KKP Lampaui Target Izin Usaha Pulau Kecil 2025, Negara Raup PNBP Puluhan Miliar

Akurat Banten - Kementerian Kelautan dan Perikanan mencatat kinerja perizinan pemanfaatan pulau-pulau kecil sepanjang 2025 melampaui target yang telah ditetapkan pemerintah.
Sepanjang tahun ini, kementerian tersebut menerbitkan total 164 izin usaha pemanfaatan pulau kecil di berbagai wilayah Indonesia.
Angka tersebut melampaui target awal sebanyak 150 izin atau mencapai realisasi sekitar 108 persen dari rencana kerja tahunan.
Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP Ahmad Aris menyebut capaian tersebut turut memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara.
“Dari seluruh izin usaha yang diterbitkan, Penerimaan Negara Bukan Pajak yang masuk mencapai Rp28 miliar,” ujar Ahmad.
Ia menjelaskan bahwa izin-izin tersebut tersebar merata di sejumlah kawasan strategis pesisir dan kepulauan.
Wilayah yang mendapatkan izin pemanfaatan meliputi Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara Barat, hingga Bali.
Beberapa destinasi yang telah mengantongi izin antara lain Nusa Penida, Nusa Lembongan, Nusa Ceningan, Gili Gede, Karimunjawa, Derawan, serta Maratua.
Menurut Ahmad, kebijakan perizinan ini tidak semata berorientasi pada investasi, tetapi juga menjadi instrumen pengawasan dan pengendalian pemanfaatan wilayah pesisir.
KKP memastikan setiap izin yang diterbitkan melalui proses evaluasi ketat agar sejalan dengan prinsip keberlanjutan lingkungan.
Selain aspek perizinan usaha, kementerian juga mendorong kepastian hukum melalui program sertifikasi hak atas tanah di pulau-pulau kecil.
Pada 2025, KKP telah merealisasikan sembilan sertifikat hak atas tanah di sejumlah pulau kecil.
Baca Juga: Gibran Ajak Mahasiswa Turun Langsung ke IKN untuk Menyaksikan Perubahan dari Dekat
Salah satu sertifikat tersebut diterbitkan untuk Pulau Balabalakan yang berada di wilayah Sulawesi Barat.
Secara akumulatif, sejak 2011 hingga 2025, KKP telah menerbitkan sebanyak 81 sertifikat hak atas tanah.
Ahmad menegaskan bahwa sertifikasi ini penting untuk memastikan status kepemilikan pulau-pulau kecil tercatat jelas atas nama negara atau pemerintah daerah.
Langkah tersebut dinilai krusial guna mencegah konflik lahan serta praktik penguasaan pulau secara ilegal.
Ia menambahkan, apabila suatu pulau telah dikelola atau dihuni oleh masyarakat, maka pola pengelolaannya dilakukan secara kolaboratif.
Model kerja sama tersebut melibatkan negara, masyarakat setempat, serta investor yang memenuhi persyaratan.
“Jika sudah ada masyarakat, pengelolaan dilakukan bersama dengan tetap memastikan negara hadir dan mendapatkan manfaat,” katanya.
Ahmad mencontohkan skema tersebut telah diterapkan di Gili Kondo, Lombok Timur.
Di kawasan tersebut, terdapat investor asal Italia yang tengah menyusun desain pengembangan kawasan wisata berkelanjutan.
Meski melibatkan investor asing, status tanah di Gili Kondo tetap tercatat atas nama KKP dan pemerintah daerah.
Menurut Ahmad, skema ini menjadi contoh bagaimana investasi dapat berjalan tanpa menghilangkan kedaulatan negara.
KKP menilai pendekatan kolaboratif tersebut mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan perlindungan ekosistem.
Kementerian menegaskan bahwa penerbitan izin usaha, sertifikasi lahan, serta kerja sama investasi merupakan satu paket kebijakan terpadu.
Baca Juga: Polri Buka Jalan Emas Atlet SEA Games 2025 Masuk Korps Bhayangkara
Kebijakan tersebut diarahkan untuk memastikan pemanfaatan pulau-pulau kecil berjalan berkelanjutan dalam jangka panjang.
Di sisi lain, langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir.
KKP optimistis strategi tersebut akan memperkuat kontribusi sektor kelautan terhadap perekonomian nasional.
Pemerintah pun menargetkan agar pengelolaan pulau-pulau kecil ke depan semakin tertata, transparan, dan berorientasi pada keberlanjutan.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Mahfud MD Bikin Geger! 'Dicari Sampai Mati Pun Tak Akan Ada Ijazah', Ini Penjelasannya soal Gibran
- 2Anies, Ganjar, dan Mahfud Bakal Masuk Istana? Wacana Pemakzulan Gibran Ikut Jadi Sorotan
- 3Anies Baswedan Disarankan Masuk Kabinet Prabowo, Syahganda Sampai Sebut Posisi Menteri Ini!
- 4Denny Indrayana Soroti Sikap Megawati soal Gibran, PDIP Bakal Bergerak atau Pilih Diam?
- 5Duet Dedi Mulyadi-Purbaya Jadi Sorotan! Syahganda Singgung Pilihan Mengejutkan Purbaya
- 6Mahfud MD Jelaskan Beda Pemakzulan dan Pidana dalam Kasus Gibran, Ini Tahapan Hukumnya!
- 7Nasabah BTN Klaim Dana Rp17 Miliar Bermasalah, Setiap Rp1 Miliar Masuk Saldo Disebut Tersisa Rp100, Ada Apa?
- 8Miris! 21 Tahun Jadi Pemulung, Lansia Ini Tak Tahu Punya Uang Pensiun Rp1,1 Miliar
- 9Anies, Ganjar, dan Mahfud Bakal Masuk Istana? Wacana Pemakzulan Gibran Ikut Jadi Sorotan
- 10Mahfud MD Jelaskan Beda Pemakzulan dan Pidana dalam Kasus Gibran, Ini Tahapan Hukumnya!






