Kemenkes Ingatkan Bahaya Gas Nitrous Oxide Usai Temuan Tabung Pink dalam Kasus Kematian Influencer

Akurat Banten - Kementerian Kesehatan kembali mengingatkan masyarakat agar tidak menyalahgunakan gas nitrous oxide atau N2O menyusul ditemukannya tabung berwarna merah muda yang dikenal sebagai whip pink dalam penanganan kasus kematian influencer Lula Lahfah.
Imbauan tersebut disampaikan setelah gas tersebut menjadi perhatian publik karena ditemukan di lokasi tempat tinggal korban dan dikaitkan dengan dugaan penggunaan di luar fungsi medis.
Direktur Produksi dan Distribusi Farmasi Kemenkes, El Iqbal, menegaskan bahwa gas N2O merupakan gas medis yang pemanfaatannya memiliki aturan ketat dan tidak boleh digunakan secara sembarangan oleh masyarakat umum.
“Kami berharap memang masyarakat tidak menyalahgunakan gas medik N2O ini di luar fungsinya untuk kesehatan,” ujar El Iqbal.
Ia menjelaskan bahwa dalam sektor kesehatan, nitrous oxide hanya boleh digunakan di fasilitas pelayanan kesehatan oleh tenaga medis yang memiliki kompetensi dan kewenangan khusus.
Menurut El Iqbal, gas ini memang memiliki kegunaan yang luas dan tidak hanya dikenal di dunia medis, karena juga dimanfaatkan dalam industri pangan, pertanian, hingga otomotif.
“Jadi memang fungsi dari gas nitrous oxide ini cukup beragam,” katanya.
Meski demikian, ia menekankan bahwa khusus untuk kepentingan kesehatan, nitrous oxide dikategorikan sebagai gas medis yang pengadaan, distribusi, serta penggunaannya diawasi secara ketat oleh negara.
“Kami memiliki aturan bagaimana gas nitrous oxide ini berfungsi sebagai gas medis,” ucap El Iqbal.
Baca Juga: Kasus Kematian Influencer Dorong Polisi dan Pemerintah Perketat Aturan Gas N2O
Ia menyebutkan bahwa N2O hanya diperbolehkan digunakan di rumah sakit atau fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjut sebagai anestesi umum dalam tindakan pembedahan tertentu.
Selain itu, gas tersebut juga digunakan sebagai analgesik, sedatif, dan anxiolytic dalam prosedur medis khusus, termasuk di bidang kedokteran gigi.
Pengaturan penggunaan gas N2O ini telah tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penggunaan Gas Medik dan Vakum Medik pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Tak hanya itu, dalam Keputusan Menteri Kesehatan tentang Formularium Nasional, nitrous oxide juga masuk dalam daftar obat yang digunakan pada pelayanan kesehatan rujukan di rumah sakit, khususnya untuk anestesi.
El Iqbal menilai penyalahgunaan gas medis merupakan persoalan serius karena dapat menimbulkan dampak kesehatan berat, mulai dari gangguan saraf hingga risiko kematian.
Oleh karena itu, Kemenkes mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan gas N2O di luar peruntukannya dan menyerahkan penggunaannya sepenuhnya kepada tenaga kesehatan berwenang.
Sementara itu, pihak kepolisian menyatakan belum dapat menyimpulkan penyebab pasti kematian Lula Lahfah karena keluarga korban menolak dilakukan autopsi.
Akibat tidak adanya autopsi, penyelidikan kasus tersebut akhirnya dihentikan karena polisi tidak menemukan unsur tindak pidana atau perbuatan melawan hukum.
Dalam proses penyelidikan, polisi menemukan sebuah tabung berwarna merah muda atau whip pink serta bercak darah di apartemen korban yang berada di kawasan Jakarta Selatan.
Satu tabung whip pink dengan berat sekitar 2.050 gram diamankan untuk dilakukan pemeriksaan DNA sentuhan atau touch DNA.
Baca Juga: Bansos Rp 600 Ribu Cair Februari Ini, Pemerintah Ungkap Skema dan Cara Pengecekan
Selain itu, petugas juga menyita satu kotak berwarna pink yang berisi 44 tablet obat-obatan untuk keperluan pemeriksaan lanjutan.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan juga menemukan sejumlah obat dan surat rawat jalan di apartemen korban yang berlokasi di Jalan Dharmawangsa, Cipete Utara, Kebayoran Baru.
Penemuan tersebut terjadi pada Jumat malam sekitar pukul 18.44 WIB di lantai 25 apartemen yang ditempati korban.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih, memastikan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.
“Tidak ada tanda tanda penganiayaan, namun ditemukan obat-obatan sama surat rawat jalan dari RSPI,” kata Murodih.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Anies Baswedan Disarankan Masuk Kabinet Prabowo, Syahganda Sampai Sebut Posisi Menteri Ini!
- 2Bukan Cuma Gibran, Ahmad Ali Ungkap Kaesang Mulai Diproyeksikan PSI Jadi Presiden
- 3Duet Dedi Mulyadi-Purbaya Jadi Sorotan! Syahganda Singgung Pilihan Mengejutkan Purbaya
- 4Mahfud MD Bongkar Rencana Pergantian Listyo Sigit yang Sempat Tertunda, Nama Gibran Ikut Muncul
- 5CPA Days 2026 Digelar di BINUS Alam Sutera, IAPI Dorong Talenta Akuntan Publik Kuasai AI
- 6Gibran dan Kemendikdasmen Diadukan ke Bareskrim soal Suket SMA, Bola Panas Usai Putusan MK
- 7Liverpool Dihantam Badai Cedera Jelang Hadapi Man City, Isak dan Gakpo Terancam Absen!
- 8Gaji Wantimpres Rp76,5 Juta Disebut Receh oleh Rocky Gerung, Responsnya Bikin Penasaran!
- 9Bukan Cuma Soal Sepak Bola! Kepergian Cristiano Ronaldo Bisa Bikin Keuangan Portugal Guncang
- 10Nasib Cristiano Ronaldo di Timnas Portugal di Ujung Tanduk: Skorsing 6 Bulan Mengintai Usai Tinggalkan TC







