Banten

Jaringan Narkoba Kelas Dunia Tumbang di Jawa Barat Polisi Sita 17,6 Kilogram Sabu dari Sindikat Internasional

Moehamad Dheny Permana | 17 Oktober 2025, 18:46 WIB
Jaringan Narkoba Kelas Dunia Tumbang di Jawa Barat Polisi Sita 17,6 Kilogram Sabu dari Sindikat Internasional

Akurat Banten - Polda Jawa Barat kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas peredaran narkoba dengan membongkar jaringan internasional yang selama ini beroperasi secara rapi dan terstruktur.

Dalam operasi yang berlangsung hampir satu bulan, tim Direktorat Reserse Narkoba berhasil menyita 17,6 kilogram sabu dan menangkap tujuh orang tersangka yang diduga menjadi bagian dari sindikat lintas negara.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil kerja intensif tim di lapangan.

“Ini adalah hasil kerja keras selama hampir sebulan, di mana jaringan yang terhubung dengan negara China, Myanmar, dan Thailand berhasil kami lumpuhkan,” ujarnya.

Penelusuran polisi bermula dari penangkapan seorang tersangka berinisial RD di Kabupaten Sukabumi.

RD ditangkap setelah polisi melakukan pengembangan dari hasil penyelidikan yang dimulai sejak 18 September 2025.

Dari penangkapan tersebut, tim kemudian bergerak cepat dan melakukan pengejaran ke berbagai wilayah hingga akhirnya enam tersangka lainnya berhasil diringkus secara beruntun di lokasi berbeda.

Baca Juga: DITAMPAR atau DIDENDA Rp50 Juta? Pelanggaran Bisa Berakhir di Pengadilan dengan Denda Puluhan Juta, Ini Undang-Undangnya ...

Modus penyelundupan yang digunakan para pelaku terbilang licik dan variatif.

Narkotika jenis sabu disembunyikan dalam kemasan teh asal Cina, disisipkan di dalam popok bayi, bahkan diselundupkan melalui pembalut wanita untuk mengelabui petugas.

“Para pelaku bekerja sama dengan jaringan bandar yang mengendalikan operasi dari dalam lapas. Ini menunjukkan bahwa kejahatan narkotika semakin canggih dan berbahaya,” kata Hendra.

Menurutnya, jaringan ini merupakan bagian dari peredaran narkoba berskala besar yang tidak hanya menyasar Jawa Barat, tetapi juga berpotensi menyebar ke wilayah lain di Indonesia.

Dengan terbongkarnya sindikat tersebut, polisi berhasil menggagalkan peredaran sabu dalam jumlah besar yang jika lolos, dapat merusak banyak generasi muda.

Para tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan jeratan hukum berat.

Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya sangat tegas, mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, hingga hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar,” tegas Hendra.

Ia menambahkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi antara berbagai satuan di Polda Jawa Barat dan kerja sama masyarakat dalam memberikan informasi.

Baca Juga: Angin Segar untuk Atlet Muda! Erick Thohir Kucurkan Tambahan Dana Rp22 Miliar untuk Timnas Indonesia

Polda Jawa Barat berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan dan memperluas operasi pemberantasan narkoba agar jaringan internasional tidak lagi memiliki ruang untuk beroperasi di Indonesia.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan narkotika bahwa aparat tidak akan memberi celah sekecil apa pun bagi mereka untuk melancarkan aksinya.***

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.