Bansos PKH dan BPNT Mulai Cair Awal 2026, Ini Jadwal Lengkap dan Cara Mengeceknya

Akurat Banten - Pemerintah memastikan kembali menyalurkan bantuan sosial reguler pada awal 2026 sebagai bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat kurang mampu.
Dua program yang paling ditunggu publik adalah Program Keluarga Harapan atau PKH serta Bantuan Pangan Non-Tunai yang kini lebih dikenal sebagai BPNT.
Mengacu pada pola penyaluran tahun sebelumnya, kedua bansos tersebut akan dicairkan secara bertahap sepanjang tahun.
Skema pencairan dilakukan per tiga bulan atau triwulan agar distribusi lebih merata dan terkontrol.
Tahap pertama dijadwalkan berlangsung pada periode Januari hingga Maret 2026.
Tahap kedua akan menyusul pada April sampai Juni 2026.
Tahap ketiga direncanakan cair pada rentang Juli hingga September 2026.
Sementara itu, tahap keempat atau terakhir dijadwalkan pada Oktober sampai Desember 2026.
Khusus PKH, bantuan ini memang disalurkan empat kali dalam setahun sesuai jadwal triwulan tersebut.
Sementara BPNT secara prinsip diberikan setiap bulan, namun praktik pencairannya dilakukan sekaligus untuk tiga bulan.
Baca Juga: Aksi Asusila di Bus Transjakarta Terbongkar, Dua Pria Diciduk Polisi Usai Cemari Penumpang Wanita
Dana BPNT akan masuk ke kartu elektronik penerima manfaat dan hanya bisa digunakan untuk membeli kebutuhan pangan.
Komoditas yang dapat dibeli antara lain beras, telur, dan minyak goreng di e-warong atau agen resmi.
Besaran bantuan PKH ditetapkan berdasarkan kategori penerima manfaat yang telah diverifikasi pemerintah.
Total terdapat delapan kelompok penerima yang mendapatkan nominal berbeda sesuai kondisi sosialnya.
Ibu hamil berhak memperoleh bantuan Rp3 juta per tahun yang dibayarkan Rp750.000 setiap tahap.
Anak usia dini juga menerima Rp3 juta per tahun dengan skema pencairan yang sama.
Siswa sekolah dasar mendapatkan Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap.
Siswa sekolah menengah pertama memperoleh Rp1,5 juta per tahun atau Rp375.000 setiap pencairan.
Siswa sekolah menengah atas menerima Rp2 juta per tahun yang dibagi Rp500.000 per tahap.
Penyandang disabilitas berat memperoleh Rp2,4 juta per tahun atau Rp600.000 tiap tahap.
Lansia berusia 60 tahun ke atas juga menerima Rp2,4 juta per tahun dengan skema yang sama.
Korban pelanggaran HAM berat menjadi kategori dengan bantuan terbesar yakni Rp10,8 juta per tahun atau Rp2,7 juta per tahap.
Untuk BPNT, setiap penerima mendapatkan Rp200.000 per bulan yang dicairkan per tiga bulan sekali.
Artinya, dalam satu kali pencairan, dana yang diterima bisa mencapai Rp600.000.
Agar tidak ketinggalan informasi, masyarakat dapat mengecek status penerima bansos secara mandiri.
Pengecekan bisa dilakukan melalui situs resmi Kementerian Sosial di alamat cekbansos.kemensos.go.id.
Langkah pertama adalah membuka laman tersebut melalui peramban internet.
Selanjutnya, pengguna diminta mengisi data wilayah sesuai KTP mulai dari provinsi hingga kelurahan.
Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Kembali Cair Awal Tahun Ini, Ini Jadwal Tahapan dan Cara Cek Penerima
Setelah itu, masukkan nama lengkap penerima manfaat sesuai identitas kependudukan.
Tahap berikutnya adalah mengetik ulang kode captcha yang muncul di layar.
Klik tombol cari data untuk memulai proses pencarian.
Jika terdaftar, sistem akan menampilkan jenis bantuan, status kepesertaan, serta keterangan penyaluran.
Selain melalui website, pengecekan juga dapat dilakukan lewat aplikasi resmi Cek Bansos.
Aplikasi ini tersedia di Google Play Store maupun App Store.
Pengguna yang belum memiliki akun perlu melakukan pendaftaran terlebih dahulu.
Data diri harus diisi lengkap untuk keperluan verifikasi sistem.
Setelah akun aktif, pengguna dapat masuk menggunakan username dan kata sandi.
Pada halaman utama, pilih menu Cek Bansos untuk memulai pencarian.
Masukkan kembali data domisili serta nama lengkap sesuai KTP.
Tekan tombol cari data dan tunggu hingga hasil pencarian ditampilkan.
Dengan kemudahan akses ini, masyarakat diharapkan lebih cepat mengetahui status penerimaannya.
Pemerintah menegaskan penyaluran bansos 2026 dilakukan secara transparan dan tepat sasaran.
Masyarakat diimbau rutin memantau informasi resmi agar tidak tertipu kabar palsu.
Dengan pencairan PKH dan BPNT yang dimulai awal tahun, diharapkan beban ekonomi keluarga penerima dapat lebih ringan.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Mahfud MD Bikin Geger! 'Dicari Sampai Mati Pun Tak Akan Ada Ijazah', Ini Penjelasannya soal Gibran
- 2Anies, Ganjar, dan Mahfud Bakal Masuk Istana? Wacana Pemakzulan Gibran Ikut Jadi Sorotan
- 3Anies Baswedan Disarankan Masuk Kabinet Prabowo, Syahganda Sampai Sebut Posisi Menteri Ini!
- 4Denny Indrayana Soroti Sikap Megawati soal Gibran, PDIP Bakal Bergerak atau Pilih Diam?
- 5Duet Dedi Mulyadi-Purbaya Jadi Sorotan! Syahganda Singgung Pilihan Mengejutkan Purbaya
- 6Mahfud MD Jelaskan Beda Pemakzulan dan Pidana dalam Kasus Gibran, Ini Tahapan Hukumnya!
- 7Nasabah BTN Klaim Dana Rp17 Miliar Bermasalah, Setiap Rp1 Miliar Masuk Saldo Disebut Tersisa Rp100, Ada Apa?
- 8Miris! 21 Tahun Jadi Pemulung, Lansia Ini Tak Tahu Punya Uang Pensiun Rp1,1 Miliar
- 9Anies, Ganjar, dan Mahfud Bakal Masuk Istana? Wacana Pemakzulan Gibran Ikut Jadi Sorotan
- 10Mahfud MD Jelaskan Beda Pemakzulan dan Pidana dalam Kasus Gibran, Ini Tahapan Hukumnya!







