Banten

Sistem Parkir Gate Pass RSUD Adjidarmo Akan Berlakukan Awal Oktober, Relawan Sehati Minta Mobil Ambulance Free

Berlian Rahmah Dewanto | 28 September 2024, 10:04 WIB
Sistem Parkir Gate Pass RSUD Adjidarmo Akan Berlakukan Awal Oktober, Relawan Sehati Minta Mobil Ambulance Free

 


AKURAT BANTEN, LEBAK- Relawan sehati minta pada RSUD Adjidarmo Kabupaten Lebak, untuk Ambulance masuk tidak dipungut parkir, Relawan Sosial Edukasi dan Advokasi Kesehatan Peduli Lebak atau yang kerap disebut relawan ” SEHATI” mengaku keberatan.

Pasalnya, ambulance di pungut biaya parkir baru terjadi di RSUD Kabupaten Lebak.

Berdasarkan informasi yang beredar mulai 1 Oktober 2024 mendatang, pihak RSUD Adjidarmo bekerjasama dengan pihak ketiga vendor PT PSI sistem parkirnya, akan memberlakukan sistem “Gate Pass”.

Baca Juga: 7 Aksi dan Gaya Komedian ‘KOMENG’ Ikuti Rapat Anggota DPD Jawa Barat, Nyeleneh atau Serius ?

”Sepengetahuan kami, baru di RSUD Lebak saja ambulance masuk area rumah sakit dikenakan biaya parkir. Di RSUPN Jakarta, bahkan se Indonesia, tidak pernah dipinta seperak pun untuk bayaran uang parkir," terang Kiki Gondrong Ketua Relawan Sehati Kabupaten Lebak, di tempat, Sabtu (28/9/2024).

Menurut Kiki,pihaknya meminta kepada managment RSUD Adjidarmo, untuk mengkaji ulang keputusan pemberlakuan parkir bagi ambulance yang masuk area RSUD tersebut.

”Mustinya khusus untuk ambilance free dong,” ungkap Kiki.

Baca Juga: Tips Sholat Jumat Yang Baik dan Benar Sesuai Syariat Islam, Serta Keutamaan bagi Laki-laki yang sudah Balig

Menurut Kiki, mustinya sebelum dilakukan kesepakatan dengan Vendor, Tim Managemant RSUD melakukan memberikan kajian atau masukan terlebih dahulu kepada Vendor.

”Bagaimana dengan mobil ambulance diluar milik RSUD Adjidarmo?, Karena kami juga turut memberikan sumbangsih oprasional bagi setiap rumah sakit melalui setiap pasien yang kami antar ke rumah sakit.

”Baik itu pasien dengan Jaminan BPJS, SKTM atau Non BPJS, ” pungkas Kiki Gondrong. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.