Pelaku Dugaan Penggelapan 156 Sertifikat di Tangkap, Ternyata Salah Satunya Kades Jayasari Lebak

AKURAT BANTEN - Pihak Kepolisian Polda Banten telah melakukan penangkapan terhadap Kades Jayasari Lebak terkait dugaan penggelapan sertifikat dan perusakan tanah warga. Dia dibantu oleh pengurus RT berinisial JM, Demikian keterangan yang disampaikan Dirreskrimum Polda Banten Kombes Yudhis Wibisan.
Adapun Iyas dan JM menjadi pihak ketiga untuk perusahaan yang ingin membuka usaha tambang pasir. Sertifikat tersebut sebagai bukti ke pihak perusahaan, kedua pelaku meminjam 156 sertifikat tanah milik warga untuk difotokopi.
Dari sejumlah keterangan yang di himpun, menyebutkan dari 156 seritifikat ada yang sudah dibayar. Sebagian lainnya belum dibayar dan sertifikat tanahnya tidak dikembalikan.
"Iya untuk dijual ke perusahaan swasta. Bukan calo ya, lebih ke tim pembebasan tanah, orang butuh tanah, mereka bantuin cari ke warga," ucapnya.
Perusahaan swasta ternyata sudah membayar lahan warga yang akan dipakai untuk tambang pasir. Namun, Iyas dan JM tidak membayarkannya kepada warga.
- Baca Juga: Sidang Penggelapan Uang, Komisaris PT Electronic Technology Indoplas Tak Terima Didakwa JPU
- Baca Juga: Penggelapan Saham PT Blue Bird Taxi, Ini Penjelasan Guru Besar Hukum Pidana
- Baca Juga: Tersangka Kasus Penggelapan Asuransi Jiwa Kresna Dilimpahkan ke Kejagung
"Salah satu korban yang melapor punya dua bidang tanah, seluasnya 2.447 meter dan 944 meter. Tanahnya sudah menjadi galian pasir tapi uang pembayarannya belum diterima dan sertifikatnya tidak kembali," ujarnya.
Saat ini, polisi menetapkan Iyas selaku Kades Jayasari dan JM selaku ketua RT sebagai tersangka. Keduanya ditahan di Rutan Polda Banten dan disangkakan Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Diberitakan sebelumnya, Polda Banten menangkap Kepala Desa Jayasari, Kecamatan Cimarga, Lebak, Iyas (47). Iyas diduga melakukan penggelapan.
Penangkapan Iyas atas surat perintah penangkapan bernomor Sp.Kap/161/XII/2023/Ditreskrimum yang berlaku pada 12-13 Desember 2023. Polisi menangkap Iyas atas dugaan tindak pidana penggelapan.
"Betul, penangkapan kepada Kades Jayasari. Sudah dua hari (ditangkap)," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Didik Hariyanto saat dimintai konfirmasi, di kutip Akurat Banten kepada detikcom, Kamis (14/12).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 3Sengketa Honor LKM Ciomas: Penagihan Kredit Tembus Rp856 Juta, Upah Tim Likuidasi Malah Menggantung
- 4Adik Eks Kepala BNPB Diduga Gunakan Dana Bencana untuk Beli Saham, KPK Bongkar Kasusnya
- 5UMKM Wajib Tahu! Cara Daftar Sertifikat Halal Online, Ada 1,35 Juta Kuota Gratis pada 2026
- 6Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!
- 7Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 8Haaland Langgar Aturan Aneh Maresca di Liga Champions, Tapi Justru Jadi Pahlawan Man City di Tengah Kekalahan
- 9Yarmolyuk Menanduk Jacquet di Kotak Penalti, Kok Liverpool Malah Tak Dapat Penalti? Ini Aturannya!
- 10Chelsea Ketar-ketir Tanpa Reece James, 3 Gelandang Ini Masuk Radar Xabi Alonso untuk Januari 2027









