Bansos PKH dan BPNT Kembali Cair Awal Tahun Ini, Ini Jadwal Tahapan dan Cara Cek Penerima

Akurat Banten - Pemerintah memastikan kembali menyalurkan bantuan sosial rutin pada awal tahun sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat berpenghasilan rendah.
Dua program yang paling ditunggu keluarga prasejahtera adalah Program Keluarga Harapan atau PKH serta Bantuan Pangan Non Tunai yang kini lebih dikenal sebagai BPNT.
Mengacu pada pola penyaluran sebelumnya, kedua bantuan tersebut akan dicairkan secara bertahap dalam empat periode sepanjang tahun.
Tahap pertama dijadwalkan berlangsung pada Januari hingga Maret, kemudian tahap kedua pada April sampai Juni, disusul tahap ketiga pada Juli hingga September, dan tahap terakhir pada Oktober sampai Desember.
Skema ini dibuat agar bantuan dapat diterima secara lebih merata dan berkesinambungan oleh keluarga penerima manfaat.
PKH sendiri tidak diberikan sekaligus, melainkan disalurkan dalam empat kali pencairan sesuai tahapan tersebut.
Sementara itu, BPNT secara prinsip merupakan bantuan bulanan, tetapi penyalurannya dilakukan per tiga bulan sekali dalam bentuk saldo elektronik.
Saldo BPNT akan masuk ke kartu elektronik penerima yang hanya bisa digunakan untuk membeli kebutuhan pangan pokok.
“Bantuan ini diharapkan dapat membantu keluarga memenuhi kebutuhan dasar secara berkelanjutan,” demikian keterangan yang kerap disampaikan Kementerian Sosial.
Besaran PKH ditentukan berdasarkan kategori penerima agar lebih tepat sasaran sesuai kondisi sosial ekonomi masing masing keluarga.
Kategori pertama adalah ibu hamil yang berhak menerima Rp3 juta per tahun atau Rp750 ribu setiap tahap pencairan.
Baca Juga: Gaji PNS 2026 Bikin Deg-degan Aturan Sudah Sah, Tapi Nasib Kenaikan Bagaimana?
Kategori kedua adalah anak usia dini dengan nilai bantuan yang sama yaitu Rp3 juta per tahun atau Rp750 ribu per tahap.
Untuk kategori siswa sekolah dasar, pemerintah menyalurkan Rp900 ribu per tahun yang dibagi menjadi Rp225 ribu setiap tahap.
Siswa tingkat SMP memperoleh bantuan Rp1,5 juta per tahun atau Rp375 ribu setiap pencairan.
Bagi siswa SMA, nominal PKH ditetapkan sebesar Rp2 juta per tahun yang dibayarkan Rp500 ribu per tahap.
Penyandang disabilitas berat juga mendapat perhatian khusus dengan bantuan Rp2,4 juta per tahun atau Rp600 ribu setiap tahap.
Kategori lanjut usia di atas 60 tahun menerima nominal yang sama yakni Rp2,4 juta per tahun atau Rp600 ribu per pencairan.
Sementara itu, korban pelanggaran HAM berat memperoleh bantuan paling besar yaitu Rp10,8 juta per tahun atau Rp2,7 juta setiap tahap.
Di sisi lain, penerima BPNT mendapatkan bantuan sebesar Rp200 ribu per bulan yang dikumpulkan per tiga bulan.
Dana BPNT hanya dapat digunakan untuk membeli bahan pangan seperti beras, telur, dan minyak goreng di e warong atau toko mitra.
Pembatasan ini bertujuan memastikan bantuan benar benar dimanfaatkan untuk pemenuhan gizi keluarga.
Masyarakat dapat mengecek status penerima PKH dan BPNT secara mandiri melalui laman resmi Kementerian Sosial.
Langkah pertama adalah membuka situs cekbansos.kemensos.go.id melalui peramban internet.
Selanjutnya, isi data wilayah sesuai KTP mulai dari provinsi, kabupaten atau kota, kecamatan, hingga desa atau kelurahan.
Masukkan nama lengkap penerima manfaat sesuai yang tertera pada KTP.
Ketik ulang kode captcha yang muncul sebagai verifikasi keamanan sistem.
Klik tombol Cari Data untuk memproses pencarian.
Baca Juga: Banjir Lumpuhkan Jalur Pekalongan, KAI Batalkan 11 Kereta dari Pasar Senen dan Gambir Hari Ini
Jika terdaftar, sistem akan menampilkan informasi status kepesertaan, jenis bantuan, serta tahap penyaluran.
Selain melalui situs, pengecekan juga bisa dilakukan lewat aplikasi resmi Cek Bansos.
Aplikasi tersebut dapat diunduh melalui Google Play Store maupun App Store.
Bagi yang belum memiliki akun, pilih menu Buat Akun Baru lalu lengkapi data diri sesuai identitas.
Setelah akun aktif, lakukan login menggunakan username dan kata sandi yang telah dibuat.
Pada halaman utama aplikasi, pilih menu Cek Bansos.
Masukkan data domisili dan nama lengkap sesuai KTP pada kolom yang tersedia.
Tekan tombol Cari Data untuk melihat hasil pencarian secara real time.
Dengan kemudahan akses ini, masyarakat diharapkan dapat memantau bantuan sosial secara transparan dan akurat.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Mahfud MD Bikin Geger! 'Dicari Sampai Mati Pun Tak Akan Ada Ijazah', Ini Penjelasannya soal Gibran
- 2Anies, Ganjar, dan Mahfud Bakal Masuk Istana? Wacana Pemakzulan Gibran Ikut Jadi Sorotan
- 3Anies Baswedan Disarankan Masuk Kabinet Prabowo, Syahganda Sampai Sebut Posisi Menteri Ini!
- 4Denny Indrayana Soroti Sikap Megawati soal Gibran, PDIP Bakal Bergerak atau Pilih Diam?
- 5Duet Dedi Mulyadi-Purbaya Jadi Sorotan! Syahganda Singgung Pilihan Mengejutkan Purbaya
- 6Mahfud MD Jelaskan Beda Pemakzulan dan Pidana dalam Kasus Gibran, Ini Tahapan Hukumnya!
- 7Nasabah BTN Klaim Dana Rp17 Miliar Bermasalah, Setiap Rp1 Miliar Masuk Saldo Disebut Tersisa Rp100, Ada Apa?
- 8Miris! 21 Tahun Jadi Pemulung, Lansia Ini Tak Tahu Punya Uang Pensiun Rp1,1 Miliar
- 9Anies, Ganjar, dan Mahfud Bakal Masuk Istana? Wacana Pemakzulan Gibran Ikut Jadi Sorotan
- 10Mahfud MD Jelaskan Beda Pemakzulan dan Pidana dalam Kasus Gibran, Ini Tahapan Hukumnya!







