Banten

Bejat! Ayah di Pondok Aren Tangsel Cabuli Anaknya Selama 4 Tahun Hingga Hamil 8 Bulan

Noudhy Valdryno | 29 November 2023, 19:21 WIB
Bejat! Ayah di Pondok Aren Tangsel Cabuli Anaknya Selama 4 Tahun Hingga Hamil 8 Bulan

AKURAT BANTEN - Setelah sempat kabur hampir sebulan, seorang ayah MN (53) yang telah mencabuli anak kandungnya SK (17) diamankan aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Pondok Aren, Selasa (28/11/2023).

Aksi bejat tersebut telah dilakukan oleh pria paruh baya itu sejak empat tahun lalu, dan kini putrinya telah hamil delapan bulan.

Kapolsek Pondok Aren Kompol Bambang Askar Sodiq mengatakan, pelaku sebelumnya diamankan oleh warga ketika hendak pulang ke kediamannya di Jalan Aren 1, RT05/03, Kelurahan Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) saat malam hari.

“Sekitar pukul 20.45 WIB pelaku datang ingin menemui korban langsung diamankan oleh warga dan anggota Bhabinkamtibmas dan Babinsa Pondok Aren,” ujar Bambang Askar dikonfirmasi Akurat Banten, Rabu (29/11/2023).

Bambang menyebutkan, bahwa kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur itu sebelumnya telah dilaporkan oleh pihak keluarga ke Polres Metro Tangsel pada 11 November 2023 lalu.

“Menurut ketegangan korban, bahwa pelaku telah melakukan aksinya sejak putrinya kelas VII hingga saat ini kelas XI,” ungkapnya.

Aksi pencabulan yang dilakukan di kediamannya tersebut, kata Bambang, korban mendapatkan paksaan dan ancaman dari pelaku jika tidak menuruti nafsu birahinya tersebut.

“Setiap melakukan aksinya, pelaku selalu mengancam kepada korban dengan alasan akan membunuh ibunya. Dengan kejadian tersebut mengakibatkan korban sekarang hamil,” jelas Bambang.

Kini, pelaku tersebut telah diserahkan ke Reskrim Unit PPA Polres Tangsel untuk proses penyidikan. “Untuk ancaman hukumannya sendiri pastinya di atas 5 tahun penjara,” kata Bambang.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.