Bejat! Ayah di Pondok Aren Tangsel Cabuli Anaknya Selama 4 Tahun Hingga Hamil 8 Bulan

AKURAT BANTEN - Setelah sempat kabur hampir sebulan, seorang ayah MN (53) yang telah mencabuli anak kandungnya SK (17) diamankan aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Pondok Aren, Selasa (28/11/2023).
Aksi bejat tersebut telah dilakukan oleh pria paruh baya itu sejak empat tahun lalu, dan kini putrinya telah hamil delapan bulan.
Kapolsek Pondok Aren Kompol Bambang Askar Sodiq mengatakan, pelaku sebelumnya diamankan oleh warga ketika hendak pulang ke kediamannya di Jalan Aren 1, RT05/03, Kelurahan Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) saat malam hari.
“Sekitar pukul 20.45 WIB pelaku datang ingin menemui korban langsung diamankan oleh warga dan anggota Bhabinkamtibmas dan Babinsa Pondok Aren,” ujar Bambang Askar dikonfirmasi Akurat Banten, Rabu (29/11/2023).
Bambang menyebutkan, bahwa kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur itu sebelumnya telah dilaporkan oleh pihak keluarga ke Polres Metro Tangsel pada 11 November 2023 lalu.
“Menurut ketegangan korban, bahwa pelaku telah melakukan aksinya sejak putrinya kelas VII hingga saat ini kelas XI,” ungkapnya.
- Baca Juga: ASN Berikut Korpri Diminta Untuk Tidak Ikut Berpolitik Praktis, Jika Terlibat Dikenakan Sanksi
- Baca Juga: Pejabat Bea Cukai dan Kemendag Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi Impor Gula
- Baca Juga: Tidak Punya Biaya Berobat, Payudara Penderita Kanker di Kota Serang Membusuk
Aksi pencabulan yang dilakukan di kediamannya tersebut, kata Bambang, korban mendapatkan paksaan dan ancaman dari pelaku jika tidak menuruti nafsu birahinya tersebut.
“Setiap melakukan aksinya, pelaku selalu mengancam kepada korban dengan alasan akan membunuh ibunya. Dengan kejadian tersebut mengakibatkan korban sekarang hamil,” jelas Bambang.
Kini, pelaku tersebut telah diserahkan ke Reskrim Unit PPA Polres Tangsel untuk proses penyidikan. “Untuk ancaman hukumannya sendiri pastinya di atas 5 tahun penjara,” kata Bambang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Mahfud MD Bongkar Kejanggalan Surat Kesetaraan Pendidikan Gibran, Singgung Soal Kewenangan MK
- 2Adu Bukti di MK! Subhan Palal Bongkar Dalil Gugatan, Andi Azwan Beri Jawaban soal Ijazah Gibran, Ini yang Kini Dipersoalkan
- 3Remaja 17 Tahun yang Tenggelam di Jembatan Grendeng Tangerang Ditemukan Tewas
- 4Gibran Bisa Tergusur? Nama Mayor Teddy Muncul sebagai Kandidat Pendamping Prabowo di 2029
- 5Saham GOTO Hancur 44 Persen! Laba Membesar, Tapi Saham Malah Ambruk hingga Rp28
- 6Dua Proyek Properti Alam Sutera Group Raih Penghargaan Indonesia Real Estate Awards 2026
- 7Bukan Jabatan Biasa! Listyo Sigit dan Dedi Prasetyo Dapat Bintang Mahaputera dari Prabowo
- 8Rocky Gerung Resmi Masuk Lingkaran Prabowo, Ternyata Segini Gaji dan Tugas Barunya
- 9Gibran Bisa Tergusur? Nama Mayor Teddy Muncul sebagai Kandidat Pendamping Prabowo di 2029
- 10Bukan Jabatan Biasa! Listyo Sigit dan Dedi Prasetyo Dapat Bintang Mahaputera dari Prabowo










