Banten

Sindikat Adopsi Ilegal Terungkap, Polda Jabar Selamatkan Dua Bayi dari Upaya Penyelundupan ke Luar Negeri

Moehamad Dheny Permana | 30 Juli 2025, 20:29 WIB
Sindikat Adopsi Ilegal Terungkap, Polda Jabar Selamatkan Dua Bayi dari Upaya Penyelundupan ke Luar Negeri

Akurat Banten - Kepolisian Daerah Jawa Barat kembali membuat gebrakan dalam pengungkapan praktik adopsi ilegal yang diduga melibatkan jaringan perdagangan bayi lintas negara.

Dalam sepekan terakhir, enam tersangka baru berhasil diamankan dari wilayah Pontianak, Kalimantan Barat.

Mereka diduga terlibat dalam jaringan sindikat besar yang menargetkan bayi-bayi Indonesia untuk dijual ke luar negeri, khususnya Singapura.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol. Surawan, mengatakan bahwa pengungkapan ini merupakan lanjutan dari kasus sebelumnya yang telah menjerat 16 orang pelaku.

“Enam tersangka tambahan berhasil kami tangkap dalam waktu satu minggu. Empat langsung kami bawa ke Bandung untuk ditahan. Sedangkan dua lainnya, karena sedang hamil, tidak kami tahan tetapi tetap kami awasi ketat,” ujarnya.

Para tersangka yang diamankan berinisial TSH, KR, DI, DA, FL, dan ML.

Baca Juga: Bangun Karakter dan Nasionalisme, Lapas Serang Gelar Perkemahan untuk WBP

Peran mereka dalam jaringan ini beragam, mulai dari pencari bayi hingga pengurus dokumen adopsi palsu.

Polisi juga menyita sejumlah dokumen yang menjadi bukti kuat, di antaranya paspor anak-anak dan orang tua palsu, serta dokumen notaris yang diduga digunakan untuk memuluskan adopsi secara ilegal.

Surawan menambahkan bahwa dua bayi berhasil diselamatkan dari upaya penyelundupan ke luar negeri.

Bayi laki-laki dan perempuan tersebut, yang keduanya masih berusia di bawah satu tahun, ditemukan dalam kondisi sehat.

“Asal usul mereka sedang kami telusuri lebih dalam. Keduanya saat ini sudah dalam perlindungan dan akan ditempatkan sementara di panti asuhan,” jelas Surawan.

Praktik perdagangan bayi berkedok adopsi ini menjadi perhatian khusus aparat karena melibatkan proses yang tampaknya legal di permukaan, tetapi sesungguhnya sarat pelanggaran hukum.

Dokumen resmi dimanipulasi agar bayi-bayi tersebut seolah-olah diadopsi secara sah oleh warga negara asing.

Selain menyelidiki lebih lanjut asal mula bayi-bayi tersebut, polisi juga menelusuri keterlibatan pihak lain yang mungkin berada di balik sindikat ini.

Baca Juga: Indonesia Desak Aksi Global Realisasikan Solusi Dua Negara di PBB

Ada indikasi bahwa jaringan ini terorganisasi dengan baik dan memiliki koneksi kuat ke luar negeri.

Kombes Pol. Surawan menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas praktik-praktik yang mengeksploitasi anak-anak demi keuntungan.

“Kami ingin memastikan tidak ada lagi bayi Indonesia yang dijadikan komoditas. Ini kejahatan serius yang tidak boleh ditoleransi,” tegasnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Ancaman hukumannya sangat berat, yakni penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp600 juta.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polda Jabar berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya sindikat perdagangan anak.

Warga diminta untuk melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan yang melibatkan adopsi bayi tanpa prosedur resmi.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.