Banten

Empat Tersangka Perambahan Tahura Orang Kayo Hitam Jambi Segera Duduk di Kursi Terdakwa

Moehamad Dheny Permana | 31 Desember 2025, 20:55 WIB
Empat Tersangka Perambahan Tahura Orang Kayo Hitam Jambi Segera Duduk di Kursi Terdakwa

Akurat Banten - Kementerian Kehutanan memastikan proses hukum terhadap kasus perambahan Taman Hutan Raya Orang Kayo Hitam di Provinsi Jambi terus berlanjut hingga ke tahap persidangan.

Empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka kini resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menyampaikan bahwa penyidik Direktorat Jenderal Gakkum Kemenhut telah menyerahkan para tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum.

Ia menjelaskan para tersangka masing-masing berinisial YL alias P, H, S, dan I yang diduga memiliki peran berbeda dalam aktivitas perambahan kawasan konservasi tersebut.

“Penanganan perkara ini menjadi bukti sinergi nyata antara Gakkum Kehutanan, Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, serta partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga kawasan hutan,” ujar Hari Novianto.

Menurutnya, penegakan hukum tidak akan berhenti pada empat orang tersebut apabila masih ditemukan pihak lain yang terlibat dalam praktik ilegal di kawasan Tahura Orang Kayo Hitam.

Hari menegaskan pihaknya akan terus bekerja sama dengan berbagai unsur untuk membongkar jaringan perambahan dan praktik jual beli lahan yang merusak kawasan hutan lindung.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik memetakan peran masing-masing tersangka secara rinci berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan.

YL alias P diduga berperan sebagai pihak yang memperjualbelikan lahan di dalam kawasan Tahura OKH kepada pihak lain.

Sementara itu, tersangka H disebut sebagai ketua kelompok tani yang menguasai ratusan hektare lahan yang seharusnya dilindungi negara.

Baca Juga: Negara Hadir Pulihkan Korban Bencana Aceh, Puluhan Warga Difasilitasi Pulang ke Jawa dan Banten

Tersangka S diketahui merupakan seorang oknum aparatur sipil negara yang diduga memiliki dan mengelola kebun kelapa sawit di dalam kawasan Tahura OKH.

Adapun tersangka I diduga menyediakan dan mengoperasikan alat berat berupa ekskavator yang digunakan untuk membuka lahan dan membuat kanal.

Dari hasil penyidikan, aparat berhasil menyita kebun sawit dengan luas lebih dari 100 hektare yang berada di kawasan konservasi tersebut.

Selain itu, satu unit ekskavator, pondok kerja, tanaman kelapa sawit, berbagai peralatan operasional, serta sejumlah telepon genggam turut diamankan sebagai barang bukti.

Keempat tersangka terancam sanksi pidana berat berupa hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar sesuai ketentuan perundang-undangan.

Hari menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pembukaan lahan di dalam kawasan Tahura OKH.

Warga setempat kemudian mengamankan sebuah ekskavator beserta operatornya yang tengah menggali parit kanal di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh Dinas Kehutanan Provinsi Jambi bersama Unit Pelaksana Teknis Daerah Tahura Orang Kayo Hitam.

Tim gabungan kemudian turun langsung ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan awal dan mengevakuasi alat berat dari dalam kawasan hutan.

Baca Juga: Korea Selatan Longgarkan Akses Informasi Warga Kini Bisa Membaca Media Resmi Korea Utara di Ruang Publik

Setelah itu, koordinasi dilakukan dengan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera guna melakukan penyelidikan dan penyidikan secara mendalam.

Hari menekankan bahwa keterlibatan masyarakat menjadi faktor penting dalam mengungkap kasus perusakan hutan yang selama ini merugikan negara dan lingkungan.

Ia berharap proses hukum ini dapat menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak lain agar tidak mencoba merambah dan menguasai kawasan hutan secara ilegal.***

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.