Banten

Perputaran Dana Judi Online 2025 Menyusut Tajam PPATK Ungkap Perubahan Modus dan Fokus Kejahatan Finansial Lain

Moehamad Dheny Permana | 29 Januari 2026, 21:23 WIB
Perputaran Dana Judi Online 2025 Menyusut Tajam PPATK Ungkap Perubahan Modus dan Fokus Kejahatan Finansial Lain

Akurat Banten - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan mencatat perputaran dana judi online sepanjang 2025 mengalami penurunan signifikan sebesar 20 persen secara tahunan dibandingkan periode sebelumnya.

Berdasarkan catatan resmi PPATK, total perputaran dana aktivitas judi online pada 2025 berada di angka Rp286,84 triliun, turun dari Rp359,81 triliun pada tahun sebelumnya.

Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M. Natsir Kongah, menyampaikan bahwa ratusan triliun rupiah tersebut berasal dari aktivitas transaksi yang sangat masif dan tersebar luas di berbagai kanal keuangan.

Sepanjang 2025, PPATK mencatat terdapat sekitar 422,1 juta transaksi yang teridentifikasi terkait dengan aktivitas judi online di Indonesia.

Penurunan tren juga terlihat dari sisi nilai deposit, di mana total dana setoran judi online pada 2025 tercatat sebesar Rp36,01 triliun, menurun cukup jauh dibandingkan 2024 yang mencapai Rp51,3 triliun.

PPATK mencatat sedikitnya 12,3 juta orang terlibat dalam aktivitas penyetoran dana judi online melalui berbagai sarana pembayaran yang tersedia.

Kanal penyetoran dana tersebut meliputi layanan perbankan konvensional, dompet digital, hingga sistem pembayaran berbasis kode respons cepat atau QRIS.

Menurut analisis PPATK, terdapat perubahan pola yang cukup mencolok dalam metode penyetoran dana, di mana penggunaan QRIS mengalami lonjakan signifikan dibandingkan kanal perbankan dan e-wallet.

“Turunnya total nominal deposit dan angka perputaran dana judol disebabkan karena penerapan strategi yang tepat dan kolaborasi yang baik antara pemerintah dan sektor swasta dalam upaya pencegahan dan pemberantasan judol di berbagai sisi,” ujar Natsir.

Selain judi online, PPATK juga menaruh perhatian serius pada sejumlah tindak pidana asal yang berpotensi memicu praktik pencucian uang, termasuk kejahatan keuangan berbasis lingkungan atau green financial crime.

Di sektor pertambangan, PPATK telah menyerahkan puluhan hasil analisis dan informasi kepada aparat penegak hukum terkait transaksi mencurigakan dengan nilai sangat besar.

Total transaksi yang dianalisis di sektor pertambangan mencapai Rp517,47 triliun, yang berasal dari 27 hasil analisis dan dua laporan informasi tambahan.

Salah satu fokus utama PPATK adalah dugaan praktik penambangan emas tanpa izin yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Gaspol Asah Cara Bicara Polisi demi Rebut Kepercayaan Publik

Distribusi emas ilegal tersebut teridentifikasi berasal dari Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi, Sumatera Utara, Pulau Jawa, hingga sejumlah pulau lainnya.

PPATK juga menemukan indikasi kuat adanya aliran emas hasil penambangan ilegal yang mengalir ke pasar luar negeri.

Dalam kurun waktu 2023 hingga 2025, nilai transaksi yang diduga terkait penambangan emas tanpa izin mencapai Rp185,03 triliun dengan total perputaran dana hampir menyentuh Rp992 triliun.

Pada sektor lingkungan hidup, PPATK telah menyampaikan 15 hasil analisis dan satu hasil pemeriksaan dengan dugaan nilai transaksi pidana sebesar Rp198,70 triliun.

Kasus yang menonjol berasal dari sektor komoditas strategis yang diduga berkontribusi terhadap kelangkaan dan lonjakan harga di dalam negeri.

Sementara itu, di sektor kehutanan, PPATK menyerahkan tiga hasil analisis kepada Kementerian Kehutanan dengan nilai transaksi mencapai Rp137 miliar.

Transaksi tersebut diduga terkait jual beli kayu ilegal karena tidak disertai Sertifikat Verifikasi Legalitas Kayu sebagai syarat utama usaha kehutanan.

Sepanjang 2025, PPATK juga telah menyampaikan total 1.540 produk intelijen keuangan kepada aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan terkait.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 373 produk atau sekitar 24,22 persen berkaitan dengan dugaan tindak pidana asal korupsi.

Total perputaran dana yang terindikasi terkait kasus korupsi tersebut mencapai Rp180,87 triliun.

Selain korupsi, PPATK mencatat 178 produk intelijen keuangan atau 11,56 persen berkaitan dengan dugaan pelanggaran di bidang perpajakan.

Baca Juga: Lisa BLACKPINK 'Guncang' Tangerang! Demi Syuting Film 'TYGO', Jalan KS Tubun Ditutup Total: Cek Jadwal & Rutenya!

Perputaran dana yang dianalisis dalam kasus perpajakan tersebut mencapai angka fantastis sebesar Rp934,52 triliun.

Sementara itu, sebanyak 156 produk intelijen keuangan lainnya berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dengan nilai transaksi yang dianalisis mencapai Rp22,53 triliun.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.