Dugaan Nepotisme Bayangi Mutasi Pejabat di Kabupaten Tangerang

AKURAT BANTEN - Rotasi dan mutasi terhadap ratusan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menuai sorotan tajam. Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Bangsa (ASB) menyebut adanya dugaan kuat praktik nepotisme dalam pengisian jabatan tersebut.
ASB melakukan audiensi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang pada Rabu (24/7), untuk menyampaikan kekhawatiran mereka terhadap rotasi terhadap 387 PNS yang dilakukan pada pertengahan Juli 2025.
Ketua ASB, Khaeruddin Sakban, menilai rotasi tersebut tidak mencerminkan prinsip meritokrasi dan profesionalisme yang seharusnya menjadi dasar dalam tata kelola ASN. Ia menyebut rotasi dan promosi jabatan lebih mengedepankan hubungan darah dan kepentingan politik, bukan berdasarkan kompetensi atau prestasi.
"Prinsip profesionalisme dan meritokrasi harus diutamakan dengan memperhatikan kualifikasi, kompetensi, dan prestasi. Tata kelola pemerintahan daerah tidak boleh dikorupsi oleh kepentingan keluarga atau politik," tegas Khaeruddin dalam keterangan tertulisnya.
Baca Juga: KPK Rilis LHKPN Presiden dan Wakilnya, Berapa Harta Kekayaan Prabowo dan Gibran?
ASB menyebut rotasi yang dilakukan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, terutama Pasal 3 huruf g dan Pasal 9, yang secara tegas menyatakan pengelolaan ASN harus bebas dari intervensi politik, nepotisme, dan konflik kepentingan.
Selain itu, juga disinggung Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 juncto Nomor 17 Tahun 2020, yang mengatur bahwa setiap pengangkatan jabatan ASN wajib melalui proses seleksi yang objektif dan kompetitif.
Dalam audiensi itu, ASB juga mengungkap beberapa nama pejabat yang dinilai bermasalah secara etik dan berpotensi konflik kepentingan, antara lain:
Eva Marlina, keponakan dari Kabid Pendataan di Bapenda Achmad Dadang Suhendar, dipromosikan dari Kasubid Penagihan dan Penindakan menjadi Kepala UPTD Pajak Daerah Wilayah II.
Baca Juga: PSSI Ajukan Protes ke AFC, Jadwal Laga Timnas Indonesia vs Irak Resmi Diubah
Diki Munajat, adik ipar Bupati Tangerang, yang kini menjabat sebagai KTU UPTD Pajak Daerah Wilayah V.
Mochamad Farly Gusriadi, anak Bupati Tangerang, yang diangkat dari jabatan Lurah Cisauk menjadi Sekretaris Kecamatan Pagedangan.
Ahmad Farhan, adik Sekda Kabupaten Tangerang, yang kini menjabat sebagai Sekretaris Dinas Kominfo.
Fistia Shavira Herawan, adik Kepala BKPSDM, dipromosikan menjadi Kasubbag Perencanaan dan Keuangan di Kecamatan Balaraja.
Baca Juga: Tangsel Ambil Tindakan Tegas: Wajah Predator Seksual Anak Siap Dipajang di Ruang Publik
"Praktik-praktik seperti ini tidak boleh dibiarkan karena dapat merusak sistem pemerintahan, memperburuk pelayanan publik, dan memupuk keserakahan jabatan dalam lingkaran keluarga penguasa. Ini sangat berbahaya," ujar Khaeruddin.
ASB menegaskan akan melanjutkan laporan ini ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Ombudsman RI, agar persoalan ini ditindaklanjuti secara serius di tingkat pusat.
"Ini adalah perjuangan demi marwah birokrasi yang bersih," tegas Khaeruddin.
ASB sendiri terdiri dari gabungan beberapa lembaga, yaitu Advokasi Sosial Nusantara (ASN), Komite Independen Bela Rakyat (KIBRA), Barisan Intelektual Muda Anti Konspirasi (BIMAK), Pusat Kajian Demokrasi (PUKAD), dan Lembaga Penggerak Penegakan Hukum (LPPH).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Mahfud MD Bikin Geger! 'Dicari Sampai Mati Pun Tak Akan Ada Ijazah', Ini Penjelasannya soal Gibran
- 2Anies, Ganjar, dan Mahfud Bakal Masuk Istana? Wacana Pemakzulan Gibran Ikut Jadi Sorotan
- 3Denny Indrayana Soroti Sikap Megawati soal Gibran, PDIP Bakal Bergerak atau Pilih Diam?
- 4Duet Dedi Mulyadi-Purbaya Jadi Sorotan! Syahganda Singgung Pilihan Mengejutkan Purbaya
- 5Mahfud MD Jelaskan Beda Pemakzulan dan Pidana dalam Kasus Gibran, Ini Tahapan Hukumnya!
- 6Nasabah BTN Klaim Dana Rp17 Miliar Bermasalah, Setiap Rp1 Miliar Masuk Saldo Disebut Tersisa Rp100, Ada Apa?
- 7Miris! 21 Tahun Jadi Pemulung, Lansia Ini Tak Tahu Punya Uang Pensiun Rp1,1 Miliar
- 8Terkenal Vokal, Ini Strategi Baru Abah Saiful Milah Usai Resmi Duduki Kursi Ketua DPRD Kota Tangerang
- 9Man City Dihantam Kasus Finansial, Steven Gerrard Angkat Suara: Bukan Degradasi, Hukuman Ini yang Harus Diterima!
- 10Man City Hantam Liverpool 3-0, tapi Kemenangan Disebut “Lelucon”: Mengapa Premier League Tak Bisa Langsung Menghukum?




