HEBOH! 7,3 Juta Peserta BPJS Kesehatan PBI Tiba-tiba Dinonaktifkan: Ini Penyebab, Solusi Reaktivasi, dan Dampaknya!

AKURAT BANTEN – Lini masa media sosial X (Twitter) sedang ramai membahas kabar mengejutkan: sebanyak 7,3 juta peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dinonaktifkan.
Penonaktifan massal BPJS Kesehatan PBI ini, yang dimulai pada Juni 2025, tentu menimbulkan pertanyaan besar dan kekhawatiran di masyarakat.
JKN segmen PBI sendiri adalah program BPJS Kesehatan yang sangat vital bagi masyarakat kurang mampu atau fakir miskin. Peserta PBI tidak perlu membayar iuran bulanan karena biayanya sepenuhnya ditanggung pemerintah.
Lantas, apa sebenarnya penyebab di balik penonaktifan mendadak ini, dan bagaimana solusinya bagi jutaan peserta yang terdampak?
Baca Juga: Trump Klaim Sukses Bujuk Iran-Israel Damai Lewat Diplomasi Qatar
Menanggapi kabar ini, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa penonaktifan peserta JKN segmen PBI didasarkan pada dua regulasi penting:
Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial Nomor 80 Tahun 2025.
Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Rizzky menerangkan, mulai bulan Mei 2025, penetapan peserta PBI yang semula didasarkan pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) kini diganti dengan basis data DTSEN.
"Dengan berubahnya acuan penetapan peserta PBI Jaminan Kesehatan (JK), dari DTKS menjadi DTSEN sebagai landasannya, maka tak heran jika ada sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan status JKN-nya," kata Rizzky, dikutip dari keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Senin (23/6/2025).
Baca Juga: BSU Cair Hari Ini, Cek Link Ini untuk Tahu Dapat Rp600 Ribu atau Tidak
Menurut Rizzky, peserta PBI JK yang dinonaktifkan adalah mereka yang namanya tidak ada dalam DTSEN.
Pembaruan data PBI JK ini dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial (Kemensos) dengan tujuan agar program bantuan ini tepat sasaran.
"Bagi peserta JKN yang sedang berobat di rumah sakit, jika perlu informasi atau butuh bantuan, kami juga siapkan petugas BPJS SATU untuk membantu,” tambah Rizzky.
Bagaimana Cara Reaktivasi Kepesertaan BPJS Kesehatan PBI yang Dinonaktifkan?
Kabar baiknya, Rizzky Anugerah memastikan bahwa peserta JKN segmen PBI JK yang dinonaktifkan bisa mengajukan reaktivasi asalkan memenuhi beberapa kriteria:
Termasuk dalam peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada bulan Mei 2025.
Termasuk kategori masyarakat miskin dan rentan miskin berdasarkan verifikasi lapangan.
Merupakan peserta yang mengidap penyakit kronis atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.
Langkah-langkah Reaktivasi:
Lapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan.
Dinas Sosial akan mengusulkan peserta ke Kemensos.
Kemensos akan melakukan verifikasi terhadap peserta yang diusulkan.
Jika peserta dinyatakan lolos verifikasi, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN PBI.
Untuk mengecek status BPJS Kesehatan, peserta dapat menggunakan layanan:
Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165.
Aplikasi Mobile JKN.
BPJS Kesehatan Care Center 165.
Atau datang langsung ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Dampak Nyata di Daerah: 1,1 Juta Peserta di Jawa Tengah Terdampak!
Dampak penonaktifan ini sangat terasa di berbagai daerah. Ketua Kelompok Kerja Pengelolaan
Data Dinas Sosial Jawa Tengah, Widji Sumartono, menyebut ada sekitar 1,1 juta peserta BPJS Kesehatan PBI di Jawa Tengah yang dinonaktifkan.
Hal ini mengacu pada surat pemberitahuan Kemensos bernomor S-445/MS/DI.01/6/2025, yang menyebutkan hasil pemadanan data dari DTKS ke DTSEN mengakibatkan:
5.090.334 peserta tidak masuk dalam DTSEN.
2.306.943 peserta masuk dalam DTSEN, tetapi berdasarkan pengecekan lapangan dinilai sejahtera dan mampu.
Sehingga, total 7.397.277 peserta PBI Jaminan Kesehatan (JK) dinonaktifkan.
"Kalau berdasarkan penghitungan kami, yang dinonaktifkan di Jateng itu sekitar 1,1 juta. Cukup banyak sehingga kemudian terasa sekali dampaknya bagi masyarakat," kata Widji, dikutip dari Kompas.id.
Contoh Kasus Tragis: Kepala Dinas Sosial Kabupaten Semarang, Istichomah, mencontohkan kasus di Kecamatan Susukan, di mana seorang ibu tunggal dengan dua anak penderita gangguan kejiwaan justru dinonaktifkan BPJS PBI JK-nya.
Padahal, anak-anaknya harus minum obat dan kontrol rutin.
Beruntungnya, Kabupaten Semarang telah menerapkan Universal Health Coverage (UHC) atau cakupan kesehatan semesta, yang memungkinkan masyarakat mendapatkan layanan kesehatan gratis meskipun bukan peserta BPJS Kesehatan.
Kebijakan ini memastikan anak-anak dari warga Susukan tersebut tetap bisa berobat secara cuma-cuma.
Penonaktifan massal ini adalah langkah pemerintah untuk memastikan subsidi tepat sasaran. Namun, bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan, proses reaktivasi menjadi harapan agar mereka tetap bisa mengakses layanan kesehatan esensial (**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Mahfud MD Bikin Geger! 'Dicari Sampai Mati Pun Tak Akan Ada Ijazah', Ini Penjelasannya soal Gibran
- 2Anies, Ganjar, dan Mahfud Bakal Masuk Istana? Wacana Pemakzulan Gibran Ikut Jadi Sorotan
- 3Denny Indrayana Soroti Sikap Megawati soal Gibran, PDIP Bakal Bergerak atau Pilih Diam?
- 4Duet Dedi Mulyadi-Purbaya Jadi Sorotan! Syahganda Singgung Pilihan Mengejutkan Purbaya
- 5Mahfud MD Jelaskan Beda Pemakzulan dan Pidana dalam Kasus Gibran, Ini Tahapan Hukumnya!
- 6Nasabah BTN Klaim Dana Rp17 Miliar Bermasalah, Setiap Rp1 Miliar Masuk Saldo Disebut Tersisa Rp100, Ada Apa?
- 7Miris! 21 Tahun Jadi Pemulung, Lansia Ini Tak Tahu Punya Uang Pensiun Rp1,1 Miliar
- 8Terkenal Vokal, Ini Strategi Baru Abah Saiful Milah Usai Resmi Duduki Kursi Ketua DPRD Kota Tangerang
- 9Anies, Ganjar, dan Mahfud Bakal Masuk Istana? Wacana Pemakzulan Gibran Ikut Jadi Sorotan
- 10Mahfud MD Jelaskan Beda Pemakzulan dan Pidana dalam Kasus Gibran, Ini Tahapan Hukumnya!



