Sempat Di SP3 KPK: Kejagung Kini Gerebek Kantor Kemenhut, Buru Bukti Korupsi Tambang Nikel Konawe Utara

AKURAT BANTEN - Tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di gedung Kementerian Kehutanan pada Rabu, 7 Januari 2026.
Aksi ini merupakan bagian dari upaya mendalami dugaan penyimpangan dalam pengalihan status kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan nikel di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Baca Juga: Listrik Berpotensi Padam Hari Ini, PLN Lakukan Perawatan Jaringan di Sejumlah Wilayah Banten Selatan
Penggeledahan difokuskan pada ruangan-ruangan di Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Pengelolaan Hutan Lestari. Sejak pagi hingga sore hari, para penyidik terlihat aktif mencari dokumen-dokumen penting, dengan pengawalan ketat dari personel TNI untuk menjaga kelancaran proses.
Menjelang petang, sejumlah penyidik keluar membawa barang bukti berupa satu kontainer besar serta beberapa bundel map berwarna merah. Semua itu langsung diamankan ke dalam kendaraan dinas Kejaksaan Agung, di tengah pengamanan ekstra ketat.
Baca Juga: Gaji ASN Januari 2026 Belum Masuk Rekening? Ini Alasan Resminya dan Jadwal Pencairan
Kasus ini bermuara pada dugaan korupsi pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang memungkinkan aktivitas tambang memasuki area hutan lindung. Potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp2,7 triliun, akibat penyalahgunaan wewenang dalam proses perizinan dan perubahan fungsi lahan.
Menariknya, perkara serupa pernah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan melibatkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman.
Namun, KPK menghentikan penyidikannya melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada akhir 2024, karena dinilai sulit membuktikan unsur kerugian keuangan negara secara langsung.
Baca Juga: Teror Molotov ke Rumah DJ Donny Polisi Masih Teliti CCTV dan Kumpulkan Fakta Hukum
Kejaksaan Agung tampak mengambil pendekatan berbeda, dengan menyoroti aspek administratif dan penyalahgunaan kewenangan yang mungkin masih bisa dijerat pidana. Penyidikan ini telah berjalan sejak sekitar Agustus-September 2025, termasuk pemeriksaan saksi dan penggeledahan di lokasi lain di Konawe Utara serta Jakarta.
Pihak Kementerian Kehutanan, yang kini dipimpin Raja Juli Antoni dari Partai Solidaritas Indonesia, segera memberikan respons. Mereka menegaskan bahwa kunjungan tim Kejagung lebih kepada verifikasi data historis, bukan pemeriksaan terhadap kebijakan masa kini.
Baca Juga: BNPB Tetapkan Status Darurat di Sitaro Usai Banjir Bandang Telan Korban Jiwa
"Kehadiran penyidik Kejaksaan Agung dimaksudkan untuk pencocokan data terkait perubahan fungsi kawasan hutan, khususnya hutan lindung di beberapa daerah yang terjadi pada masa lalu dan bukan pada periode Kabinet Merah Putih saat ini," ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Kehutanan, Ristianto Pribadi.
Kementerian juga menekankan sikap kooperatif penuh, siap menyediakan semua informasi yang diperlukan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Hingga kini, Kejaksaan Agung belum merilis detail resmi mengenai barang bukti yang disita atau kemungkinan penetapan tersangka baru, karena proses penyidikan masih terus bergulir.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 5Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 6Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 7Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 8Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!









