Banten

Usai Diperiksa Tujuh Jam di KPK Gus Alex Pilih Bungkam dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Moehamad Dheny Permana | 27 Januari 2026, 05:12 WIB
Usai Diperiksa Tujuh Jam di KPK Gus Alex Pilih Bungkam dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Akurat Banten - Ishfah Aidil Aziz alias Gus Alex memilih tidak banyak berkomentar setelah menjalani pemeriksaan panjang oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi terkait perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji.

Keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Gus Alex tampak singkat menanggapi pertanyaan wartawan dan meminta agar keterangan lebih lanjut disampaikan langsung oleh penyidik yang menangani perkara tersebut.

“Ya, ke penyidik saja langsung, saya sudah jalani semua pemeriksaan,” ujar Gus Alex.

Pemeriksaan terhadap Gus Alex dilakukan dalam kapasitasnya sebagai mantan Staf Khusus Menteri Agama pada masa kepemimpinan Yaqut Cholil Qoumas dalam penyidikan kasus kuota haji tahun 2023 hingga 2024.

Baca Juga: Serbuan Permintaan Jelang Ramadhan Bikin Gula Aren Lebak Laris Manis dan Harga Meroket

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pemanggilan tersebut dan menyatakan pemeriksaan merupakan bagian dari pendalaman materi penyidikan yang saat ini tengah berjalan.

“Benar, dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji, hari ini penyidik juga memanggil saudara IAA,” kata Budi.

Berdasarkan catatan lembaga antirasuah, Gus Alex tiba di kantor KPK sekitar pukul 09.38 WIB dan baru meninggalkan gedung pemeriksaan setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tujuh jam.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini mulai disidik KPK sejak diumumkan secara resmi pada 9 Agustus 2025 setelah menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan dalam pengelolaan kuota.

Dua hari berselang, tepatnya 11 Agustus 2025, KPK mengungkapkan perhitungan awal kerugian negara yang diperkirakan menembus angka lebih dari Rp1 triliun.

Pada saat yang sama, KPK juga menetapkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga pihak yang dinilai berkaitan erat dengan perkara tersebut untuk jangka waktu enam bulan.

Tiga orang yang dicegah kala itu adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus, serta Fuad Hasan Masyhur sebagai pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Perkembangan signifikan terjadi pada 9 Januari 2026 ketika KPK mengumumkan dua dari tiga orang yang sebelumnya dicegah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kedua tersangka tersebut adalah Yaqut Cholil Qoumas dengan inisial YCQ dan Ishfah Abidal Aziz dengan inisial IAA.

Selain penyidikan oleh KPK, polemik penyelenggaraan haji 2024 juga menjadi sorotan Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR RI yang sebelumnya melakukan serangkaian pendalaman.

Pansus DPR menyatakan menemukan sejumlah kejanggalan, terutama terkait pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jamaah yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.

Dalam pembagian tersebut, Kementerian Agama membagi kuota secara berimbang, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Baca Juga: KKP Pastikan Hak Keluarga ASN Korban Jatuhnya ATR 42-500 Terpenuhi

Skema pembagian ini dinilai tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa kuota haji khusus hanya sebesar delapan persen, sementara 92 persen dialokasikan untuk haji reguler.

Temuan pansus DPR ini kemudian memperkuat sorotan publik terhadap tata kelola kuota haji yang kini menjadi salah satu kasus besar yang tengah ditangani KPK.***

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.