Banten

Massa Aksi Dari Aliansi Madura Indonesia Tuntut ke-3 Hakim PN Surabaya Pemberi Vonis Bebas Tannur, Segera Ditindak

AA LaNyalla Mahmud Mattalitti | 30 Juli 2024, 20:50 WIB
Massa Aksi Dari Aliansi Madura Indonesia Tuntut ke-3 Hakim PN Surabaya Pemberi Vonis Bebas Tannur, Segera Ditindak

AKURAT BANTEN - Masa aksi demo yang berjumlah ratusan orang kembali memadati Jalan Arjuna, Surabaya, mereka kecewa dengan putusan ketiga hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo yang sebelumnya memberikan vonis bebas atas terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti dalam sidang 24 Juli lalu.

Diketahui massa yang menamakan dirinya Aliansi Madura Indonesia tersebut, berkumpul pada, Selasa (30/7/2024) sekitar pukul 09.55 WIB, setelah tiba di depan pengadilan negeri (PN) Surabaya, massa melakukan aksi blokade jalan raya hingga pukul 10.05 WIB dan berakhir dibubarkan pihak kepolisian.

Baca Juga: Fokus Maju Pilkada dan Lepas Jabatan Sekda, Ratu Dewa: Saya Siap Berjuang!

Selanjutnya massa melakukan aksi di depan gedung PN Surabaya dengan membawa atribut protes terkait terdakwa Gregorius Ronald Tannur dan ketiga hakim.

Dalam aksinya, meskipun dihalangi petugas dengan pagar kawat pembatas, massa tetap bisa menutup pintu gerbang pengadilan dengan spanduk besar sebagai bentuk penyegelan, kemudian membakar ban dan membawa keranda bertuliskan 'matinya keadilan di pengadilan negeri Surabaya.'

Baca Juga: Pamit dari Pemkot Palembang, Ratu Dewa Lepas Status ASN

Kemudian massa aksi berorasi menuntut agar segera menindak tiga hakim kasus Ronald Tannur yang telah memberikan vonis bebas.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.