Kejagung Sita Aset Tersangka Ariyanto Bakri di Kasus Suap Hakim di PN Jakarta, Terdapat 2 Kapal hingga 5 Mobil Mewah

AKURAT BANTEN - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset dari tersangka pengacara Ariyanto Bakri dalam kasus persetujuan ekspor crude palm oil (CPO).
Sebelumnya diketahui, Ariyanto merupakan pengacara terdakwa korporasi dalam kasus persetujuan ekspor CPO.
Baca Juga: Deretan Kasus Penyalahgunaa Narkoba Aktor Fachri Albar yang Diringkus Polisi untuk Ketiga Kalinya
Kejagung mengklaim pihaknya melakukan penyitaan aset tersangka pengacara itu saat penggeledahan kasus tersebut pada Senin, 21 April 2025.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menyebut aset sitaan itu, 2 unit kapal dan 5 unit mobil mewah.
"Untuk barang bukti ini dilakukan penyitaan tadi siang terkait dengan barang bukti perkara suap atau gratifikasi dari tersangka Ariyanto," tutur Qohar saat konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, pada Selasa, 22 April 2025.
Qohar menyebut terkait dua unit kapal milik Ariyanto telah diamankan pihaknya dari Pantai Marina, Ancol, Jakarta Utara.
"Kita juga mengamankan dua kapal yang di Pantai Marina," ungkap Qohar.
Baca Juga: Tragedi Keracunan Massal di Cianjur Usai Santap Makan Bergizi Gratis, Cak Imin Turun Tangan!
Terkait lima unit mobil mewah milik Ariyanto yang disita Kejagung, berikut ini daftar merek serta nomor polisi (nopol):
Porsche GT3 RS dengan nopol D 1196 QGK
Mini GP dengan nopol B 199 IO
Abarth 695 dengan nopol B 1845 AZG
Range Rover dengan nopol B 500 SAY
Lexus LM 350h dengan nopol B 50 SAY
Hingga kini, Ariyanto belum memberikan tanggapan terkait penyitaan aset oleh Kejagung tersebut.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 5Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 6Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 7Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 8Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!









