KPAI Ungkap 13 Anak Masih Terseret Proses Hukum Usai Demo, Ratusan Lainnya Sudah Dipulangkan

Akurat Banten - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti masih adanya 13 anak yang berstatus dalam proses hukum usai gelombang demonstrasi yang pecah pada akhir Agustus hingga awal September 2025.
Ketua KPAI, Margaret Aliyatul Maimunah, mengungkapkan hal tersebut dalam rapat bersama Komisi XIII DPR RI dan sejumlah lembaga HAM pada Senin, 29 September 2025, yang digelar secara daring dari Jakarta.
“Sebanyak 13 anak masih terus diperdalam prosesnya, namun belum ada kejelasan apakah mereka masih ditahan atau sudah dipulangkan,” ujar Margaret.
KPAI mencatat jumlah anak yang terlibat dalam kerusuhan itu cukup besar, yakni 2.093 orang.
Pola keterlibatan mereka beragam, mulai dari ikut-ikutan ajakan teman, dorongan senior, alumni, hingga terprovokasi informasi di media sosial.
Ada pula dugaan mobilisasi yang melibatkan pihak-pihak tertentu.
Dari ribuan anak itu, setidaknya 295 di antaranya teridentifikasi sebagai pelaku aksi anarkis.
Mereka tersebar di 11 wilayah kepolisian.
Baca Juga: Kejagung Akui Nadiem Makarim Jalani Operasi, Status Tersangka Kasus Laptop Tetap Berjalan
Rinciannya: Bali empat anak, DIY satu anak, Jawa Barat 31 anak, Jawa Tengah 56 anak, Jawa Timur 140 anak, Kalimantan Barat tiga anak, Lampung tujuh anak, Polda Metro Jaya 32 anak, NTB enam anak, Sulawesi Selatan 12 anak, dan Sumatera Selatan tiga anak.
Situasi makin memprihatinkan ketika KPAI menemukan fakta bahwa satu anak berinisial ALF (16) dari Tangerang meninggal dunia, diduga akibat mengalami kekerasan saat aksi berlangsung.
Meski demikian, sebagian besar anak yang sempat diamankan aparat sudah dipulangkan.
Data KPAI menunjukkan 214 anak telah dikembalikan ke orang tua mereka dengan pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Selain itu, 68 anak lainnya berhasil menyelesaikan masalah hukum melalui mekanisme diversi atau penyelesaian di luar pengadilan.
Namun, KPAI juga menyoroti adanya dugaan pelanggaran hak anak dalam penanganan kasus ini.
Beberapa anak diduga mengalami kekerasan, mendapat perlakuan tidak manusiawi, bahkan ditahan melebihi batas 1x24 jam.
Tidak hanya itu, identitas sejumlah anak disebut tidak dilindungi sebagaimana mestinya.
“Selain itu ada juga ancaman pemutusan hak pendidikan hingga pembatasan akses komunikasi dengan keluarga yang seharusnya tetap dijaga,” tegas Margaret.
Baca Juga: Bupati Serang Diminta Segera Copot Direktur PT SBM yang Jadi Tersangka Korupsi
Kondisi ini memunculkan keprihatinan di kalangan pemerhati anak dan masyarakat sipil.
Mereka mendesak agar penegakan hukum terhadap anak yang terlibat aksi tetap mengedepankan prinsip keadilan restoratif, bukan sekadar pendekatan represif.
Menurut pengamat, maraknya keterlibatan anak dalam demonstrasi belakangan ini menunjukkan lemahnya literasi digital, kurangnya pengawasan orang tua, hingga minimnya ruang aman bagi anak untuk menyampaikan pendapat secara sehat.
KPAI pun menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor, mulai dari sekolah, keluarga, aparat penegak hukum, hingga masyarakat, agar anak-anak tidak lagi terjerumus dalam situasi serupa.
Dengan masih adanya 13 anak yang nasib hukumnya belum jelas, sorotan publik kini tertuju pada langkah aparat penegak hukum dalam memastikan hak-hak mereka tetap terlindungi.
“Penanganan kasus anak harus selalu memegang prinsip perlindungan terbaik bagi anak, apapun bentuk keterlibatan mereka,” kata Margaret.
Kasus ini menjadi alarm bagi semua pihak bahwa keterlibatan anak dalam aksi massa bukan sekadar persoalan hukum, tetapi juga krisis sosial yang perlu ditangani secara menyeluruh.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Mahfud MD Bikin Geger! 'Dicari Sampai Mati Pun Tak Akan Ada Ijazah', Ini Penjelasannya soal Gibran
- 2Anies, Ganjar, dan Mahfud Bakal Masuk Istana? Wacana Pemakzulan Gibran Ikut Jadi Sorotan
- 3Anies Baswedan Disarankan Masuk Kabinet Prabowo, Syahganda Sampai Sebut Posisi Menteri Ini!
- 4Denny Indrayana Soroti Sikap Megawati soal Gibran, PDIP Bakal Bergerak atau Pilih Diam?
- 5Duet Dedi Mulyadi-Purbaya Jadi Sorotan! Syahganda Singgung Pilihan Mengejutkan Purbaya
- 6Mahfud MD Jelaskan Beda Pemakzulan dan Pidana dalam Kasus Gibran, Ini Tahapan Hukumnya!
- 7Nasabah BTN Klaim Dana Rp17 Miliar Bermasalah, Setiap Rp1 Miliar Masuk Saldo Disebut Tersisa Rp100, Ada Apa?
- 8Miris! 21 Tahun Jadi Pemulung, Lansia Ini Tak Tahu Punya Uang Pensiun Rp1,1 Miliar
- 9Anies, Ganjar, dan Mahfud Bakal Masuk Istana? Wacana Pemakzulan Gibran Ikut Jadi Sorotan
- 10Mahfud MD Jelaskan Beda Pemakzulan dan Pidana dalam Kasus Gibran, Ini Tahapan Hukumnya!







