Banten

Bawaslu Kota Serang Temukan Banner Prabowo-Gibran Saat Jokowi Resmikan Terminal Pakupatan

Irsyad Mohammad | 8 Januari 2024, 18:52 WIB
Bawaslu Kota Serang Temukan Banner Prabowo-Gibran Saat Jokowi Resmikan Terminal Pakupatan

AKURAT BANTEN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang temukan banyak spanduk Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming saat Joko Widodo datang ke Terminal Pakupatan Serang. Senin (8/1/2024).

Tujuan Jokowi ke terminal tersebut untuk meresmikan revitalisasi Terminal Pakupatan yang mengusung konsep multifungsi atau mixed use.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kota Serang, Fierly Murdlyat Mabrurri mengaku, menemukan hal mencolok saat kedatangan Jokowi ke ke terminal Pakupatan.

"Tadi kami melakukan pengawasan kunjungan tugas kenegaraan Presiden, kami menemukan beberapa hal yang mencolok ada beberapa banner yang terpasang di beberapa pohon dari pintu masuk terminal sampai ke gedung utama terminal tempat berlangsungnya acara pak presiden," katanya.

Kata Fierly, banner tersebut berjumlah puluhan dijalur masuk dan keluar terminal Pakupatan.

"Banner-banner itu memang gambarnya sama, capres dan cawapres 02 disebelah kiri kami hitung ada 16 di sebelah kanan ada 16 jadi jumlahnya 32," ungkapnya.

Lebih lanjut, Fierly mengungkapkan, pihaknya sedang melakukan pendalaman dari pelanggaran tersebut.

"Dari dua kelompok relawan ini sedang kami pelajari sedang kami tela'ah karena di pasal 70 ayat 1 huruf h peraturan kpu nomor 17 tahun 2023 tentang peraturan kampanye itu bahan kampanye dalam konteks ini banner tidak boleh dipasang di pohon sehingga kami sedang menela'ah ini," cetusnya

Fierly menjelaskan, sudah mengetahui identitas salah satu relawan yang memasang banner di jalan masuk terminal Pakupatan.

"Kami mohon waktu beberapa hari ke depan kami juga sudah mendeteksi kelompok ini ada dua kelompok relawan, satu sudah terdeteksi sekretariatnya dimana juga kami sudah tahu tinggal satu relawan lagi yang sedang kami telusuri," jelasnya.

Kata Fierly hal tersebut jelas bertentangan dengan PKPU karena ditempat itu tidak boleh dipasang alat peraga kampanye.

"Kalau disurat keputusan kpu kota serang nomor 151 tentang lokasi apk dan tempat umum itu, itukan sudah jelas terminal Pakupatan itu tidak boleh dipasang alat peraga kampanye itu satu yang kedua itu tadi mengutip ke peraturan kpu nomor 70 tidak boleh dipasang dipohon," ungkapnya

"jadi, dua regulasi sekaligus sk kpu nomor 151 dan peraturan-peraturan kpu nomor 15 yang terlanggar akibat pemasangan bener di areal Pakupatan yang pintu masuk sampai ke gedung utama," tukasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.