Banten

Industri Minuman Beralkohol Lokal Kian Menyumbang Triliunan Rupiah bagi Ekonomi Nasional

Moehamad Dheny Permana | 30 Januari 2026, 05:37 WIB
Industri Minuman Beralkohol Lokal Kian Menyumbang Triliunan Rupiah bagi Ekonomi Nasional

Akurat Banten - Industri minuman beralkohol dalam negeri ternyata memiliki peran nyata dalam menopang perekonomian nasional melalui kontribusi penerimaan negara dan kinerja ekspor yang terus menunjukkan tren positif.

Kementerian Perindustrian menyebut sektor ini menjadi salah satu penyumbang signifikan penerimaan cukai sekaligus devisa, di tengah pengawasan ketat dan regulasi yang mengaturnya.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika, mengatakan industri minuman beralkohol memberikan dampak ekonomi yang tidak bisa diabaikan.

“Industri minuman beralkohol turut berperan dalam perekonomian nasional khususnya terhadap penerimaan negara melalui kontribusi cukai dan devisa hasil ekspor,” ujar Putu Juli.

Ia menyampaikan hal tersebut saat peringatan Hari Arak Bali ke-6 yang digelar di Kabupaten Badung, Bali.

Dalam kesempatan itu, Putu Juli mengungkapkan bahwa sepanjang 2025, produk minuman beralkohol produksi dalam negeri menyumbang penerimaan cukai sebesar Rp8,92 triliun.

Sementara itu, minuman beralkohol impor turut menambah penerimaan cukai senilai Rp361 miliar, sehingga total kontribusi mencapai Rp9,28 triliun.

“Jumlah cukai 2025 untuk produksi dalam negeri bahkan meningkat 0,73 persen dibandingkan 2024,” kata Putu Juli.

Tak hanya dari sisi penerimaan dalam negeri, industri ini juga berkontribusi melalui aktivitas ekspor ke berbagai negara.

Baca Juga: Perputaran Dana Judi Online 2025 Menyusut Tajam PPATK Ungkap Perubahan Modus dan Fokus Kejahatan Finansial Lain

Berdasarkan data Kemenperin, nilai ekspor minuman beralkohol Indonesia sepanjang Januari hingga November 2025 tercatat mencapai 15,75 juta dolar AS.

“Ekspor terbesar selama periode tersebut adalah untuk jenis minuman beralkohol golongan C, salah satunya arak Bali dengan negara tujuan yaitu Thailand, Tiongkok, Belanda, dan Uni Emirat Arab,” ujarnya.

Menurut Kemenperin, capaian tersebut mencerminkan meningkatnya permintaan global terhadap produk minuman beralkohol asal Indonesia.

Kondisi ini sekaligus menunjukkan iklim usaha nasional yang dinilai semakin kondusif untuk menjadikan Indonesia sebagai basis produksi minuman beralkohol berorientasi ekspor.

Putu Juli menilai pertumbuhan industri ini tidak terlepas dari kuatnya kearifan lokal yang dimiliki berbagai daerah di Tanah Air.

Selain arak Bali, Indonesia memiliki beragam minuman beralkohol tradisional seperti tuak dari Sumatera Utara, tuo nifaro dari Nias, legen dari Jawa Timur, sopi dari Nusa Tenggara Timur, hingga swansrai dari Papua.

“Keragaman minuman beralkohol tradisional Indonesia mencerminkan kekayaan budaya dan warisan lokal yang tidak ternilai, serta menjadi keunggulan yang tidak dimiliki oleh negara lain,” ujar Putu Juli.

Ia menambahkan bahwa minuman-minuman tersebut kerap melekat dengan upacara adat, ritual keagamaan, dan simbol kebersamaan masyarakat setempat.

Lebih jauh, Kemenperin melihat sinergi antara industri minuman beralkohol dengan sektor pariwisata sebagai potensi ekonomi yang besar.

Bali menjadi contoh nyata, di mana sekitar 45 persen wisatawan mancanegara yang datang ke Indonesia memilih Pulau Dewata sebagai destinasi utama.

Pemerintah menilai kondisi ini membuka peluang bagi produsen arak Bali untuk semakin memperkenalkan produknya, baik untuk kebutuhan wisata maupun pasar ekspor.

“Ini untuk kebutuhan sektor wisata serta sebagai salah satu upaya untuk mendukung visi misi ekspor minuman beralkohol ke luar negeri, serta menjadi salah satu sumber pertumbuhan ekonomi Provinsi Bali,” kata Putu Juli.

Baca Juga: Luapan Kali Cakung Rendam Kampung Sawah, Aktivitas Warga Jakarta Timur Lumpuh Sejak Pagi

Sebagai informasi, industri minuman beralkohol merupakan bagian dari sektor makanan dan minuman yang produksinya dikendalikan dan diawasi ketat oleh pemerintah.

Kemenperin menegaskan pengawasan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 serta Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2019 yang menetapkan industri ini sebagai bidang usaha tertutup.

Melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17 Tahun 2019, pemerintah memastikan seluruh produk minuman beralkohol yang diproduksi dan beredar di masyarakat memenuhi standar mutu dan keamanan konsumsi.***

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.