Banten

Korea Selatan Longgarkan Akses Informasi Warga Kini Bisa Membaca Media Resmi Korea Utara di Ruang Publik

Moehamad Dheny Permana | 31 Desember 2025, 13:57 WIB
Korea Selatan Longgarkan Akses Informasi Warga Kini Bisa Membaca Media Resmi Korea Utara di Ruang Publik

Akurat Banten - Pemerintah Korea Selatan mengambil langkah baru dalam kebijakan keterbukaan informasi dengan membuka akses bagi masyarakat untuk membaca surat kabar resmi Korea Utara, Rodong Sinmun, di berbagai fasilitas umum seperti perpustakaan besar dan institusi publik terpilih.

Kementerian Unifikasi Korea Selatan menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya memperluas pemahaman publik terhadap kondisi dan dinamika di Korea Utara melalui sumber informasi primer.

Wakil Menteri Unifikasi Kim Nam-jung menjelaskan bahwa sekitar 20 lembaga di berbagai wilayah Korea Selatan akan menyediakan Rodong Sinmun sebagai bahan bacaan yang dapat diakses secara langsung oleh masyarakat.

“Kementerian Unifikasi berupaya memfasilitasi akses dan pemanfaatan berbagai materi tentang Korea Utara oleh masyarakat,” kata Kim.

Ia menambahkan, “Sebagai langkah awal, pada 26 Desember, setelah berkonsultasi dengan instansi terkait, Rodong Sinmun diklasifikasikan ulang sebagai materi yang dapat diakses publik.”

Selama bertahun-tahun, publikasi asal Korea Utara, termasuk Rodong Sinmun, berada dalam kategori materi terbatas karena dinilai mengandung muatan yang berpotensi menguntungkan rezim Pyongyang.

Baca Juga: Gibran Ajak Mahasiswa Turun Langsung ke IKN untuk Menyaksikan Perubahan dari Dekat

Pembatasan tersebut sebelumnya diberlakukan berdasarkan pedoman badan intelijen nasional yang mengatur distribusi dan konsumsi informasi lintas batas Korea.

Meski kini tersedia secara fisik, pemerintah menegaskan bahwa akses daring ke situs resmi Rodong Sinmun masih tetap diblokir dan belum dapat diakses secara bebas melalui internet.

Pembacaan surat kabar tersebut saat ini hanya diperbolehkan di lokasi yang telah ditentukan oleh pemerintah dan berada di bawah pengawasan institusi terkait.

Kementerian Unifikasi menilai langkah ini penting untuk mengakhiri praktik lama di mana informasi mengenai Korea Utara hanya dikuasai oleh lembaga negara dan disajikan secara terbatas kepada publik.

Pemerintah menyebut keterbukaan ini sebagai bagian dari proses bertahap untuk membangun literasi publik dan kepercayaan terhadap kemampuan warga dalam menilai informasi secara mandiri.

Kim Nam-jung menggambarkan kebijakan ini sebagai perubahan arah politik yang signifikan dari pendekatan lama yang berorientasi pada konfrontasi dan isolasi.

“Ini adalah langkah praktis untuk meninggalkan pendekatan konfrontasi dan pemutusan hubungan menuju rekonsiliasi dan keterbukaan demi koeksistensi damai di Semenanjung Korea,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa kebijakan tersebut sejalan dengan semangat Perjanjian Dasar Antar-Korea tahun 1991 yang menekankan prinsip hidup berdampingan secara damai.

Baca Juga: Pemerintah Bongkar Dugaan Pembalakan Liar di Sumatera, Puluhan Izin Perusahaan Dievaluasi

Selain membuka akses fisik, pemerintah Korea Selatan juga berencana mengkaji pencabutan pembatasan terhadap sekitar 60 situs daring milik Korea Utara.

Situs yang masuk dalam daftar kajian tersebut mencakup Kantor Berita Pusat Korea atau KCNA yang selama ini diblokir dari akses publik.

Langkah pelonggaran ini tidak lepas dari pernyataan Presiden Korea Selatan Lee Jae-myung pada 19 Desember yang menuai perhatian luas.

Presiden Lee menilai bahwa pelarangan akses terhadap publikasi Korea Utara mencerminkan ketidakpercayaan negara terhadap kemampuan warganya sendiri.

Menurut Lee, membatasi bacaan sama saja dengan menganggap masyarakat tidak mampu membedakan antara propaganda dan informasi faktual.

Kebijakan baru ini pun dipandang sebagai sinyal perubahan sikap Seoul terhadap isu antar-Korea di tengah dinamika politik dan keamanan kawasan.

Pemerintah berharap keterbukaan informasi dapat menjadi fondasi baru bagi dialog yang lebih rasional dan hubungan yang lebih stabil di masa mendatang.***

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.