksa Polri

Keanehan dalam kasus ini semakin mencuat setelah diketahui bahwa Febrie Adriansyah belum pernah sekalipun diperiksa oleh penyidik Polri, namun statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya langsung dioper ke Kejagung. Mahfud menilai mekanisme ini janggal secara hukum dan tidak selaras dengan koridor Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Sebelumnya, Kortastipidkor Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kasus yang menjerat mantan pejabat tinggi Kejagung ini bukan main-main, melainkan pusaran korupsi kakap yang melibatkan:

  • Kasus Batu Bara Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU)

  • Kasus Mega Korupsi PT Asabri

  • Kasus PT Krakatau Steel

Polri berdalih pengalihan perkara dilakukan demi mempercepat proses hukum.

Namun bagi para pengamat dan pakar hukum, argumen tersebut justru menyisakan tanda tanya besar: mengapa sebuah lembaga penegak hukum yang sudah bersusah payah membongkar kasus kakap justru menyerahkan hasil buruannya begitu saja?

Baca Juga: Badai di Kejaksaan Agung: Jampidsus Febrie Adriansyah Mundur Usai Penggeledahan Rp476 Miliar, Rudi Margono Ambil Alih

Solusi Radikal: Desak KPK dan Presiden Turun Tangan

Melihat situasi hukum yang mulai goyah akibat intervensi proksi politis, Mahfud MD menawarkan satu-satunya jalan keluar yang rasional demi menyelamatkan kredibilitas negara dalam memberantas korupsi: Ambil alih oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mahfud menilai KPK memiliki kewenangan penuh secara undang-undang untuk melakukan supervisi dan mengambil alih kasus-kasus korupsi yang penanganannya dinilai mandek atau sarat konflik kepentingan di lembaga lain.

"Ada baiknya KPK sesuai dengan kewenangannya segera mengambil alih kasus ini. Kalau secara politis KPK tidak berani mengambil alih langsung, maka tidak salah jika Presiden turun tangan untuk meminta KPK mengambil alih perkara ini," pungkas Mahfud.

Kini, bola panas berada di tangan istana dan KPK. Publik menunggu, apakah penanganan kasus korupsi batu bara dan Asabri yang menjerat eks Jampidsus ini akan diusut tuntas hingga ke akar-akarnya, atau justru menguap begitu saja di tengah labirin ranjau politik yang sengaja dipasang.(**)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Abdurahman
Reporter
Abdurahman
Abdurahman