Banten

Heboh 'Salah Ucap' Pandji Pragiwaksono: Sebut Kejagung Timbun Rp1 Triliun, Kini Berujung Desakan Minta Maaf Formal

Saeful Anwar | 9 Januari 2026, 21:41 WIB
Heboh 'Salah Ucap' Pandji Pragiwaksono: Sebut Kejagung Timbun Rp1 Triliun, Kini Berujung Desakan Minta Maaf Formal

AKURAT BANTEN– Komika sekaligus aktivis media sosial, Pandji Pragiwaksono, tengah menjadi pusat perhatian publik.

Aksinya dalam pertunjukan stand-up comedy bertajuk Mens Rea yang digelar akhir Desember 2025 lalu kini berbuntut panjang akibat sebuah kekeliruan fatal dalam penyampaian materi.

Dalam panggung tersebut, Pandji melontarkan pernyataan mengejutkan mengenai adanya “pejabat Kejaksaan Agung yang menimbun uang Rp1 triliun di rumahnya.”

Namun, tak lama setelah riuh tepuk tangan penonton mereda, pernyataan tersebut justru menjadi bumerang bagi sang komika.

Baca Juga: Tok! Eks Menag Yaqut Cholil Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji, Seret Nama Gus Alex

Klarifikasi dan Pengakuan Salah Ucap

Menyadari kekeliruannya, Pandji segera memberikan klarifikasi melalui akun media sosial X (Twitter).

Ia mengakui bahwa dirinya salah menyebut institusi dalam materi lawakannya.

Sosok yang ia maksud sebenarnya bukan dari Kejaksaan Agung, melainkan mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, yang belakangan ini viral karena kasus dugaan korupsi dengan temuan barang bukti uang tunai hampir Rp1 triliun.

“Maaf, maaf, gue salah sebut di panggung,” tulis Pandji dalam unggahan singkatnya di media sosial.

Baca Juga: Tragis! Cari Bensin Berujung Maut: Pemuda di Depok Tewas Dianiaya Oknum TNI dan Warga Karena Salah Sasaran

Reaksi Purna Adhyaksa: "Maaf di Medsos Tidak Cukup"

Meski sudah melontarkan permohonan maaf secara digital, langkah Pandji dinilai belum tuntas. Ketua Umum Keluarga Besar Purna Adhyaksa (KBPA), Nur Rochmad, angkat bicara.

Menurutnya, pernyataan tersebut berpotensi melukai martabat institusi Kejaksaan Agung, baik bagi anggota yang masih aktif maupun yang sudah purna tugas.

Nur Rochmad menyarankan agar Pandji melakukan langkah yang lebih formal dan elegan.

"Meski menurut keyakinan saya tidak ada kerugian secara pribadi, namun sebagai warga Kejaksaan yang pernah bertugas, disarankan sebaiknya Saudara Pandji menyampaikan klarifikasi ke Kejaksaan agar tidak menjadi preseden ke depannya," tegas mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum tersebut.

Baca Juga: ‘Negara Bukan ATM Maling!’: Kejagung Gebrak Kemenhut, Sita Satu Kontainer Bukti Korupsi Triliunan

Kebebasan Berekspresi dan Batas Hukum
Polemik ini kembali memicu diskusi hangat mengenai batasan komedi di ruang publik.

Nur Rochmad mengingatkan bahwa seni, termasuk stand-up comedy, tetap tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia.

  • Delik Aduan: Banyak persoalan hukum masuk kategori delik aduan yang bisa berujung pada proses pidana jika ada pihak yang merasa dirugikan dan melapor.
  • Akurasi Informasi: Di era media sosial, informasi menyebar dengan kecepatan tinggi. Kekeliruan kecil bisa berdampak besar pada reputasi sebuah lembaga negara.
  • Konsekuensi Hukum: Setiap ucapan di ruang publik memiliki tanggung jawab moral dan hukum yang harus dipikul oleh pembicara.

Kasus ini menjadi pengingat keras bagi para pesohor dan aktivis agar lebih teliti dalam melakukan riset sebelum melempar kritik di panggung terbuka.

"Sikap ini seharusnya menyadarkan semua pihak agar tidak gegabah. Akurasi dalam menyampaikan informasi sangat penting," pungkas Nur Rochmad (**)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
Abdurahman