Pemkab Tangerang Bakal Gandeng TNI Polri untuk Berikan Sanksi Kepada Truk Tambang Pelanggar Jam Operasional

AKURAT BANTEN - Pemerintah Kabupaten Tangerang bakal menggandeng TNI dan Polri untuk melakukan razia hingga pemberian sanksi terhadap sopir truk tambang yang melanggar jam operasional.
Diketahui, Pemerintah Kabupaten Tangerang telah memiliki aturan jam operasional truk tambang yang termaktub dalam Pebup Nomor 12 Tahun 2022, tertulis truk tambang hanya dapat beraktivitas sejak pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.
"Kita mau bentuk tim kerja sama yang terdiri dari Dishub, TNI, Polri dan Satpol PP dalam rangka pengawasan dan penegakkan Perbup nomor 12," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang Jaenudin, Selasa (16/09/2025).
Baca Juga: Bali Porak-Poranda, Sungai Meluap Usai Banjir Mematikan Warga Mulai Bangkit dari Krisis
Menurutnya, tim kerjasama ini perlu dibentuk untuk memberikan penindakan yang berarti bagi truk tambang yang membandal.
Sebab, kata Jaenudin, Dishub Kabupaten Tangerang sendiri memiliki kewenangan terbatas dalam menegakkan Perbup Nomor 12 Tahun 2022 tersebut.
"Karena kewenangan kita terbatas. Kalau dalam rangka penanganan ini paling juga bisa nyetop dan juga putar balik," kata Jaenudin.
Baca Juga: Pelantikan PPPK Paruh Waktu Lengkap dengan Gaji P3K Paruh Waktu yang Ternyata Besar Banget!
"Tapi kalau TNI dan Polri, mungkin Polri bisa melakukan sanksi tilang," jelasnya.
Dengan terbentuknya Tim Kerjasama ini, Jaenudin berharap, para sopir dan perusahaan tambang ini akan mematuhi jam operasional yang berlaku di Kabupaten Tangerang.
"Dan mudah-mudahan bisa mengefektifkan untuk tugas kita pengendalian dan pengawasan," jelasnya.
Baca Juga: Atasi Pelanggaran Jam Operasional Truk Tambang, Pemkab Tangerang Bakal Buatkan Kantong Parkir
Sebelumnya diberitakan, puluhan warga melakukan aksi pencegatan terhadap truk tambang di Jalan Raya Legok, Kabupaten Tangerang yang berbatasan dengan Jalan Raya, Kabupaten Bogor pada Selasa (16/09/2025).
Aksi ini dipicu keresahan warga terkait aktivitas truk yang kerap melintas di luar jam operasional. Sedikitnya 50 unit truk tambang berhasil dihentikan warga.
Atas insiden ini, Dishub Kabupaten Tangerang juga akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Bogor terkait pengawasan jam operasional truk tambang.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang bakal membuatkan sejumlah kantong parkir untuk kendaraan tambang yang hilir-mudik ke daerahnya. Langkah itu diambil guna mencegah pelanggaran jam operasional yang kerap dilanggar oleh sopir truk.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Anies Baswedan Disarankan Masuk Kabinet Prabowo, Syahganda Sampai Sebut Posisi Menteri Ini!
- 2Bukan Cuma Gibran, Ahmad Ali Ungkap Kaesang Mulai Diproyeksikan PSI Jadi Presiden
- 3Duet Dedi Mulyadi-Purbaya Jadi Sorotan! Syahganda Singgung Pilihan Mengejutkan Purbaya
- 4Mahfud MD Bongkar Rencana Pergantian Listyo Sigit yang Sempat Tertunda, Nama Gibran Ikut Muncul
- 5CPA Days 2026 Digelar di BINUS Alam Sutera, IAPI Dorong Talenta Akuntan Publik Kuasai AI
- 6Gibran dan Kemendikdasmen Diadukan ke Bareskrim soal Suket SMA, Bola Panas Usai Putusan MK
- 7Liverpool Dihantam Badai Cedera Jelang Hadapi Man City, Isak dan Gakpo Terancam Absen!
- 8Gaji Wantimpres Rp76,5 Juta Disebut Receh oleh Rocky Gerung, Responsnya Bikin Penasaran!
- 9Bukan Cuma Soal Sepak Bola! Kepergian Cristiano Ronaldo Bisa Bikin Keuangan Portugal Guncang
- 10Nasib Cristiano Ronaldo di Timnas Portugal di Ujung Tanduk: Skorsing 6 Bulan Mengintai Usai Tinggalkan TC








