Banten

Viral Penganiayaan di Daan Mogot, Polisi Tangkap Tiga Pak Ogah dalam Waktu Singkat

Moehamad Dheny Permana | 11 Januari 2026, 04:46 WIB
Viral Penganiayaan di Daan Mogot, Polisi Tangkap Tiga Pak Ogah dalam Waktu Singkat

Akurat Banten - Kepolisian bergerak cepat merespons video viral yang memperlihatkan aksi penganiayaan terhadap seorang pengendara sepeda motor di kawasan Jalan Daan Mogot, Pesing, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Dalam tempo kurang dari satu hari, tiga pria yang diduga terlibat dalam insiden tersebut berhasil diamankan aparat kepolisian.

Ketiganya diketahui berprofesi sebagai “pak ogah” yang biasa beraktivitas di sekitar persimpangan lampu merah wilayah Pesing.

Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Alexander Tengbunan membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi pada Jumat.

“Sudah kami amankan tiga orang pelaku pak ogah yang terlibat dalam aksi keributan tersebut,” ujar Alexander.

Ia menjelaskan, ketiga pelaku masing-masing berinisial VA berusia 31 tahun, RP berusia 29 tahun, dan AR berusia 31 tahun.

Menurut Alexander, para pelaku diamankan pada Kamis setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat dan rekaman video yang beredar luas di media sosial.

“Kami bergerak setelah video itu viral dan identitas para pelaku berhasil kami kantongi,” kata dia.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu sore sekitar pukul 17.30 WIB ketika arus lalu lintas di Jalan Daan Mogot sedang padat.

Saat itu, dua orang pak ogah yakni RP dan VA tengah berada di sekitar lampu merah untuk mengatur kendaraan yang melintas.

Baca Juga: KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji, Penyelidikan Mengarah ke Skema Lebih Luas

Situasi berubah tegang ketika kaki salah satu pelaku tersenggol oleh sepeda motor yang melintas di lokasi tersebut.

Sentuhan kecil itu kemudian memicu adu mulut antara pengendara motor dan para pak ogah di tengah jalan.

Keributan tersebut menarik perhatian pengguna jalan lain yang sedang berhenti di sekitar lokasi kejadian.

Seorang pengendara motor berinisial YA yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian merekam insiden tersebut menggunakan telepon genggamnya.

Rekaman itu kemudian menjadi awal dari aksi kekerasan yang terekam jelas dalam video.

Para pak ogah merasa tidak terima karena aksi mereka direkam oleh YA.

Salah satu pelaku kemudian mendekati YA dengan nada emosi dan berusaha merebut telepon genggam korban.

Korban yang merasa terancam memilih untuk melarikan diri demi menyelamatkan diri dari kejaran para pelaku.

Namun, dalam proses pengejaran tersebut, korban sempat mengalami perlakuan kasar yang memicu kemarahan warganet.

Baca Juga: ART Buka Suara Soal Rumah Tangga Ridwan Kamil dan Atalia, Pertengkaran hingga Talak Disebut Pernah Terjadi

Video kejadian itu dengan cepat menyebar di berbagai platform media sosial dan menuai kecaman publik.

Banyak warganet mendesak aparat kepolisian untuk segera menindak tegas para pelaku demi menjaga ketertiban umum.

Menindaklanjuti laporan dan bukti video yang beredar, Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan melakukan penelusuran intensif.

Hasilnya, ketiga pelaku berhasil diamankan di wilayah Jakarta Barat tanpa perlawanan.

Setelah ditangkap, para pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Grogol Petamburan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Alexander menegaskan pihaknya akan memproses kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami tidak mentoleransi aksi kekerasan di ruang publik, apalagi sampai meresahkan masyarakat,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila mengalami atau menyaksikan tindak kekerasan serupa di jalanan.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa tindakan sepele di jalan raya dapat berujung pada konflik serius jika tidak disikapi dengan kepala dingin.

Polisi memastikan akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di titik-titik rawan guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.***

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.