Banten

Pemerintah Bongkar Dugaan Pembalakan Liar di Sumatera, Puluhan Izin Perusahaan Dievaluasi

Moehamad Dheny Permana | 30 Desember 2025, 20:11 WIB
Pemerintah Bongkar Dugaan Pembalakan Liar di Sumatera, Puluhan Izin Perusahaan Dievaluasi

Akurat Banten - Pemerintah pusat menegaskan tidak akan menutup mata terhadap praktik pembalakan liar yang diduga memperparah bencana banjir bandang dan longsor di sejumlah wilayah Sumatera.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi yang juga bertindak sebagai Juru Bicara Presiden menyampaikan bahwa negara hadir untuk memastikan hutan tidak dieksploitasi secara semena-mena.

Ia mengatakan langkah konkret telah diambil melalui Kementerian Kehutanan dengan melakukan peninjauan ulang dan audit menyeluruh terhadap izin pengelolaan hutan.

Audit tersebut menyasar 24 perusahaan pemegang izin pemanfaatan kawasan hutan, baik dalam skema Hak Pengusahaan Hutan maupun IUPHHK untuk Hutan Tanaman Industri.

Menurut Prasetyo, evaluasi ini menjadi bagian dari upaya penertiban agar pemanfaatan hutan tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Ia menegaskan pemerintah ingin memastikan bahwa perusahaan-perusahaan yang diberi kepercayaan negara tidak melakukan aktivitas di luar koridor hukum.

“Pemerintah tentu tidak ingin tinggal diam, karena itu saat ini Kementerian Kehutanan sedang melakukan review dan audit terhadap kurang lebih 24 perusahaan pemegang izin pengelolaan kawasan hutan,” ujar Prasetyo.

Ia menjelaskan audit tersebut bertujuan untuk melihat secara detail apakah terdapat kegiatan yang tidak semestinya dilakukan di dalam kawasan hutan.

“Kami ingin melakukan penertiban dan memastikan tidak ada pelanggaran, termasuk aktivitas pembalakan yang merusak lingkungan,” kata Prasetyo.

Langkah ini diambil menyusul sorotan publik terhadap dampak kerusakan hutan yang diyakini memperparah bencana alam di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Prasetyo menyampaikan bahwa penanganan masalah pembalakan liar tidak hanya menyasar korporasi besar.

Baca Juga: KPAI Ingatkan Bahaya Bullying di Sekolah dan Pesantren yang Bisa Merenggut Nyawa Anak

Ia menyebut praktik perusakan hutan juga kerap dilakukan oleh individu atau kelompok masyarakat secara ilegal.

“Kita juga harus menangani yang bersifat perorangan, karena ini perlu edukasi dan kerja lintas sektoral,” ujarnya.

Pemerintah menilai pendekatan edukasi menjadi penting agar masyarakat memahami dampak jangka panjang dari perusakan hutan.

Di sisi lain, sejumlah pakar lingkungan menilai bencana besar yang terjadi tidak semata-mata disebabkan oleh cuaca ekstrem.

Para ahli menyebut pembalakan liar yang berlangsung selama bertahun-tahun telah melemahkan daya dukung hutan di Sumatera.

Temuan gelondongan kayu berukuran besar dengan potongan rapi yang terbawa arus banjir memperkuat dugaan adanya aktivitas penebangan ilegal.

Kayu-kayu tersebut bahkan dilaporkan menumpuk di pemukiman warga dan menutup akses jalan utama.

Bencana banjir bandang dan longsor sendiri melanda berbagai kabupaten dan kota di tiga provinsi tersebut pada akhir November lalu.

Peristiwa itu menjadi salah satu bencana paling mematikan dalam beberapa tahun terakhir di Indonesia.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana mencatat jumlah korban jiwa terus bertambah hingga akhir Desember.

Per 29 Desember 2025, BNPB melaporkan korban meninggal dunia mencapai 1.140 orang.

Selain itu, sebanyak 163 orang masih dinyatakan hilang dan diduga tertimbun material longsor.

Baca Juga: DLH Kabupaten Tangerang Prediksi Sampah Malam Tahun Baru 2026 Capai 3,640 Ton

Jumlah pengungsi tercatat mencapai 399.200 orang yang tersebar di berbagai titik pengungsian.

Puluhan ribu rumah warga dilaporkan rusak dengan tingkat kerusakan yang beragam.

Pemerintah menegaskan audit izin kehutanan ini akan menjadi pintu masuk penegakan hukum yang lebih tegas.

Jika ditemukan pelanggaran, sanksi administratif hingga pencabutan izin akan diberlakukan tanpa pandang bulu.

Langkah tersebut diharapkan menjadi sinyal kuat bahwa negara serius melindungi hutan sebagai penyangga kehidupan.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.