Banten

Ini Sosok Juragan Yang Kerap Sebar Uang Dijalan

Elza Hayarana Sahira | 15 Oktober 2023, 20:00 WIB
Ini Sosok Juragan Yang Kerap Sebar Uang Dijalan

AKURAT BANTEN - Dalam satu pekan terakhir, video aksi pengusaha asal Kecamatan Cibaliung Pandeglang saat membagikan pecahan uang Rp 100.000 di sepanjang jalan Kampung Namprak Desa Mendung Kecamatan Cibaliung, masih menuai reaksi dari beberapa netizen. Bahkan, ada salah satu netizen yang berkomentar, agar tali silaturahmi tidak terputus boleh dong Rp. 100.000 nya.

Sebelumnya, Sabtu (10/10/2023), di Desa Mendung terdapat acara Maulid Nabi. Di momentum tersebut, pria yang diketahui bernama Endang Suhendar ini membagikan uang kepada masyarakat di jalan raya.

Endang mengaku membagikan uang itu hanya untuk sedekah kepada masyarakat sekitar.

Baca Juga: KUBELA Dukungan Anies-Muhaimin di Pilpres 2024

"Itu bukan saweran, tetapi bagi-bagi rezeki, karena momennya bertepatan dengan Maulid Nabi," kata Endang saat di hubungi wartawan kemarin.

Menurutnya, bahwa pembagian uang tersebut, murni berniat sedekah. Dan tidak ada kaitan apa pun.

"Saya berprinsip hari ini saya bisa berbagi, belum tentu besok saya bisa bernapas untuk berbagi," kata Endang yang juga sebagai Ketua Koperasi Sabar Subur Pandeglang.

Endang mengaku dalam kegiatan memperingati Maulid Nabi, setiap tahun sering membagikan uang kepada warga. Terlebih, sudah hampir 27 tahun pihaknya melakukan hal ini.

Baca Juga: ISRAEL, Sebut Indonesia Negara Terbelakang atau Bukan Modern

Kemudian, ia menanggapi video viralnya saat membagikan uang di jalan raya. Menurutnya, tidak terlalu mempersoalkan aksinya.

"Selagi positif, saya senang. Meski, dalam batin dari dulu tidak ingin diekspos," tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, akun IG Tanwiruljojo, memberikan reaksi dengan mengomentari, agar tali silaturahmi tidak terputus boleh dong Rp. 100.000 nya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.