Banten

Viral Ajakan Bakar Mabes Polri, Seorang Pegawai Kontrak Lembaga Internasional Ditangkap

Moehamad Dheny Permana | 4 September 2025, 14:37 WIB
Viral Ajakan Bakar Mabes Polri, Seorang Pegawai Kontrak Lembaga Internasional Ditangkap

Akurat Banten - Polri kembali mengingatkan publik soal bahaya ujaran provokatif di media sosial setelah menetapkan seorang tersangka yang diduga mengunggah konten berisi ajakan membakar gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Tersangka berinisial LFK diamankan tim Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri usai patroli siber menemukan konten yang dinilai berpotensi memicu tindakan anarkis.

“Pelaku membuat dan mengunggah video melalui akun Instagram pribadinya yang isinya provokatif, menghasut, bahkan berpotensi menimbulkan kebencian terhadap kelompok tertentu,” ujar Direktur Dittipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa akun Instagram milik LFK memiliki lebih dari empat ribu pengikut.

Dalam unggahannya, ia terlihat menunjuk ke arah gedung Mabes Polri sembari menyuarakan ajakan membakar gedung tersebut ketika aksi unjuk rasa berlangsung.

Menurut Himawan, konten yang dibuat LFK sangat berbahaya karena lokasi perekaman berada tepat di sekitar objek vital nasional, yakni Mabes Polri.

Baca Juga: Pemkot Tangerang Kerahkan 20 Armada Tangani Penumpukan Sampah di TPS Pasar Rubuh

Hal itu dianggap bisa memicu orang lain untuk melakukan tindak kekerasan secara nyata.

“Unggahan itu berpotensi memperkuat ajakan anarkisme. Terlebih dibuat di sekitar Mabes Polri yang jelas merupakan lokasi strategis dan sensitif,” tegas Himawan.

Tidak hanya mengunggah ajakan provokatif, LFK juga diduga menyebarkan dokumen elektronik tanpa hak yang merupakan milik pihak lain maupun publik.

Polisi menjerat LFK dengan sejumlah pasal, mulai dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga pasal 160 dan 161 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penghasutan.

“Sejak 2 September, tersangka sudah resmi ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri,” tambah Himawan.

Penangkapan LFK tidak terlepas dari patroli siber yang digencarkan Dittipidsiber sejak akhir Agustus 2025.

Dari kegiatan tersebut, ratusan akun bermuatan provokatif berhasil ditemukan.

“Sejak 23 Agustus, kami mendeteksi 592 akun dan konten yang berisi provokasi. Semua itu sudah kami blokir bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital,” jelas Himawan.

Langkah tegas kepolisian ini, lanjutnya, bertujuan untuk mencegah penyebaran informasi menyesatkan dan konten berbahaya yang bisa mengganggu stabilitas keamanan nasional.

Kasus LFK menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk lebih bijak menggunakan media sosial.

Polri mengimbau warganet agar tidak mudah terpancing dengan konten provokatif, apalagi ikut menyebarkan.

Baca Juga: Ijazah Wapres Gibran Digugat Satu Indonesia, Anak Pertama Jokowi Diakui Tidak Lulus SMA?

“Media sosial seharusnya digunakan untuk hal-hal produktif, bukan menyebarkan kebencian atau ajakan anarkis,” kata Himawan.

Dengan maraknya kasus serupa, pihak kepolisian menegaskan akan terus memperketat pengawasan di dunia maya.

Patroli siber disebut menjadi salah satu upaya penting agar ruang digital tetap aman dan tidak dijadikan sarana memecah belah masyarakat.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.