Banyak Alih Fungsi Lahan, DPRD Tangerang Dorong Revisi Perda RTRW

AKURAT BANTEN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang sedang mengevaluasi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW), setelah adanya arahan dari Menteri Dalam Negeri agar pemerintah daerah melakukan revisi regulasi tersebut.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Kholid Ismail mengungkapkan, Perda RTRW di Kabupaten Tangerang terakhir direvisi pada tahun 2020.
Setelah 5 tahun berjalan, peraturan tersebut dianggap perlu dilakukan relevansi dengan perkembangan pada aspek sosial, ekonomi, budaya, sumber daya manusia (SDM) serta dinamika perubahan struktur wilayah.
"Mesti harus segera dilakukan revisi karena memang banyak secara fisik struktur perubahan, struktur ruangnya ini sudah banyak yang berubah. Maka perlu dilakukan revisi," ujar Kholid, Jumat (28/11/2025).
Saat ini, kata Kholid, DPRD dan pemerintah daerah sedang mengidentifikasi zonasi yang mengalami perubahan signifikan dari segala aspek tata ruang wilayah. Terutama pada wilayah yang terdampak alih fungsi lahan secara masif oleh pembangunan kawasan permukiman hingga industri.
"Termasuk ada aspek integrasi, ada aspek penataan zonasi karena banyak banyak developer atau properti yang memang sudah seperti klaster banyak yang berubah," jelas Kholid.
Baca Juga: Kebun Teh Pangalengan Disulap Jadi Ladang Kentang, Ternyata Sosok Penting Ini Aktor Utamanya?
Kholid mengatakan, pihaknya mendorong agar revisi Perda RTRW ini masuk dalam program legislasi daerah (prolegda) tahun 2026. Politisi PDIP itu berujar, pembahasan revisi peraturan tata ruang itu bakal dilakukan secara transparan dan melibatkan partisipasi berbagai elemen masyarakat.
"Karena memang itu kan masuk ke aspek fundamental partisipasi publik terutama tadi memberikan ruang-ruang untuk berpartisipasi masyarakat karena yang tahu kondisi dan wilayah itu masyarakat," tutur Kholid.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Gaji PNS Bakal Lewat Kopdes Merah Putih, Siapa yang Paling Diuntungkan?
- 2Sengketa Honor LKM Ciomas: Penagihan Kredit Tembus Rp856 Juta, Upah Tim Likuidasi Malah Menggantung
- 3Waspada! Torasera Koperasi Merah Putih Disorot, Agus Sulistriyono Ingatkan Ancaman Calo dan Kongkalikong
- 4Adik Eks Kepala BNPB Diduga Gunakan Dana Bencana untuk Beli Saham, KPK Bongkar Kasusnya
- 5Gila! Lamine Yamal Lampaui Statistik Messi dan Ronaldo di Liga Champions, Angkanya Bikin Melongo
- 6Brasil Pernah Bantai Thailand dan Vietnam 9-1, Kini Timnas Futsal Indonesia Kalah 0-3!
- 7Fantastis! Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Bisa Rp9,3 Juta, Ternyata Ini Penentuannya
- 8Yarmolyuk Menanduk Jacquet di Kotak Penalti, Kok Liverpool Malah Tak Dapat Penalti? Ini Aturannya!
- 9Analisis Roy Suryo dan Dokter Tifa soal Dokumen Ijazah Jokowi Jadi Sorotan, Apa Fakta Hukumnya?
- 10Disetujui Prabowo, Siswa Tak Bisa Otomatis Naik Kelas Mulai 2027/2028! Ini Aturan Barunya









