Banten

Terbongkar Jaringan Sabu di Nagan Raya Polisi Amankan Ratusan Gram dari Dua Lokasi Berbeda

Moehamad Dheny Permana | 19 Januari 2026, 16:09 WIB
Terbongkar Jaringan Sabu di Nagan Raya Polisi Amankan Ratusan Gram dari Dua Lokasi Berbeda

Akurat Banten - Aparat kepolisian di Kabupaten Nagan Raya, Aceh, berhasil membongkar dugaan jaringan peredaran narkotika setelah menangkap dua pria yang menyimpan puluhan paket sabu dalam operasi terpisah di wilayah Kecamatan Darul Makmur.

Penangkapan ini dilakukan oleh personel gabungan dari Satuan Intelkam dan Satuan Reserse Narkoba Polres Nagan Raya setelah menerima laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.

Kasat Reserse Narkoba Polres Nagan Raya Iptu Very Syahputra mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang masuk dan kemudian dikembangkan melalui proses penyelidikan yang matang.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan dan pengembangan secara profesional,” ujar Very Syahputra.

Dari hasil pengembangan awal, polisi lebih dulu mengamankan seorang pria berinisial S berusia 30 tahun yang merupakan warga Desa Puloe Ie, Kecamatan Darul Makmur.

S ditangkap saat berada di depan rumahnya dan tidak melakukan perlawanan ketika petugas melakukan penindakan.

Dalam penggeledahan di lokasi penangkapan, polisi menemukan puluhan paket sabu yang disembunyikan dengan cara tidak biasa.

Sebanyak 62 paket sabu ditemukan dalam bungkus permen berbagai merek dengan total berat bruto mencapai sekitar 28,16 gram.

Baca Juga: Tanggul Kalimalang Jebol Ratusan Rumah di Karawang Terendam Pemkab Lakukan Langkah Darurat

Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran sabu.

Dalam pemeriksaan awal, S mengakui bahwa barang haram tersebut bukan miliknya sendiri dan diperoleh dari orang lain.

Pengakuan itu mengarah pada seorang pria berinisial G berusia 37 tahun yang tinggal di Desa Serbajadi, Kecamatan Darul Makmur.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas segera melakukan pengembangan dan bergerak menuju lokasi yang dimaksud.

Pelaku G akhirnya ditangkap di rumahnya dengan disaksikan oleh aparatur desa setempat sebagai bagian dari prosedur kepolisian.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah G, polisi menemukan barang bukti narkotika dalam jumlah yang jauh lebih besar.

Sebanyak 19 paket sabu dengan berat keseluruhan sekitar 375,11 gram berhasil diamankan dari lokasi tersebut.

Tak hanya itu, petugas juga menyita dua unit timbangan digital, plastik klip, alat takar, serta uang tunai senilai jutaan rupiah.

Satu unit mobil yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika turut diamankan sebagai barang bukti.

Baca Juga: MISTERI DI LANGIT MAROS: Daftar Lengkap 11 Orang di Pesawat ATR 400 yang Hilang Kontak

“Dari dua pengungkapan tersebut, total keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan berjumlah 81 paket dengan berat keseluruhan sekitar 403,27 gram,” kata Very Syahputra.

Ia menegaskan keberhasilan ini tidak lepas dari sinergi antar satuan di lingkungan Polres Nagan Raya.

Very juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang berani memberikan informasi sehingga peredaran narkotika dapat ditekan.

Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolres Nagan Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara ini, S dan G dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.

Polisi menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda di Nagan Raya.***

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.