Difabel Ditangkap di Karawang Usai Cabuli Remaja dan Sebar Foto di Google Drive

Akurat Banten - Pulau Tidung yang selama ini dikenal sebagai salah satu destinasi wisata cantik di Kepulauan Seribu mendadak diguncang oleh kabar yang mengerikan.
Seorang pria berinisial C (34), yang diketahui merupakan penyandang disabilitas, diamankan polisi karena terbukti melakukan tindakan tidak senonoh terhadap dua remaja.
Fakta ini mencengangkan warga sekitar yang selama ini mengenal pelaku sebagai sosok pendiam dan tertutup.
Kasus ini mencuat bukan dari laporan langsung masyarakat, melainkan hasil dari patroli siber yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
"Kami menemukan adanya aktivitas mencurigakan berupa distribusi konten pornografi anak melalui platform penyimpanan online," ungkap AKBP Rafles Langgak Putra Marpaung, Pelaksana Harian Kasubdit I Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Tewas Membusuk di Gubuk Kali, Sudah 10 Tahun Terputus dari Keluarga
Dari hasil penelusuran digital, petugas menemukan sebuah akun yang aktif menyebarkan konten tak pantas.
Setelah dilakukan pelacakan, keberadaan akun tersebut terdeteksi berada di Pulau Tidung.
Penyidik pun bergerak cepat untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
Setibanya di lokasi, mereka berhasil mengamankan pelaku.
Pelaku diketahui memotret korban-korbannya tanpa busana, bahkan ada di antaranya yang masih berusia di bawah sepuluh tahun saat kejadian berlangsung.
Salah satu korban bahkan merupakan keponakannya sendiri.
"Dia foto korban menggunakan ponsel miliknya, korban NM ini keponakannya saat itu usianya baru delapan tahun," kata Rafles.
Baca Juga: Usai Serangkaian Kecelakaan, Jalur Pendakian Rinjani Resmi Ditutup untuk Perbaikan Keamanan
Yang lebih membuat miris, keluarga korban sama sekali tidak pernah menaruh curiga kepada pelaku.
C selama ini hidup dalam keterbatasan dan dikenal jarang berinteraksi dengan orang lain.
Warga sekitar pun terkejut ketika mengetahui bahwa pelaku menyimpan sisi kelam yang sangat berbeda dari penampilannya.
Setelah melarikan diri ke luar daerah, pelaku akhirnya ditangkap di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Penangkapan ini merupakan hasil kerja cepat tim penyidik yang tidak ingin kasus ini berkembang lebih luas atau menambah jumlah korban.
C dijerat dengan berbagai pasal berat, mulai dari UU Informasi dan Transaksi Elektronik hingga UU Pornografi.
"Kami juga sangkakan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp6 miliar," tambah Rafles.
Baca Juga: Analisis Kriminolog Forensik: Ada Tanda-Tanda Tak Wajar di Balik Kematian Diplomat Arya Daru
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pelaku kejahatan bisa berasal dari latar belakang apa pun, termasuk yang tampak tidak mencurigakan.
Kepekaan masyarakat serta upaya penegakan hukum secara digital kini menjadi garda terdepan untuk melindungi anak-anak dari predator yang bersembunyi di balik topeng kepolosan.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Mahfud MD Bikin Geger! 'Dicari Sampai Mati Pun Tak Akan Ada Ijazah', Ini Penjelasannya soal Gibran
- 2Anies, Ganjar, dan Mahfud Bakal Masuk Istana? Wacana Pemakzulan Gibran Ikut Jadi Sorotan
- 3Anies Baswedan Disarankan Masuk Kabinet Prabowo, Syahganda Sampai Sebut Posisi Menteri Ini!
- 4Denny Indrayana Soroti Sikap Megawati soal Gibran, PDIP Bakal Bergerak atau Pilih Diam?
- 5Duet Dedi Mulyadi-Purbaya Jadi Sorotan! Syahganda Singgung Pilihan Mengejutkan Purbaya
- 6Mahfud MD Jelaskan Beda Pemakzulan dan Pidana dalam Kasus Gibran, Ini Tahapan Hukumnya!
- 7Nasabah BTN Klaim Dana Rp17 Miliar Bermasalah, Setiap Rp1 Miliar Masuk Saldo Disebut Tersisa Rp100, Ada Apa?
- 8Miris! 21 Tahun Jadi Pemulung, Lansia Ini Tak Tahu Punya Uang Pensiun Rp1,1 Miliar
- 9Anies, Ganjar, dan Mahfud Bakal Masuk Istana? Wacana Pemakzulan Gibran Ikut Jadi Sorotan
- 10Mahfud MD Jelaskan Beda Pemakzulan dan Pidana dalam Kasus Gibran, Ini Tahapan Hukumnya!






