Banten

Hutan Halimun Salak Terluka Parah Akibat Tambang Ilegal, Kerugian Negara Membengkak

Moehamad Dheny Permana | 5 Desember 2025, 12:49 WIB
Hutan Halimun Salak Terluka Parah Akibat Tambang Ilegal, Kerugian Negara Membengkak

Akurat Banten - Kerusakan besar di kawasan konservasi Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) kembali terungkap setelah operasi penertiban pertambangan ilegal memasuki tahap akhir.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencatat nilai kerugian sementara mencapai ratusan miliar rupiah.

Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, mengatakan bahwa angka tersebut baru berasal dari area yang sudah diukur dan ditertibkan seluas 439 hektare.

“Nilai kerugian bisa bertambah karena kerusakan ekologis belum dihitung,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa temuan tersebut belum mencakup potensi kerugian negara yang nantinya akan dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Menurut Rudianto, aktivitas yang merusak kawasan hutan bukan hanya berasal dari penambangan liar, tetapi juga penggunaan vila dan kegiatan wisata yang tidak terkontrol.

“Kami memastikan angka kerugian akan melewati Rp350 miliar,” katanya.

Baca Juga: Gelombang Penyaluran BLT Kesra Mendekati Garis Akhir, Pemerintah Pacu Penyelesaian Akhir Tahun

Sebelumnya, tim gabungan telah melakukan operasi penertiban di sejumlah titik di Kabupaten Sukabumi dan Bogor, termasuk di Blok Cibuluh, Ciheang, dan Gunung Pedih.

Memasuki tahap ketiga, operasi difokuskan pada wilayah Lebak dengan menutup lubang tambang ilegal di Cirotan, Cisopa, dan Cimari.

Hingga hari ini, total lubang yang berhasil ditutup mencapai 281 titik dari total lebih dari 1.400 titik yang teridentifikasi di seluruh kawasan taman nasional.

“Kami bersama Satgas PKH terus bergerak menutup lubang PETI karena kerusakan ini dapat memicu bencana alam,” ucap Rudianto.

Selain menindak para penambang, KLHK juga memeriksa pihak-pihak yang diduga menjadi pemodal.

Di Blok Cibuluh saja, ada tujuh orang yang telah diperiksa, sementara lima orang lainnya di Gunung Pedih juga ikut dimintai keterangan.

Rudianto menambahkan bahwa penggunaan bahan berbahaya seperti merkuri dan sianida di lokasi-lokasi tambang akan menjadi fokus penegakan hukum berikutnya.

“Kami belum bisa memastikan berapa orang yang akan diperiksa di Cirotan karena proses penutupan lubangnya baru selesai,” katanya.

Sementara itu, Komandan Satgas PKH Garuda, Mayjen Dody Trywinarto, menjelaskan bahwa kawasan TNGHS yang membentang di Sukabumi, Bogor, dan Lebak telah dirambah sejak dekade 1990-an.

Menurutnya, kerusakan yang terjadi jauh lebih kompleks karena satu titik galian bisa memiliki kedalaman hingga 20 meter dengan radius yang memanjang hingga lima kilometer.

Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2022 menjadi dasar bagi Satgas PKH untuk melakukan penertiban besar-besaran di seluruh kawasan hutan konservasi.

Baca Juga: Sorotan Tajam DPR: Aksi Lempar Beras dari Helikopter Cederai Martabat Korban, Bantuan Rusak Tak Bermanfaat!

Di TNGHS, titik lubang tambang ilegal yang teridentifikasi mendekati angka 1.400, menjadikannya salah satu kawasan dengan tingkat kerusakan paling parah.

“Kami sudah menertibkan 439 titik, dan pekerjaan ini belum selesai,” kata Dody.

Ia menegaskan bahwa operasi akan terus dilakukan hingga seluruh kegiatan tambang ilegal benar-benar dihentikan.

“Kami berkomitmen menjaga hutan ini tetap hidup,” tutup Dody.***

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.