Banten

Misteri Aliran Dana Rp20 M: Mengapa Nama Gus Yazid Muncul di Kasus Penjualan Tanah Negara Cilacap?

Saeful Anwar | 24 Desember 2025, 13:42 WIB
Misteri Aliran Dana Rp20 M: Mengapa Nama Gus Yazid Muncul di Kasus Penjualan Tanah Negara Cilacap?

AKURAT BANTEN – Sebuah operasi senyap yang dilakukan tim gabungan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pada Selasa malam (23/12) berhasil mengungkap salah satu potongan puzzle terbesar dalam skandal korupsi lahan di Jawa Tengah.

Ahmad Yazid alias Gus Yazid Basayban, seorang praktisi pengobatan tradisional, diringkus di kediamannya di Cikarang Barat.

Penangkapan ini bukan sekadar penahanan biasa. Ini adalah jawaban atas teka-teki aliran dana miliaran rupiah yang selama ini menguap dalam kasus penjualan aset negara seluas 700 hektare di Kabupaten Cilacap.

Banyak pihak bertanya-tanya: Bagaimana mungkin seorang praktisi pengobatan bisa terseret dalam kasus korupsi aset BUMD?

Baca Juga: Siap-Siap! Polisi Akan Razia Kembang Api di Malam Tahun Baru 2026, Ini Alasannya

Penyidik menemukan bukti bahwa Gus Yazid diduga menjadi "terminal" pencucian uang dari hasil penjualan tanah milik PT Cilacap Segara Artha.

Nilai transaksinya fantastis, mencapai Rp20 miliar. Peran Gus Yazid diduga kuat sebagai pihak yang menerima, menguasai, dan menyamarkan dana hasil kejahatan agar seolah-olah terlihat sah atau bersih.

Nama Gus Yazid sebenarnya sudah menjadi sorotan saat ia hadir sebagai saksi di persidangan sebelumnya. Di hadapan majelis hakim, ia memberikan pengakuan yang menggemparkan:

  • Transfer Bertahap: Gus Yazid mengaku menerima aliran dana total Rp18 miliar dari Letjen TNI Widi Prasetijono (mantan Pangdam IV/Diponegoro) yang dikirim dalam tujuh kali tahapan.
  • Transaksi "Gelap" secara Tunai: Selain transfer bank, ia juga mengungkap adanya penerimaan uang tunai dalam jumlah besar, berkisar Rp1 hingga Rp2 miliar, yang diberikan langsung oleh Novita, istri dari perwira tinggi tersebut.

Baca Juga: Kabar Gembira! Presiden Prabowo Gratiskan 1,35 Juta Sertifikat Halal 2026, Warteg Kini Tak Perlu Bayar!

Pengakuan inilah yang menjadi pintu masuk bagi jaksa penyidik untuk menjeratnya dengan pasal berlapis dalam UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Setelah menempuh perjalanan darat selama 6 jam dari Bekasi, Gus Yazid tiba di kantor Kejati Jateng, Semarang, tepat saat azan subuh berkumandang, Rabu (24/12/2025).

Mengenakan rompi tahanan, pria yang biasanya dikenal memiliki banyak pasien ini tampak kehilangan kewibawaannya.

Ia terus menundukkan kepala, menghindari sorot lampu kamera dan pertanyaan tajam awak media.

Tanpa sepatah kata pun, ia langsung digiring ke mobil tahanan untuk menjalani masa penahanan 20 hari ke depan di Lapas Kelas I Semarang.

Baca Juga: Siapa ‘Duri’ dalam Daging? Teka-Teki 6 Sosok Internal di Balik Bocornya CCTV Privat Inara Rusli

Ancaman Pasal Berlapis

Kejaksaan kini membidik Gus Yazid dengan Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010. Fokus utama penyidik saat ini adalah:

Melacak ke mana saja sisa uang Rp20 miliar tersebut dialirkan.

Mencari tahu apakah ada aset lain (tanah, kendaraan, atau usaha) yang dibeli menggunakan uang panas tersebut.

Menelusuri keterlibatan pihak lain yang membantu proses penempatan dana tersebut.

"Kami akan mengusut tuntas hingga ke akar-akarnya. Siapa pun yang terlibat dalam alur transaksi keuangan ilegal ini akan dimintai pertanggungjawaban hukum," tegas pihak Kejaksaan (**)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
Abdurahman