921 Kasus Lingkungan Disorot KLH, Ratusan Perusahaan Kena Sanksi Berat

AKURAT BANTEN - Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (LH/BPLH) menegaskan komitmennya untuk menindak tegas perusahaan maupun pelaku usaha yang terbukti merusak atau mencemari lingkungan.
Upaya penegakan hukum, termasuk pidana, disiapkan bagi pihak yang tidak mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Deputi Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup Irjen Pol. Rizal Irawan menyebutkan, pihaknya telah melakukan pengawasan terhadap 921 perusahaan dan pelaku kegiatan.
Dari hasil pengawasan tersebut, ditemukan sejumlah pelanggaran yang ditindaklanjuti dengan berbagai langkah.
Baca Juga: Tegas! KLH Segel Pabrik Aluminium Pencemar Udara di Cikarang, Ancaman Serius untuk Jabodetabek
"Dari 921 perusahaan dan pelaku kegiatan, sebanyak 845 perusahaan dijatuhi sanksi administratif, 16 perusahaan dilimpahkan ke instansi daerah, 18 perusahaan diselesaikan melalui sengketa lingkungan hidup, serta 39 perkara diproses melalui penegakan hukum pidana," ujar Irjen Pol. Rizal Irawan, Rabu (17/9/2025).
Selain itu, terdapat 12 perusahaan yang telah melakukan perbaikan dan 24 perusahaan dinyatakan taat saat pengawasan berlangsung.
Rizal menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari target kinerja lembaganya.
Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup itu menambahkan, hingga kini tercatat 250 badan usaha telah diawasi ketaatannya terhadap sanksi administratif dari total 345 badan usaha yang ada.
Baca Juga: Deputi Gakkum KLH Serahkan Tersangka Pengelola TPA Ilegal Limo ke Kejari Depok
Menurut Rizal, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari penyelesaian sengketa lingkungan hidup bahkan melampaui target.
"Penerimaan negara bukan pajak dari penyelesaian sengketa lingkungan hidup mencapai Rp175,7 miliar, melampaui target Rp92 miliar. Adapun penyerahan berkas perkara pidana ke Kejaksaan telah mencapai 13 perkara dari target 13 perkara," katanya.
Ia menekankan bahwa seluruh penanggung jawab usaha atau kegiatan wajib mematuhi aturan lingkungan hidup.
Kata Rizal menuturkan bahwa Direktorat Gakkum LH akan menerapkan Multidoor Enforcement, yaitu penerapan sanksi administrasi, pidana, maupun perdata terhadap setiap usaha atau kegiatan yang terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
Baca Juga: KLH Prediksi Timbulan Sampah Program Makan Bergizi Gratis Capai 2.400 Ton Per Hari
"Seluruh penanggung jawab usaha atau kegiatan wajib patuh terhadap ketentuan lingkungan hidup sebagai bagian dari komitmen menjaga keberlanjutan ekosistem, khususnya dalam menjaga kelestarian lingkungan," tegas Rizal Irawan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Pilpres 2029 Berpotensi Hanya Dua Pasangan, Bagaimana Nasib Dedi Mulyadi? Ini Skenarionya
- 2Besok Jadi Sorotan! BEM UI Siapkan Demo 2 Tahun Prabowo-Gibran, Tugu Tani hingga Tugu Proklamasi Disorot
- 3Lionel Messi Bikin Rekor Gila di MLS! Cetak 2 Gol, Pelatih Inter Miami Sampai Menyebutnya Alien
- 4Bukan MU atau Arsenal, 2 Klub Ini Kuasai Rekor Kemenangan Beruntun Premier League!
- 5Analisis Roy Suryo dan Dokter Tifa soal Dokumen Ijazah Jokowi Jadi Sorotan, Apa Fakta Hukumnya?
- 6Wendi Cagur Bikin Geger! Akun Medsos Diduga Dibatasi Usai Suarakan Karhutla, 5 Figur Publik Ikut Disorot
- 7Kabar Terbaru MBG! Siswa Boleh Tambah Makan, Sistem Prasmanan Diuji di 10 Provinsi
- 8Disetujui Prabowo, Siswa Tak Bisa Otomatis Naik Kelas Mulai 2027/2028! Ini Aturan Barunya
- 9PSG Hancurkan Rekor Sempurna Barcelona, Respons Hansi Flick Justru Bikin Publik Heran!
- 10Vietnam Mulai Ketar-ketir! Timnas Indonesia Segera Punya Senjata Baru, Taisei Marukawa Tinggal 2 Tahap





