Polemik Status Direksi-Komisaris BUMN: Bukan Penyelenggara Negara? KPK Lakukan Kajian Mendalam

AKURAT BANTEN - Sebuah gelombang diskusi dan potensi implikasi hukum tengah bergulir menyusul disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN).
Pasal krusial dalam regulasi anyar ini secara eksplisit menyatakan bahwa anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.
Pernyataan ini sontak memicu pertanyaan besar, terutama bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga: Dinas PUPR Kabupaten Lebak Alokasikan Pagu Anggaran Untuk 19 Titik Paket Jalan
Menyikapi ketentuan yang berpotensi mengubah lanskap penegakan hukum korupsi di lingkungan BUMN, KPK menyatakan sikap tegas untuk melakukan kajian mendalam.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyampaikan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, bahwa langkah ini diambil untuk memahami dampak aturan tersebut terhadap upaya pemberantasan korupsi yang selama ini diemban lembaga antirasuah.
"Perlu ada kajian, baik itu dari Biro Hukum maupun dari Kedeputian Penindakan, untuk melihat sampai sejauh mana aturan ini akan berdampak terhadap penegakan hukum yang bisa dilakukan di KPK," ujar Tessa, Jumat (2/5/2025).
Lebih lanjut, Tessa menekankan bahwa kajian ini juga sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk meminimalisir dan bahkan menghilangkan kebocoran anggaran negara.
KPK memandang penting untuk memberikan masukan konstruktif kepada pemerintah terkait perbaikan dan peningkatan kualitas peraturan perundang-undangan, khususnya yang bersinggungan langsung dengan agenda pemberantasan korupsi.
Benturan Konsep Penyelenggara Negara dan Implikasi Hukum
Pernyataan dalam UU BUMN ini menimbulkan pertanyaan mendasar terkait definisi "penyelenggara negara" dalam konteks hukum pemberantasan korupsi.
Selama ini, KPK berpegang pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 1 ayat (2) UU KPK secara jelas mendefinisikan penyelenggara negara sebagai:
> "pejabat negara yang menjalankan kekuasaan eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugasnya berkaitan dengan penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
> Definisi ini secara luas diinterpretasikan mencakup individu yang menduduki posisi strategis dalam pengelolaan aset dan keuangan negara, termasuk di BUMN.
Dengan adanya UU BUMN yang secara spesifik mengecualikan direksi dan komisaris, muncul potensi celah hukum yang dapat mempengaruhi kewenangan KPK dalam menindak praktik korupsi di lingkungan perusahaan pelat merah.
KPK Sebagai Pelaksana Undang-Undang: Batasan dan Tantangan ke Depan
Tessa Mahardhika menegaskan bahwa KPK sebagai lembaga penegak hukum akan tetap berpegang pada aturan yang berlaku, termasuk UU BUMN yang baru disahkan. "KPK merupakan pelaksana UU.
Dengan demikian, penegakan hukum terkait tindak pidana korupsi tidak boleh keluar dari aturan yang ada, termasuk mengenai direksi maupun komisaris BUMN dalam UU BUMN," jelasnya.
Baca Juga: 5 Tips Mengupas Bawang Putih Tanpa Mata Perih, Cepat dan Efektif, Bisa Langsung Dicoba!
Namun, pernyataan ini juga mengisyaratkan adanya potensi tantangan baru bagi KPK.
Jika direksi dan komisaris BUMN tidak lagi dianggap sebagai penyelenggara negara, dasar hukum bagi KPK untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mereka bisa menjadi lebih rumit atau bahkan hilang.
Baca Juga: 5 Tempat Wisata Keluarga yang Bikin Akhir Pekan Makin Seru
Hasil Kajian dan Implikasi Kebijakan
Langkah KPK untuk melakukan kajian ini menjadi krusial. Hasil kajian ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai dampak UU BUMN terhadap efektivitas pemberantasan korupsi di sektor BUMN.
Lebih jauh lagi, kajian ini berpotensi menjadi dasar bagi rekomendasi perubahan kebijakan atau interpretasi hukum di masa depan.
Publik tentu akan menantikan dengan seksama hasil kajian KPK ini. Status direksi dan komisaris BUMN sebagai subjek hukum dalam tindak pidana korupsi memiliki implikasi yang sangat besar terhadap tata kelola perusahaan negara dan upaya menjaga keuangan negara dari praktik koruptif.
Baca Juga: 7 Langkah Sederhana agar Hidup Lebih Panjang dan Bahagia
Bagaimana kelanjutan polemik ini akan membentuk arah pemberantasan korupsi di Indonesia? Kita tunggu perkembangan selanjutnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Mahfud MD Bikin Geger! 'Dicari Sampai Mati Pun Tak Akan Ada Ijazah', Ini Penjelasannya soal Gibran
- 2Anies Baswedan Disarankan Masuk Kabinet Prabowo, Syahganda Sampai Sebut Posisi Menteri Ini!
- 3Duet Dedi Mulyadi-Purbaya Jadi Sorotan! Syahganda Singgung Pilihan Mengejutkan Purbaya
- 4Denny Indrayana Soroti Sikap Megawati soal Gibran, PDIP Bakal Bergerak atau Pilih Diam?
- 5Nasabah BTN Klaim Dana Rp17 Miliar Bermasalah, Setiap Rp1 Miliar Masuk Saldo Disebut Tersisa Rp100, Ada Apa?
- 6Miris! 21 Tahun Jadi Pemulung, Lansia Ini Tak Tahu Punya Uang Pensiun Rp1,1 Miliar
- 7Rocky Gerung Minta Gibran Mundur, Dede Budhyarto Bereaksi! Sikap Yusril Ikut Jadi Sorotan
- 8Bukan Cuma Soal Sepak Bola! Kepergian Cristiano Ronaldo Bisa Bikin Keuangan Portugal Guncang
- 9Anies, Ganjar, dan Mahfud Bakal Masuk Istana? Wacana Pemakzulan Gibran Ikut Jadi Sorotan
- 10Mahfud MD Jelaskan Beda Pemakzulan dan Pidana dalam Kasus Gibran, Ini Tahapan Hukumnya!








