Banten

Polda Metro Jaya Telusuri Penangkapan Pedagang Es Gabus dan Akui Ada Kekeliruan Prosedur di Lapangan

Moehamad Dheny Permana | 30 Januari 2026, 05:41 WIB
Polda Metro Jaya Telusuri Penangkapan Pedagang Es Gabus dan Akui Ada Kekeliruan Prosedur di Lapangan

Akurat Banten - Polda Metro Jaya tengah melakukan pendalaman internal terkait tindakan anggota kepolisian yang sempat menangkap seorang pedagang es gabus karena diduga menggunakan bahan berbahaya dalam produk dagangannya.

Langkah evaluasi ini dilakukan menyusul ramainya sorotan publik dan perbincangan di media sosial mengenai dugaan penggunaan polyurethane foam atau bahan menyerupai busa kasur dan spons cuci pada es gabus yang dijual di wilayah Jakarta Pusat.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan pemeriksaan difokuskan pada aspek etika dan kewenangan personel yang terlibat dalam penanganan kasus tersebut.

“Bidang Profesi dan Pengamanan atau Propam Polda Metro Jaya telah menjemput bola untuk mendalami apakah terdapat pelanggaran etika maupun kewenangan oleh personel terkait,” ujar Budi.

Ia menegaskan bahwa institusinya terbuka terhadap kritik dan tidak menutup mata terhadap kemungkinan adanya kesalahan prosedur dalam tindakan di lapangan.

Budi juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat jika penanganan peristiwa tersebut menimbulkan persepsi negatif atau rasa tidak nyaman, khususnya bagi pelaku usaha kecil.

“Kami mohon maaf karena tujuan awalnya adalah memberikan edukasi kepada masyarakat,” kata Budi.

Menurutnya, Polda Metro Jaya tidak pernah memiliki niat untuk menghambat aktivitas usaha mikro, kecil, dan menengah yang menjadi bagian penting dari perekonomian warga.

Baca Juga: Industri Minuman Beralkohol Lokal Kian Menyumbang Triliunan Rupiah bagi Ekonomi Nasional

Namun demikian, ia mengakui kekecewaan publik adalah hal yang wajar mengingat isu keamanan pangan sangat sensitif dan menyentuh kepentingan banyak pihak.

“Kami memahami psikologis kekecewaan publik, dan sekali lagi kami sampaikan permohonan maaf,” ucapnya.

Di sisi lain, anggota TNI dan Polri yang bertugas di Kelurahan Kampung Rawa, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, mengakui adanya kekeliruan dalam pengambilan kesimpulan awal.

Bhabinkamtibmas Kelurahan Kampung Rawa Aiptu Ikhwan Mulyadi menyebut pihaknya bertindak terlalu cepat tanpa menunggu hasil uji ilmiah dari instansi yang berwenang.

“Kami di lapangan telah menyimpulkan terlalu cepat, tanpa menunggu hasil pemeriksaan dari Dinas Kesehatan, Dokpol, maupun Labfor Polri,” kata Ikhwan.

Ia menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada pedagang es gabus bernama Sudrajat yang terdampak langsung akibat penanganan tersebut.

Ikhwan memastikan tidak ada niat untuk merugikan, mencemarkan nama baik, atau mematikan usaha pedagang yang bersangkutan.

Menurutnya, tindakan awal yang dilakukan merupakan bentuk respons cepat atas laporan warga yang khawatir terhadap dugaan peredaran makanan berbahaya di lingkungan mereka.

Meski demikian, ia mengakui bahwa respons cepat tersebut seharusnya dibarengi dengan kehati-hatian dan verifikasi berbasis hasil laboratorium.

Kasus ini kemudian mendapatkan kejelasan setelah Polres Metro Jakarta Pusat memastikan es gabus yang sempat viral itu dinyatakan aman dan layak dikonsumsi.

Kepastian tersebut diperoleh usai Tim Keamanan Pangan Kedokteran Kepolisian Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap sampel produk milik pedagang.

“Tim Dokkes telah melakukan pemeriksaan secara komprehensif, dan hasilnya produk tersebut layak dikonsumsi serta tidak mengandung zat berbahaya,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra.

Baca Juga: Nasib Mujur Hogi Minaya: Sempat Jadi Tersangka Usai Tabrak Jambret Istrinya Hingga Tewas, Kini Dibela DPR!

Pemeriksaan laboratorium mencakup es gabus, es kue, agar-agar, hingga taburan cokelat meses yang sebelumnya dipertanyakan oleh publik.

Hasil tersebut sekaligus menepis dugaan penggunaan PU foam atau material lain yang berpotensi membahayakan kesehatan konsumen.

Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya kehati-hatian aparat dalam menangani laporan masyarakat agar tidak merugikan pihak yang bergantung pada usaha kecil untuk penghidupan mereka.

Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk menjadikan kasus ini sebagai bahan evaluasi demi memperbaiki standar penanganan serupa di masa mendatang.***

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.