Banten

Empat Mega Perkara Korupsi Bernilai Fantastis Dibongkar Kejagung Kerugian Negara Tembus Ratusan Triliun

Moehamad Dheny Permana | 31 Desember 2025, 20:52 WIB
Empat Mega Perkara Korupsi Bernilai Fantastis Dibongkar Kejagung Kerugian Negara Tembus Ratusan Triliun

Akurat Banten - Kejaksaan Agung mengungkap daftar empat perkara korupsi terbesar yang saat ini ditangani oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dengan nilai kerugian negara yang mencengangkan.

Pengungkapan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna dalam keterangan pers di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta.

Anang menjelaskan perkara dengan nilai kerugian paling besar berasal dari dugaan korupsi dalam tata kelola produk minyak dan mekanisme pemberian subsidi yang berlangsung dalam rentang waktu 2018 hingga 2023.

Menurut Kejaksaan, praktik tersebut menyebabkan kerugian negara yang sangat signifikan dengan total mencapai Rp285.017.731.964.389,00.

“Ini menjadi salah satu perkara dengan dampak keuangan negara paling besar yang pernah kami tangani,” ujar Anang.

Perkara besar berikutnya berasal dari sektor pendidikan, tepatnya program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi pada periode 2019 sampai 2022.

Dalam pengusutan kasus ini, penyidik telah menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim bersama sejumlah pihak lainnya sebagai tersangka.

Nilai kerugian negara akibat dugaan korupsi dalam program digitalisasi tersebut ditaksir mencapai Rp1.980.000.000.000,00.

Kasus ketiga yang masuk dalam daftar perkara jumbo berkaitan dengan dugaan penyimpangan pemberian kredit perbankan kepada PT Sritex Tbk dan sejumlah anak usahanya.

Baca Juga: Babak Baru Perseteruan Inara Rusli vs Virgoun: Antara Hak Asuh Anak dan Tuduhan Gadai Mobil

Kredit tersebut melibatkan beberapa bank milik negara dan daerah, yakni BNI, Bank BJB, Bank DKI, serta Bank Jateng.

Akibat dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran kredit itu, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp1.354.870.054.158,70.

Sementara itu, perkara keempat yang turut disorot Kejaksaan Agung adalah dugaan korupsi dalam aktivitas importasi gula di Kementerian Perdagangan sepanjang 2015 hingga 2023.

Dalam kasus ini, penyidik sempat menetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka sebelum yang bersangkutan memperoleh abolisi.

“Nilai kerugian Rp578.105.411.622,47,” kata Anang.

Keempat perkara besar tersebut saat ini telah memasuki tahap penuntutan dan menjadi fokus utama penanganan aparat penegak hukum.

Anang menambahkan bahwa sepanjang 2025, Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan RI juga menangani ribuan perkara lain yang mencakup tindak pidana perpajakan, kepabeanan, cukai, hingga tindak pidana pencucian uang.

Selama tahun berjalan, Kejaksaan mencatat telah melakukan 2.658 penyelidikan, 2.399 penyidikan, 2.540 penuntutan, serta 2.247 eksekusi perkara.

Upaya penegakan hukum tersebut berdampak pada penyelamatan keuangan negara dari kasus korupsi dengan total mencapai Rp24.716.743.351.184,30 sepanjang 2025.

Selain dalam rupiah, Kejaksaan juga berhasil menyelamatkan aset negara dalam berbagai mata uang asing dengan nilai yang tidak kecil.

Baca Juga: KKP Lampaui Target Izin Usaha Pulau Kecil 2025, Negara Raup PNBP Puluhan Miliar

Jumlah tersebut meliputi antara lain dolar AS, dolar Singapura, euro, poundsterling, ringgit, dolar Australia, riyal, baht, dirham, hingga yen Jepang.

Tak hanya itu, kontribusi Bidang Tindak Pidana Khusus juga tercermin dari penerimaan negara bukan pajak yang berhasil dikumpulkan.

Total PNBP yang disetorkan ke kas negara dari penanganan perkara pidana khusus Kejaksaan RI tercatat sebesar Rp19.122.474.812.274,00.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.